Apa beda Tipiring,Pelanggaran dan Penggelapan

ADVERTORIAL46 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Perbedaan antara Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) dengan Pelanggaran adalah Tipiring sebagai Kejahatan diatur dalam Buku II KUHP dan Pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.

Kejahatan disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, dianggap sebagai delik ketika sudah diatur dalam undang-undang.

Kemudian pada pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara sedangkan pada Tipiring, ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tigabulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian).

 

Apa perbedaan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Kejahatan dan Pelanggaran

Agar mudah membedakan antara Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) dengan Pelanggaran, sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara Kejahatan dengan Pelanggaran.

Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 106) menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.

 

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaaan mendasar antara Kejahatan dan Pelanggaran. Hanya pada Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Untuk mengetahui mana delik Kejahatan dan mana pula delik Pelanggaran, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau (“KUHP”) lebih mudah, karena jelas Kejahatan pada Buku II, sedangkan Pelanggaran pada Buku III.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 211). Ia menjelaskan bahwa pembagian dari tindak pidana menjadi Kejahatan dan Pelanggaran itu bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian KUHP kita menjadi Buku II dan Buku III, melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem hukum pidana di dalam perundang-undangan pidana sebagai keseluruhan.

Berikut kami rangkum perbedaan antara Kejahatan dengan Pelanggaran:

Kejahatan Pelanggaran
Tindakan tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang.

 

Dimuat didalam Buku II KUHP Pasal 104 sampai dengan Pasal 488.

 

Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

 

Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang.

 

Dimuat dalam buku III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569.

 

Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP)

 

Dalam kejahatan dikenal adanya perbedaan opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan). Undang-undang tidak membuat perbedaan antara opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).

 

Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan dihukum.

 

Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.
Terdapat ketentuan bahwa adanya suatu pengaduan, karena itu merupakan suatu syarat bagi penuntutan.

 

Tidak terdapat ketentuan adanya suatu pengaduan sebagai syarat bagi penuntutan.
Percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana.

 

Percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.
Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih lama dari pelanggaran.

 

Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran.
Kejahatan dikenal adanya pidana penjara. Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara.

 

Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”)

  1. Yahya Harahapdalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembalimenyatakan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan (hal. 422).

Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.

Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP:

Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).

Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 kali lipat dari denda. Pasal-pasal yang merupakan Tipiring tersebut terdapat dalam Buku II KUHP.

Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tigabulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian), dan penghinaan ringan.

Jadi Tipiring merupakan tindak pidana atau kejahatan (karena diatur di Buku II KUHP) yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.

Selengkapnya mengenai Tipiring dapat Anda simak dalam artikel Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

 

Analisis

Jadi jelaslah bahwa perbedaan antara Tipiring dengan Pelanggaran adalah Tipiring sebagai Kejahatan diatur dalam Buku II KUHP dan Pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.

Kemudian pada Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara, sedangkan pada Tipiring, ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tigabulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian).

Selain itu, karena Tipiring merupakan kejahatan, maka perbedaan Tipiring dengan Pelanggaran antara lain dapat Anda lihat pada tabel di atas.

Tindak Pidana Penggelapan

Kita perlu ketahui perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan haruslah memenuhi unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :

 

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 373 KUHP

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 374 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 375 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 377 KUHP

  1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.
  2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

 

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Penggelapan dan Penipuan, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Perbuatan penggelapan ini dicontohkan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), misalnya A meminjam sepeda B, kemudian dengan tidak seizin B dijualnya atau A (bendaharawan) menyimpan uang negara lalu uang itu dipakai untuk keperluan sendiri.

Lebih lanjut R.Soesilo (hal.258) menambahkan, kadang-kadang sulit sekali untuk membedakan antara pencurian dengan penggelapan, misalnya A menemui uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada niat untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa ini adalah pencurian. Apabila pada waktu megambil itu pikiran A adalah:

“Uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul diserakannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A telah melakukan penggelapan.

Penggelapan yang Dilakukan Oleh Keluarga

Lantas bagaimana jika pelakunya adalah saudara sendiri atau kakak dari ibu Anda? Perlu dilihat bahwa berdasarkan Pasal 376 KUHP, ketentuan dalam Pasal 367 KUHP berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab penggelapan.

Untuk itu perlu dijabarkan rumusan dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Jika dia (pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini) adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

  1. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 256) juga mengatakan bahwa jika yang melakukan atau membantu penggelapan itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu(delik aduan).

 

Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218):

Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

 

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
  4. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Referensi:

  1. Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  2.  Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
  3.  Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.