Pria Ini Lakukan Teror Ngotot Ingin Berhubungan Intim dengan Istri Orang

KRIMINAL22 Dilihat

JATIM.KABARDAERAH.COM – Seorang pria melakukan teror mengerikan hanya karena ingin berhubungan intim dengan istri orang. Peristiwa itu terjadi di Magetan, Jawa Timur.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET yang telah bersuami dan memiliki anak. Sedangkan pelaku adalah DY (45), seorang pria lulusan SMP.

Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.
ET dan DY pertama kali berkenalan lewat media sosial facebook pada tahun 2014.

Mereka lalu bertukar nomor ponsel dan beberapa kali bertemu. Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.

ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.

Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya bahkan pernah berhubungan intim. Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.

DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang. ET sebenarnya menolak permintaan itu, tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya dan bilang ke suaminya bahwa dia pernah berhubungan intim dengan ET.

Lantaran diancam, ET terpaksa menuruti keinginan DY untuk melihat dirinya mandi.

Rupanya DY menangkap layar video call selama LE mandi. Setelah video call ditutup, DY mengirimkan hasil tangkapan layar itu kepada ET.

ET menjadi marah dan meminta agar DY menghapus foto-foto tersebut.

Namun, DY menolak menghapus foto-foto itu sehingga membuat ET tambah murka.

ET lalu memblock kontak whatsapp DY.DYyang tidak terima diblock kemudian mulai melakukan hal-hal mengerikan.Dia memasang foto telanjang ET di profil whatsappnya.

Kemudian DY juga membuat akun facebook atas nama ET dan memasukkan foto-foto ET di sana.

Maksud DY membuat akun FB adalah agar bisa berkenalan dengan teman-teman ET dan tujuan akhirnya adalah agar ET terpaksa membuka komunikasi lagi dengannya.

Tidak sampai di situ, DY juga menelepon anak ET dengan whatsapp yang telah dipasang foto ET tanpa busana.

Akibat teror tersebut, ET menyerah dan membuka blokir kontak whatsapp DY. ET sempat marah kepada DY saat baru pertama kali membuka blokir dan meminta DY tidak mengganggunya lagi.

DY kemudian mengancam akan mengirim foto telanjang ET ke suaminya dan bilang bahwa ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengannya.

Akibat ancaman tersebut, ET menyerah dan terpaksa menuruti kemauan DY. DY lalu mengajak ET berhubungan intim.

Berikutnya teror yang dilakukan DE ini ternyata dilaporkan ke polisi dan membuat kasusnya disidangkan.

DY lalu dituntut atas pelanggaran UU ITE.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemudian menyatakan Menyatakan DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Yang menyebarluaskan pornografi dan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Majelis Hakim kemudian memvonis DY pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Putusan pengadilan ini telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. **

(An/did)