Kasus Banda Buek makin terang, disposisi Kapolda bikin penyidik gundah

Sumbar.KabarDaerah.com- Kasus Penggelapan, surat palsu, Akta Palsu bakal digelar Polda Sumbar, Gelar Perkara tersebut, rencananya akan diadakan awal 11 November 2020. yang sebelumnya terpaksa diundur. akhirnya diadakan tanggal 21 januari 2021.

Pimpinan gelar, Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya dan Kompol Asril sebagai pelaksana gelar diberitakan sakit.

Gelar sebelumnya telah diadakan tanggal 14 Oktober 2020 jam 14.30, Gelar kedua rencana akan diadakan tanggal 11 November 2020. sempat mundur sampai tanggal 21 januari 2021 namun hasilnya tetap nihil, Mardi Wahid sebagai penyidik berdalih dengan berbagai cara, namun hasil gelar tetap ditutupi.

LSM KOAD minta gelar pengganti diadakan akhir November 2020 ini.

Semua pihak berhak mengetahui, Gelar perkara dapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yang jelas pemilik tanah pasar Banda Buek, Humas, Bidkum, Propam, bagian Pengawasan Polda Sumbar.

Pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah telah diputus sebelumnya.

Sayangnya gelar perkara kasus tahun 2011 tidak masuk dalam acara gelar yang akan diadakan tanggal 11 November 2020.

Ada 3 dari 4 laporan laporan yang dilanjutkan proses gelar,

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  3. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2011-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Kasus Pertama yang akan menjadi Perhatian adalah Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo.

Dalam keterangannya, Kompol Erlin Darminta menerangkan, ” kasus yang ditanganinya 9 tahun lalu sudah di SP3 kan, terkait LP pemalsuan surat-surat, dan Cek kosong sebanyak 2 buah. terlapor Cindar Hari Prabowo. pelapor Syafruddin Arifin, SH.

Kompol Erlin Darminta mengatakan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena setelah di konfirmasi kepada Ja’afar SH didapat keterangan bahwa semua surat-surat yang dibuatnya adalah rekayasa agar proyek bisa berjalan.

Dikatakan Erlin Darminta bahwa, “terkait laporan Syafruddin Arifin SH, bahwa yang terkait perjanjian 14 dan Addendumnya adalah rekayasa semua”

Ketua LSM KOAD menyela, ” saya menilai SP3 terkait Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo, diduga kurang pas jika kebijakan Kompol Erlin Darminta menghentikan Penyidikan perkara tersebut

Karena, Ja’afar (Notaris) sudah mengakui bahwa semua Akta tersebut adalah rekayasa, yang diperintah oleh Berri Bur.(seperti yang dikatakan Kompol Erlin Darminta dalam gelar Perkara pertama)

Dalam Gelar tanggal 14 Oktober 2020 lalu Hengki Cobra mengatakan, ” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta pihak penyidik sebaiknya melanjutkan laporan tersebut ”, kata Hengki.

Sementara Indrawan sebagai pelapor, terlihat kurang puas atas keterangan penyidik lain yang dibacakan Kompol Asril, terkait Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT.Sbr  terlapor direktur Bank Nagari, Pelapor Indrawan.

“Saat diterangkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan.

Menurut keterangan kompol Asril, laporan masih dalam tahap Lidik. jadi tidak diperlukan SP3 guna penghentian penyidikan.

Namun, tanggapan Indrawan sebagai pelapor, ” Perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan, yang didukung SP2HP yang dikirim kepada pelapor tanggal 11 September 2017 nomor : SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum. untuk itu karena penyidik tidak hadir maka akan dilakukan gelar ulang perkara tersebut. Dalam SP2HP poin B disebut bahwa Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ditanda tangani Erlis SE.

”Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ini dikeluarkan atas dasar GELAR PERKARA tanggal 5 September 2017 terhadap Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr.

Bukti nyata sangat jelas, bahwa Laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan.

Sepertinya Akbp Erlis lupa bahwa rekan beliau sesama penyidik sudah membuat SP2HP kepada pelapor”, kata Indrawan menjelaskan

Tanggapan Indrawan sebagai ketua LSM KOAD, atas jawaban pihak penyidik yang diwakili Kompol Asril, ”Menurut data yang dimiliki LSM KOAD laporan tersebut sudah proses penyidikan, tergambar jelas dalam SP2HP tanggal 11 September 2017.

” Hal ini penting untuk diperhatikan, institusi setingkat Polda tidak boleh bermain main, hingga terjerembab dalam kesalahan.

Justru hal ini akan menjatuhkan kredibilitas Institusi Polda.

Sebaiknya Akbp Erlis SE profesional dalam bertindak, apalagi ini menyangkut nama besar Instansi Polda Sumbar.

Sampai kapanpun tak akan dapat ditutupi, yang salah akan terbongkar”, pungkas ketua LSM KOAD.

Indrawan menjelaskan bahwa setelah menerima SP2HP SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum, saya sempat melakukan diskusi, kami membahas tentang alasan bapak Akbp Erlis SE menghentikan penyidikan atas laporan saya.

Diceritakan Indrawan ketua LSM KOAD atas jawaban Akbp Erlis SE, ” Bank Nagari pembeli, tidak bisa dilaporkan” demikian jawaban Akbp Erlis, SE.

Setelah ditanya lebih lanjut prihal syarat sah jual beli, beliau sempat tertegun, kata Indrawan menjelaskan kepada redaksi KabarDaerah.com

Masalah lain adalah kata yang terdapat dalam SP2HP tersebut “Harus dihentikan” namun sampai saat ini, setelah 3 tahun, saya tidak pernah mendapatkan surat yang menyatakan, “dihentikan, lalu bagaimana saya akan melakukan Pra peradilan”, katanya kepada media ini

Tahun 2018 Akbp Erlis,SE menerangkan dalam pertemuan dengan Indrawan diruangannya, bahwa Perusakan dan Perampasan terlapor Direktur Bank Nagari, belum disidik oleh sebab itu, surat yang kami berikan hanya SP2HP saja, bukan SP3/Penghentian penyidikan karena kasusnya masih di tingkat LIDIK.

“Indrawan mengatakan ” ya sudah yang penting saya sudah melakukan konfirmasi pada bapak, masalah jawaban bapak kurang memuaskan, saya akan teruskan surat saya kepada Kapolda Sumbar”, jelas Indrawan

Tidak puas atas jawaban Akbp Erlis, Indrawan menulis surat beberapakali ke Kapolda Sumbar, akhir baru sekarang di lakukan gelar perkara.

Indrawan ketua LSM KOAD sebagai pelapor dan Hengky Cobra sebagai penasehat hukum berharap Pihak penyidik memanggil pihak Pemko Padang atas rekayasa Kartu kuning yang dilakukan, karena ada 16 kartu kuning yang masih tersimpan dengan Dt Hamdani UPTD Pasar Banda Buek yang diserahkan oleh Cindar Hari Prabowo sekitar bulan Januari 2017 lalu.

Untuk disidik lebih jauh, Cindar Hari Prabowo diduga telah memakai kartu tersebut untuk jaminan hutang ke Bank Nagari tahun 2008 lalu

Indrawan sebagai ketua LSM KOAD meminta agar Hamdani menyerahkan kepada Pihak Investor semua kartu kuning yang dipegangnya, karena jika tetap ditangan Hamdani, kurang aman kata Indrawan menjelaskan.

Untuk lebih jelasnya berikut kita perhatikan Contoh kasus hasil Investigasi LSM KOAD :

DISUSUN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMUNITAS ANAK DAERAH (LSM KOAD) TERKAIT KASUS KIOS F2/8 YANG SEKARANG DIKUASAI OLEH BANK NAGARI/PT.BPD SUMBAR.

Masalah Utama terjadi karena Pelangaran  KUHPerdata yang menyebabkan Pelanggaran Pidana:

Pelepasan Hak, dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sehingga menyebabkan berbagai terjadinya pelanggaran lain

TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN INI TERJADI SEKITAR TAHUN 2009 SAMPAI 2010

DAPAT DISAKGKAKAN Pasal 371 dan 385 KUHP, diikuti oleh Pemasluan Dokumen, Surat-Surat, Akta jual beli, Kartu kuning, UU-TPPU,Tipi Bank, UU-TIPIKOR, GRATIFIKASI, SUAP.

Pelapor : INDRAWAN,ST.

Dasar laporan adalah : JUAL BELI antara INDRAWAN dengan CINDAR HARI PRABOWO yang didasari oleh Akta Jual Beli Nonor 13 Tahun 2008, Harga 132,000,000.- yang terletak di pasar NAGARI BANDA BUEK, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang terkait Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014. dan Nomor STTL/232A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015

 

TANGGAL KEJADIAN 17 JUNI 2008

Dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumbar adalah LAPORAN POLISI atas perusakan dan perampasan hak, terlapor Direktur Utama Bank Nagari

Nomor STTL/232A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015 dan terkait Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014.

Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/156/II/2015 Tanggal  6 Maret 2015.

Pasal yang dapat diterapkan pada kasus ini adalah Pasal perampasan hak dan perusakan, rekasyasa surat-surat/dokumen Palsu, Akta PPJB Palsu, TPPU,Tipikor dan TiPi Bank.

 

TEMPAT KEJADIAN PERKARA adalah Pasar Banda Buek lantai dua, Block F2 Nomor 8

Saksi-saksi yang bisa dimita keterangannya:

  1. Indrawan saksi Pelapor
  2. Syafruddin arifin saksi-saksi (komisaris perusahaan (PT.SMA)
  3. Gusveri pemilik kios F2/8
  4. Havid Dauli, SPT
  5. Hendrizal Azhar, SH, MM kadis Pasar tahun 2015
  6. Ir Asnel ( eks kepala Dinas Pasar 2010)
  7. Gema Saputra Direktur PT.SMA
  8. Syamsir Alam (Eks Direktur Bank Nagari)
  9. Manar Fuadi (Eks Pimpinan Cabang)
  10. Sania Putra Eks Pimpinan Cabang Pembantu)
  11. MH, Kacab Jakarta
  12. Mohidin Sadar
  13. Indra Wediana
  14. Suryadi Asmi
  15. Yondrival (Eks Pejabat Bank Nagari saat dilakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo)
  16. Jaa’far, SH adalah Notaris Akta Jual Beli Cindar Hari Prabowo dengan Indrawan
  17. Hendri Final, SH…. Notaris PPJB Bank Nagri
  18. Mohidin Sadar (Karyawan Bank NagariI)
  19. Tetes (karyawan Bank Nagari)
  20. Shanty karyawan Bank Nagari
  21. Fauzi karyawan Bank Nagari

 

Kelengkapan sebagai dasar Polda Sumbar dapat memutuskan perkara dilanjutkan atau dihentikan serta foto Copy surat pendukung lainnya.

  1. Surat-surat alas hak atas tanah yang dijadikan pasar Nagari Banda Buek
  2. Surat Notulen Rapat Pemko Padang tahun 2011
  3. Surat Kuasa dari pemilik tanah, TPPBB dan KAN luki.
  4. Surat Akta Jual beli kios,PPJB, pada Notaris Ja’afar
  5. Surat Kesepakatan KAN Lubuk kilangan dengan Pemko Padang
  6. Surat Kesepakatan Pemko Padang dengan PT.SMA.
  7. No Kartu Kuning kios, Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 Atas Nama PT. BPD Sumbar
  8. Surat Perjanjian Nomor 14 dan Addendumnya pada Notaris Ja’afar SH
  9. Foto Copy Akta Jual Beli Nomor 13 tanggal 17 Juni 2008,
  10. Akta Surat Kuasa No 20 Tanggal 22 Mei 2008
  11. Foto Copy Perikatan atau Perjanjian Jual Beli No 238 Tanggal 30 Desember 2010 pada Notarsi Hendri Final
  12. Berbagai surat ke Walikota Padang dan Bank Nagari.
  13. Surat pernyataan KAN Luki, KAN Lubuk kilangan belum dapat bagian dari kesepakatan dengan Pemko Padang.
  14. Rekaman komunikasi dengan bagian hukum Pemko Padang

KRONOLOGIS KEJADIAN.

  1. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2008 telah terjadi jual beli bangunan berupa satu petak kios F2 Nomor 8 seluas 9 M2 yang terletak dilantai dua Pasar Banda Buek. berasarkan KAta jual beli Nomor 13 tanggal 17 Juni 2008. seharga Rp 132 juta.
  2. Pihak Bank Nagari menguasai dan merubah bentuk dari 16 petak kios menjadi satu buah kantor cabang pembantu F2 Nomor 1, petak kios tersebut dikuasai berdasarkan PPJB(Perjanjian Jual Beli Nomor238 yang dibuat oleh Notaris Hendri Final, SH dengan Harga kesepakatan Rp. 1.906.400.000,- Pada saat itu baru dibayar Rp 200.000.000,-
  3. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi mutasi rekening dari rekening Cindar Hari Parabowo ke rekening Bank Nagari sebesar Rp. 1.250.000.000,- untuk membayar tunggakan pokok PT.Langgeng Giri Bumi.
  4. Pada saat yang sama juga dibayarkan tagihan Dinas Pasar kota Padang berupa Bungga dan Pajak sehingga sisa uang yang berada pada rekening Cindar Hari Prabowo sebesar Rp. 408.897.471,-
  5. Sebelum menempati kios tersebut Bank Nagari telah merubah bentuk, didasari oleh surat kartu kuning yang dikeluarkan kepala Dinas Pasar kota Padang surat keterangan sewa yang disebut Kartu Kuning dengan Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 atas nama PT.BPD Sumatera Barat sebagai pemegang hak pakai kios Blok F2 lantai II Nomor 1 dengan luas 355,5 M2. surat tersebut ditanda tangani oleh Asnel sebagai kepala Dinas Pasar kota Padang saat itu.
  6. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi pelunasan pembayaran oleh Bank Nagari kepada Cindar Hari Prabowo melalui Transfer ke Rekening Cindar Hari Prabowo  atas permintaan Bank Nagari Melawai Jakarta Selatan yang dikuatkan dengan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.709.400.000,- ini berarti uang Bank dibayarkan kepada transaksi jual-beli yang cacat hukum, dimana transaksi tersebut tidak melalui AJB pada Notaris, menurut KUHPerdata Blok F lantai dua Nomor 1-16  belum milik Bank Nagari. jual beli belum terjadi, sebab pemilik tanah yang sebenarnya adalah kaum, suku Melayu, Jambak dan Tanjung dikuatkan oleh surat BPAPN No. 03/BPAPN/LK/2007 Prihal keputusan rapat BPAPN, pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan, Prihal: Menangguhkan Pekerjaan dan tidak memproses Alas Hak tanah Pasar sebagai dasar terbitnya Sertifikat.
  7. Cindar Hari Prabowo menjual ke Bank Nagari atas dasar surat kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas No 20 dan perjanjian no 14 pada Notaris Ja’afar, SH serta Addendumnya.
  8. Kemudian Cindar Hari Prabowo membuat surat kartu kuning atas nama dirinya Pribadi, baru kemudian di rubah menjadi PT.BPD Sumbar. Dari sini terlihat bahwa uang hasil kejahatan di bayarkan kepada hutang PT.Langgeng Giri Bumi, akibat Take Over dari hutan PT.Palimo

Dapat disimpulkan bahwa Dugaan Pelanggaran yang terjadi adalah:

  1. Kuasa yang diterbitkan oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas diluar tanggal berlakunya perjanjian antara Pemko dengan PT.SMA, sehingga jual beli yang terjadi tidak sah secara hukum, karena Jual Beli cacat hukum
  2. Pembayaran kios seharusnya kerekening Pemilik atau kuasa Pemilik Tanah, sedangkan yang terjadi uang ditransfer ke rekening Cindar Hari Parabowo kemudian ditransfer lagi ke PT.Langgeng Giri Bumi tanpa melewati prosedur yang seharusnya, hal ini terjadi hanya untuk mengelabui bahwa pembayaran Jual Beli sebenarnya tidak terjadi, tapi hanya untuk menutup kredit pada Bank Nagari.
  3. Surat yang diterbitkan Dinas Pasar diragukan kebenarannya, karena Pemko Padang belum menerima ALAS HAK yang sah dari pemilik tanah ( surat Kesepakatan Kaum) yang ditanda tangani tiga suku/kaum pemilik tanah ulayat, Surat Kartu Kuning yang dimiliki Bank Nagari atau PT. BPD Sumbar diduga tidak sah karena melanggar KUHPerdata Pasal 584. Pemko Padang bertindak melebihi hak yang diterimanya, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama menjual kios seharusnya bersama denga, Pemko Padang dan pemilik tanah.
  4. Karena uang yang diterima oleh Bank Nagari adalah hasil kejahatan tindak pidana Penipuan dan penggelapan, maka diduga telah terjadi PELANGGARAN UU-TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
  5. Untuk memuluskan terbitnya kartu kuning Bank Nagari, Diduga telah terjadi KETERANGAN PALSU, dan Berbagai PEMALSUAN SURAT/DOKUMEN sebagai bukti kepemilikan kios tersebut. Hal ini diduga kuat adalah untuk kepentingan Bank Nagari dalam menyelesaikan kredit PT LANGGENG GIRI BUMI yang telah macet sekitar 7 tahun mulai periode 2008 sampai 2014 akhir.
  6. Cindar Hari Prabowo adalah direktur PT.LANGGENG GIRI BUMI, sebelumnya melalui PT.PALIMO telah menjadi DEBITUR Bank Nagari, Rekayasa Kredit tersebut terjadi melalui Bank Nagari Cabang pembantu Melawai Jakarta Selatan. Disini diduga telah terjadi pelanggaran UU-TIPI BANK, SUAP dan GRATIFIKASI melalui oknum SP Kacapem dan MH sebagai Kacap Bank Nagari Jakarta,terkait dengan agunan kredit yang tidak mencukupi plafon kredit, oleh sebab itu diterbitkan kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu. Demi kepentingan melengkapi nilai Agunan KREDIT yang dimaksud, karena sebenarnya Hutang PT, LANGGENG GIRI BUMI adalah kelanjutan kredit PT. PALIMO, dengan Komulatif bunga berjalan selama hutang tersebut macet.
  7. Sebenarnya…Tidak pernah terjadi Jual Beli antara Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari, terbukti setelah selesai dilakukan penyidikan oleh Ditreskrim Polda Sumbar tidak ditemukan AKTA JUAL BELI, tetapi didapatkan bukti bahwa telah dilakukan Pembayaran oleh Bank Nagari, kesimpulan atas kejadian ini diduga terjadi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi/Tipikor/Gratifikasi, diduga melibatkan oknum SP sebagai Ka Cabang Pembantu Melawai Jakarta selatan dan oknum MH sebagai kepala cabang Jakarta disaat itu.
  8. Dari hasil penyidikan CINDAR HARI PRABOWO bukanlah orang yang berhak menjual, CINDAR HARI PRABOWO tidak berhak melakukan PELEPASAN HAK/PENYERAHAN secara YURIDIS karena PEMILIK HAK atas tanah tersebut sebenarnya adalah suku JAMBAK, suku TANJUNG dan suku MELAYU, diketahui KAN Luki sebagai pengelola pasar yang bekerjasama dengan Pemko Padang.
  9. ALAS HAK ASLI DARI KAUM BELUM PERNAH DISERAHKAN KE PEMKO PADANG, Jika diusut lebih jauh sampai pada KESEPAKATAN AWAL antara PEMKO PADANG dan KERAPATAN ADAT NAGARI  Lubuk Kilangan, telah terjadi pelanggaran atas kesepakatan, KUHPerdata Pasal 584. Karena ALAS HAK/TITLE yang dibuat oleh kaum PEMILIK TANAH ULAYAT belum pernah terjadi apalagi diserahkan kepada Pemko Padang, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dengan Pelepasan Hak /Penyerahan Hak kuasa adalah pelanggaran atas UU. Dengan demikian dapat diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli, PPJB Cindar dan Bank Nagari Bank Nagari adalah cacat hukum,tidak sah secara hukum sehingga batal demi hukum.

ALAS HAK/TITLE  baru diserahkan tahun 2017 kepada Indrawan ketua LSM KOAD sebagai dasar melanjutkan laporan Polisi, dan sudah diserahkan kepada bagian Wasisik Polda Sumbar.

Seluruh tanah pasar adalah tanah ulayat kaum, sehingga Alas Hak yang dimaksud adalah Surat Sepakat Kaum. Dalam Hukum Perdata disebut dengan Title, Alas Hak yang harus dimiliki oleh orang yang akan melepaskan hak suatu kebendaan.

Sehingga dapat diduga Bank Nagari yang telah menguasai kios Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai nomor 16 secara melawan hukum, sejak tahun 2010 sampai hari ini.

Sampai disini sudah jelas, apa yang telah terjadi di Pasar Banda Buek terkait dengan penguasaan salah satu kios yaitu F2/8 yang dilakukan oleh bank nagari. Kusus untuk kasus penggelapan Nomor : LP/14/I/2014-SPKT SBR Tanggal 21 Januari 2014, sudah terjadi perdamaian, laporan yang saya laporkan sudah dicabut tapi setidaknya dapat menjadi acuan untuk pelanggaran yang 15 petak yang dikuasai Bank Nagari.

Walaupun sudah terjadi perdamaian dan dicabutnya Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2014-SPKT-Sbr Tanggal 21 Januari 2014.

Seharusnya Ditreskrim Polda Sumbar “ Tidak Memutar Balik Fakta”, dengan mengatakan bahwa bahwa Kejadian yang terjadi bukanlah tindak pidana.

Bahwa telah terjadi perdamaian dilakukan khusus untuk Nomor LP/14/I/2014-SPKT-Sbr sedangkan untuk laporan lain seharusnya masih tetap berjalan, Kita harus jujur dalam hal ini agar tidak kesulitan.

Karena, dengan diterbitkannya surat yang menyatakan, bahwa terkait laporan tersebut  bukanlah tindak pidana, akan berdampak kepada seluruh kejadian pelanggaran hukum pada TKP Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai dengan nomor 16.

Karena Penguasan pisik atas kios tersebut sebenarnya meliputi 16 Petak Kios dengan luas 355,5 M2, Hal ini akan menimbulkan masalah  dalam penyelesaian sengketa Blok  F Lantai 2, Nomor 1 yang telah  diterbitkan Kartu Kuningnya bahkan sampai dengan Nomor 16 yang sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari atau PT BPD Sumbar dengan Nomor Blok F lantai 2 Nomor 1.

Surat-surat SPPHP sudah di publish oleh Ditreskrimum sehingga kalau kita runut dari awal akan menjadi cerita lucu yang dilakukan oleh Kasubdit dan Ditreskrim Polda Sumbar sendiri, Penilaian demikian karena terjadi statement yang tidak konsisten.

Sehingga akan merusak nama baik Polda Sumbar, berhubung masalah ini tidak sampai kekejaksaan apalagi sampai ke pengadilan, maka saya berharap Direskrim Polda Sumbar bersedia melanjutkan laporan yang dimaksud.

Dari setiap laporan yang telah dilaporkan dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, Jika diperlukan data pendukung tambahan, kami akan lengkapi hasil dengan hasil Investigasi ini dengan seluruh bukti- bukti yang dibutuhkan guna mengunggkap kejadian Tindak Pidana ini.

Seluruh data sudah ada pada bagian Wasidik Polda Sumbar yang diserahkan pada bulan September tahun 2019 lalu.

TANGGAPAN Ketua LSM KOAD atas SP3 KASUS LP NO LP/14/I/2014/SPKT-SBR

Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 telah dicabut akibat desakan dari Direskrimum Polda Sumbar, karena antara Ekos Albar berteman baik dengan Kombes Erdi Chaniago S.IK, sehingga Kombes Erdi Chaniago melalui pesan WA meminta agar diadakan pertemuan dijakarta anatara Ekos dan Indrawan (membicarakan perdamaian antara Indrawan sebagai pelapor dengan Chindar Hari Prabowo).

Kesimpulan dari penyidik, mengatakan bahwa laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 bukan tidak pidana, adalah kurang tepat, walau dengan terjadinya perdamaian dan Laporan dicabut.

Alasannya:

Jika kita ikuti alur cerita mulai dari tanggal pelaporan 21 Januari 2014 sampai proses terjadinya perdamaian sekitar bulan Oktober 2017 adalah waktu yang cukup panjang untuk sebuah laporan polisi yang boleh dikatakan gampang dalam pembuktiannya.

Disamping waktu yang direntang oleh penyidik untuk membuktikan sebuah TP dengan banyaknya saksi yang dipanggil adalah sebuah keniscayaan bahwa laporan tersebut adalah bukan tindak Pidana terbukti pada tanggal Polda Sumbar mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Chindar Hari Prabowo sebagai TERSANGKA penipuan.

ini adalah sebuah bukti bahwa kebenaran sulit dikalahkan, bagaimanapun cara dan siasat manusia untuk menutup sebuah kebohongan, penyidik berusaha untuk menutup bahwa cindar Hari Prabowo adalah tersangka.

Namun dalam melakukan penghentian Penyidikan LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tersebut Kombes Erdi Chaniago berkilah dengan mengatakan bahwa Laporan tersebut bukan tindak pidana.

Faktanya, melalui SP2HP Nomor B/132/VII/2016 Ditreskrimum, tanggal 29 Agustus 2016 Akbp Eri Dwi Haryanto S.IK masih mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR :

  1. Penyidik telah memeriksa Rini Eka Gusti,Indrawan dan Gusveri
  2. Penyidik akan melakukan penetapan tersangka,
  3. Penyidik akan melakukan Pemeriksaan tersangka
  4. Penyidik akan melakukan mengirim berkas ke kejaksaan tinggi

Rasanya kurang tepat jika keputusan SPPHP tersebut hanya mengemukakan tiga orang saksi. Jika seluruh saksi yang telah dimintai keterangan dijadikan sebagai bukti petunjuk, maka akan didapat adanya pidana lain sebagai temuan seperti :

Gratifikasi, Suap, Tipi Bank, TPPU, Korupsi, Surat Palsu dan keterangan Palsu oleh Chindar Hari Prabowo, kartu kuning Palsu yang diterbitkan oleh Ir Asnel, akta palsu yang direkayasa Notaris Ja’afar SH.

Walaupun demikian Perlu dicermati lagi bahwa kejahatan yang terjadi dalam transaksi antara Chindar Hari Prabowo dengan Pihak Bank Nagari bukanya satu petak kios tapi 355 M2 sekitar 16 Petak Kios.

Tentunya jika kita mau, sebenarnya masih ada 15 Laporan lagi yang bisa di jadikan sebagai bahan laporan berikutnya.

Apalagi sekarang, dengan adanya bukti baru yang didapatkan berupa Notulen rapat Pemko Padang yang menyatakan bahwa Kartu kuning diterbitkan sebelum proyek dibangun adalah bukti Kartu tersebut adalah rekayasa yang dilakukan oleh Asnel Kadis Pasar saat itu.

Rekayasa menurut arti yang sebenarnya adalah Palsu karena surat yang diterbitkan menimbulkan suatu hak, tentunya penyidik sudah sangat mengerti akan hal ini, tetapi kenapa justru dikatakan bukan tindak pidana, menurut saya pidana lain seharusnya  menjadi temuan baru oleh penyidik.

Kami mohon Ditreskrimum Polda Sumbar kembali melanjutkan penyidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor STTL/232A/VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015 terlapornya Direktur Bank Nagari (Suryadi Asmi).

Jika Penyidik tetap berdalih maka tentunya LSM KOAD terpaksa meneruskan laporan ke Kapolri  atau Divisi Propam Mabes Polri. (Red)