Waduh, Ketum DPP PJI DEMOKRASI Mayunis Tak Miliki Surat Legalitas Resmi Dewan Pers

POLITIK134 Dilihat

Kabar Daerah|Riau

Pekan Baru – Ketidak hadiran Pemerintah dalam acara pelantikkan organisasi Pers di Provinsi Riau, bukan menjadi alasan sebuah organisasi untuk menjustis Pemerintah atas ketidak hadirannya, sebagaimana yang ditudingkan M.Mayusni Talau yang mengaku Ketua Umum PJI-Demokrasi dalam pidatonya, yang disampaikan dalam rilis berita yang diberikan kepada media, Senin(05/04/2021).

Redaksi mendapat info dari wartawan Busur News via WhatSapp membenarkan pembekuan Ketua DPD PJI DEMOKRASI RIAU yang baru dilantik empat bulan dengan tidak hormat tanpa ada surat pemberitahuan. “Kritik tersebut datang dari Ismail Sarlata Ketua PJI-Demokrasi DPD Riau yang resmi dilantik dan dikukuhkan pada, Senin (14/12/2020) tahun lalu.

“Apa hubungannya ketidakhadiran Gubernur Riau dengan Diskriminasi akan undangan yang telah diberikan oleh PJI-Demokrasi sebagaimana yang telah ditudingkan ?. Hak seseorang dan atau pemerintah untuk hadir atau tidak dalam suatu undangan yang diperoleh dan atau didapatkannya ?, “ungkap Ismail Sarlata kepada awak media, Senin (05/04/21)

Perlu diketahui, organisasi mana yang pengurus sudah di SK-kan dan dilantik secara sah dihadapan masyarakat dan pemerintah Riau, kemudian dilantik kembali pengurus baru di organisasi yang sama sebut saja PJI-Demokrasi yang saat ini dilantik di hotel Furaya kota Pekanbaru, Senin (05/04/21)

Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi Pers mana yang mengatur demikian tersebut diatas? dan Organisasi Pers mana yang bisa membubarkan Pengurusnya secara keseluruhan tanpa mekanisme yang jelas. Jika ada, berarti sama saja disamakan dengan dugaan organisasi abal-abal dan atau Organisasi semaunya gue saja serta organisasi tersebut tak layak untuk di pegang dan masuk di negeri Bumi Lancang KuningĀ  yang diduga hanya mengobok-obok Insan Pers saja,”tegas Ismail Sarlata senyuman.

Jikalau dibentuk pengurus baru dan dilaksanakan pelantikan. Bagaimana dengan kepengurusan yang lama yang sudah diberikan Surat Keputusan dan dilantik ?, apakah pembekuan serta pembubaran yang telah dilakukan oknum yang mengaku bernama M.Mayusni Talau alias Mayusni Tambunan alias M.Mayusni T dengan memiliki 3 (tiga) Identitas yang berbeda namun satu orang selaku Ketua Umum tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang sudah dibuatnya?,”beber Ismail Sarlata.

“Saya meminta kepada Organisasi Pers lain yang ada di Riau, untuk hentikan mencampuri urusan Organisasi Pers lainnya tanpa mengetahui pokok permasalahan internal organisasi yang sesungguhnya. Dan menjustisfikasi pemerintah tanpa alasan yang jelas hanya karena ketidakhadiran pemerintah yang di undang, “tutup Ismail S.

” Tindakkan M.Mayusni Talau yang diduga memiliki 3 (tiga) identitas nama yang berbeda tersebut diatas itu, jelas mencederai organisasi pers itu sendiri yang diketahui masyarakat dan Pemerintahan Provinsi Riau. Jadi bagi kami, sewajarnya saja seorang Gubernur Riau tidak menghadiri undangan yang diperolehnya, yang sudah menjadi hak seseorang pejabat yang tidak dapat diganggu gugat yang mau hadir atau tidak,”tegas Davit Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar.

Disamping itu, Jaka Marhaen,SH selaku Praktisi Hukum serta Ketua Advokasi DPD Riau yang turut di SK kan dan sudah terlantik, mengatakan : ” Mayusni Talau sekaligus Anhar Rosal dan Jetriko perlu belajar lagi tentang organisasi dan jangan karena adanya kepentingan sesaat menghalalkan segala cara dengan menabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi. Dan setelah kita chek ke Dewan Pers, ternyata Mayusni Talau diduga lakukan Pembohongan Publik yang menyatakan PJI-Demokrasi sudah terdaftar di Dewan Pers (DP) sebagaimana yang telah disampaikan kepada kami seusai waktu pelantikan. Senin (14/12/2020) lalu.”

Lanjutnya,” saya sangat kecewa dengan sikap yang diambil Jetro yang sama-sama Praktisi Hukum, seharusnya beliau mengkaji ulang serta menganalisa secara mendalam untuk menerima amanah memegang Organisasi PJI-Demokrasi apapun itu ceritanya, sebelum DPP melakukan penyelesaian dengan pengurus lama sesuai mekanisme yang ada pada AD/ART dan Peraturan Organisasi PJI-Demokrasi. Bukan membiarkan, dan bahkan dengan bangganya melaksanakan pelantikan.”

” Jetro yang saat ini di lantik sebagai ketua dpd dan juga seorang Praktisi Hukum, yang notabene nya paham akan organisasi serta mengetahui hukum justru ikut dan membiarkan seseorang atau sekelompok orang melanggar administrasi organisasi, apa kata masyarakat dan pemerintah Riau tentang Jetro seorang Praktisi Hukum namun dia tak ambil pusing mengetahui ada aturan organisasi yang di langgar, “hari ini mereka menjalankan organisasi dengan menabrak AD/ART yang telah mereka tetapkan tidak tertutup kemungkinan esok mereka juga akan mengalami hal serupa,” tutup Jaka Marhaen,SH.

Tak hanya itu, Jetro Sibarani seorang Praktisi Hukum yang menjadi Ketua DPD PJI Demokrasi Riau yang baru dilantik, diduga gagal paham yang tidak memahami akan organisasi. Yang mana didalam pemberitaan sebelumnya tindakkan yang dilakukan M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan Pembubaran seluruh pengurus DPD serta DPC yang sudah di SK kan dan dilantik, jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi, masih memiliki niat mengambil Organisasi yang sah di SK kan dan dilantik dihadapan masyarakat dan Pemerintah Riau, Senin (14/12/2020) lalu.

Dua asumsi bagi kami pengurus PJI-Demokrasi Riau yang resmi di SK-kan dan dilantik, dirinya (Jerico Sibarani,SH) seorang Praktisi Hukum di Riau mengambil PJI-Demokrasi Riau yang belum dibubarkan secara resmi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi PJI-Demokrasi yakni : pertama, apakah dikarenakan dirinya benar diduga gagal paham akan organisasi?. Dan yang kedua, apakah dirinya tidak sanggup dan atau tidak bisa dalam mengambil organisasi Pers lainnya?.”paparnya.

Begitu juga halnya dengan Anhar Rosal yang sebelumnya pada kepengurusan dibawah kepemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua DPD Riau bertindak selaku Sekretaris, dan saat ini kembali menjabat selaku Sekretaris DPD Riau yang juga diduga gagal paham akan organisasi dan diduga tidak memahami apa itu AD/ART serta Peraturan Organisasi.

Dirinya (Anhar) yang dibawah kepemimpinan Ismail Sarlata selaku Sekretaris belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan menerima surat pembubaran secara resmi akan seluruh pengurus DPD dan DPC yang resmi di SKkan dan dilantik, namun dirinya mau dilantik kembali sebagai Sekretaris. Peristiwa yang dilakukan Mayusni Talau tanpa diketahui sudah menampar muka dan organisasi itu sendiri dihadapan masyarakat dan pemerintah khususnya di Riau Bumi Lancang Kuning ini,”tutup David Herman dengan geram.

Di penghujung Munardi selaku Bendahara DPC PJI-Demokrasi Kampar turut geram akan tindakan yang dilakukan Pengurus PJI-Demokrasi yang baru dilantik yang terkesan dan atau diduga gagal paham akan organisasi tertuma pada Ketua Umum yang mengaku bernama M.Mayusni Talau. Jika dirinya selaku Ketua Umum bernama M.Mayusni Talau sebagaimana nama yang tercantum didalam SK DPD Riau yang sah di SK kan dan dilantik sebelumnya, diketahui nama sesungguhnya sesuai dengan e-KTP miliknya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jakarta Barat bernama Mayusni Tambunan dengan nomor NIK 3173052301540003, dan nama di Identitas KTA Pers Visual miliknya bernama M.Mayusni T yang masa berlakunya sampai 26 Juni 2021.

“Jika dirinya selaku Ketua Umum memiliki 3 identitas yang berbeda namun satu orang, identitas mana yang harus dipertanggungjawabkan jika terjadi pada organisasi yang di Pimpin nantinya?. Apakah Identitas yang ada di SK yang telah diterbitkannya atau e-KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau yang tercantum di Kartu Pers miliknya. Atau apakah M.Mayusni Talau, M.Matusni T, dan Mayusni Tambunan memiliki nama dan arti yang sama ?, Allahu wa’allam yang bisa.menjawab itu hanya para pakar atau ahli hukum. Oleh karena itu Identitas Mayusni Talau sesungguhnya, patut Dipertanyakan, “tutup Munardi.

Syafrizal selaku Ketua OKK DPC Kampar, yang turut mendamping Ketua dan Bendahara DPC PJI-Demokrasi Kampar, meminta kepeda pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Riau untuk menolak pendaftaran organisasi PJI-Demokrasi ke Kesbangpol sebelum Kepengurusan yang lama dinyatakan bubar sesuai dengan aturan AD/ART dan Peraturan Organisasi ini sendiri (PJI-Demokrasi). Karena hingga detik ini kami seluruh pengurus PJI-Demokrasi Riau menolak tindakkan yang dilakukan oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum yang jelas-jelas mencederai nilai-nilai Pancasila,Undang-Undamg Dasar Negara 1945 serta nilai Organisasi ini sendiri yang jelas tersirat dan tertulis didalam AD/ART dan Peraturan Organisasi yang telah dirumuskan dan dibuat oleh Mayusni Talau bersama teamnya, ini organisasi Pers, bukan Organisasi Pribadi yang dapat bertindak sesuka hati,”pungkas Syarizal dengan nada marah.(Alung/red)