Temuankan Notulen Rapat, Terkuak rekayasa kartu kuning

BERITA UTAMA68 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Kartu hak guna pakai atau kartu kuning beberapa petak kios pasar Banda Buek , diduga kuat telah dipalsukan jauh hari sebelum proyek dimulai.

Belakangan diketahui melalui Notulen rapat 30 Mei 2011, yang dijelaskan oleh masing masing peserta rapat, termasuk oleh Asnel.

Sesuai dengan informasi, kartu kuning tersebut ada yang digadaikan bahkan dijual kepada pihak lain.

Menanggapi kejadian tersebut Ketua LSM KOAD angkat bicara:

“Kami dari LSM KOAD menilai terbitnya kartu kuning tersebut diduga tanpa melalui prosedur. karena alas hak berupa kesepakatan kaum belum pernah diserahkan.

Pada dasarnya Pemko Padang belum memiliki hak atas kios tersebut. apalagi Pemko Padang baru bersepakat dengan KAN Lubuk Kilangan.

Dilain pihak, Pemko Padang sudah terikat perjanjian dengan PT.SMA.

PT SMA hanya wajib membayar Rp.900.000.000,- kepada Pemko Padang. Pemko Padang punya kewajiban kepada KAN Luki 45% dati hasil pembangunan.

Disini tejadi keanehan, bahkan Dapat dinilai sebuah kebodohan.

Pemko punya kewajiban kepada KAN 45% dari hasil pembangunan jika pekerjaan yang telah selesai Rp.12 Milyar hak KAN adalah Rp.5,4 Milyar. Lantas pakai uang dari mana Pemko Padang akan membayar kewajiban sebesar 45% kepada KAN Luki. bukankah itu sebuah kebodohan atau kecerobohan..?

Karena Pemko tidak tunaikan kewajiban membebaskan tambahan perluasan lokasi, sebagai tanda keikutsertaan dalam mengelola Pasar Banda Buek.

Tersiar kabar Pemko Padang saat itu bersikukuh Sertifikat atas nama Pemko Padang, akhirnya membuat semua ditangguhkan tanpa penyelesaian. Hal itu dikuatkan oleh bukti surat berikut:

  1. Notulen rapat tanggal 14 Januari 2004, yang beisikan kegagalan Pemko Padang membebaskan lahan sesuai kesepakatan.
  2. Surat BPAPN Lubuk Kilangan No.03/BPAPN/LK/2007. Prihal keputusan rapat BPAPN, Pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan. Perihal penagguhan pekerjaan dan tidak memproses alas hak dasar terbitnya sertifikat
  3. Seluruh surat surat mengatakan bahwa, tanah Pasar Banda Buek adalah milik ulayat kaum yang dikuasakan kepada KAN Luki untuk dikelola.
  4. Surat KAN Lubuk Kilangan 16 Oktober 2006 No.85/KAN/LK/2006 Perihal menghentikan kegiatan PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Ketika Pemko Padang belum menerima hak dari Kaum/Suku melalui KAN, dan Nagari sudah menghentikan kegiatan PT.Syafindo Mutiara Andalas.

hanya saja Pemko terlambat menyurati PT.Syafindo Mutiara Andalas dalam Surat Walikota Padang tertanggal 26 Januari 2012.  bahwa kerjasama Pemko Padang dengan PT.SMA telah berakhir tahun 2008.

LANTAS SIAPA PEMILIK KIOS YANG DI JUAL PT.SMA DAN PEMKO PADANG.

Jika kita amati surat demi surat diatas mustahil Pemko bisa melakukan perpindahan hak kepada pihak lain.

Pemko belum mendapatkan hak dari pemilik hak….demikian di terangakan oleh Dt Rj Sampono Rang tuo suku caniago.

itulah pokok permasalahan yang terjadi di pasar Banda buek”, jelas Indrawan

Contoh adalah kios atas nama H.Syafruddin Arifin SH, yang telah diterbitkan kartu hak guna pakainya.

Dasarnya hanya Perikatan dengan H.Cindar Hari Prabowo yang merupakan Kuasa Direktur dari PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Sedangkan Dinas Pasar kota Padang adalah pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya kartu kuning tersebut, demimian kata Indrawan.

Jika mengacu pada surat perjanjian kerjasama antara Pemko Padang dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas, Pada Pasal 8 dijelaskan bahwa yang melakukan penjualan terhadap petak kios adalah Pihak Pertama bersama Pihak Kedua,” papar Indrawan menambah keterangannya.

Sedangkan dalam kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang. Alas hak harus diserahkan oleh nagari setelah Pemko Padang melakukan ganti rugi terhadap tanah dibagian belakang Pasar.

“Tahun 2012, melalui surat resmi yang ditanda tangani Mahyeldi, pihak Pemko secara sepihak telah mengakhiri perjanjian kerjasama dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Sepertinya pihak Pemko sudah memahami, bahwa kesepakatan dengan pihak Nagari sedang bermasalah dari tahun 2007.

Oleh sebab itu addendum perjanjian tidak dilakukan oleh Pemko Padang “, ungkapnya.

Namun apa hendak dikata Berri Bur, Cindar  orang yang pernah dipercaya perusahaan, telah menarik sebahagian besar uang dari pedagang.

Siapa yang harus bertanggung jawab? Terhadap keadaan ini. sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Mahyeldi Walikota Padang,

Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah teknis.

Ia malah menyarankan kami untuk melakukan konfirmasi kepada H.Endrizal, SE kepala Dinas Perdagangan Kota Padang.

Melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Mahyeldi, saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota Padang, menyebutkan bahwa waktu perjanjian telah berakhir tahun 2008 lalu.

Hal senada, secara tidak langsung telah diakui oleh PT.Syafindo melalui surat nomor 099/PTSMA/Dir-ut/VII-2016 agar Pemko Padang memperpanjang waktu kerjasama yang telah berakhir tersebut.

Surat tersebut diterima oleh Dinas Pasar (atas nama Mery, tanggal 15/8/16).

Karena penyelesaian masalah telah terlalu lama.

Sebenarnya LSM KOAD meragukan kemampuan Pemko Padang dalam menyelesaikan kasus kartu kuning tersebut.

Bukan tanpa alasan, karena setiap kali pihak Pemko ditemui para pejabat selalu mengelak.

Kami sudah mendatangi berbagai pihak mulai Fauzi Bahar termasuk  walikota Mahyeldi tiga kali, bahkan walikota Mahyeldi seperti alergi dan keberatan menerima kami.

Sepengamatan kami, sampai saat ini tidak terlihat langkah nyata yang dilakukan oleh Walikota dan jajarannya dalam menyelesaikan masalah pasar Banda Buek.

Ditangan Endrizal,SE. MSi sebagai kadis perdagangan masalah tersebut tidak terlihat langkah yang ditempuh dalam mencari solusi. Bahkan beliau diperkirakan sulit keluar dari kasus rekayasa kartu kuning.

WALIKOTA PADANG HARUS LEBIH BIJAK.

Kami LSM KOAD menyarankan agar sebaiknya Walikota kembali menyerahkan penyelesaian masalah pasar kepada Nagari Lubuk Kilangan.

Hal ini tentu terkait dengan hak yang belum diterima KAN Luki dan modal Investor yang masuk ke pekerjaan pasar Banda Buek, sedangkan Pemko Padang tidak ikut memodali revitalisasi proyek pasar Banda Buek. semua modal milik pihak ketiga “, ucap Ketua LSM KOAD menambahkan.

LSM KOAD mengingatkan,” kami adalah Penerima kuasa dari kaum melalui TPPBB dan KAN LUKI, KUAM,MKW,Perangkat Adat Nagari Luki, ke depan kami akan kembali mulai melakukan proses hukum setelah beberapa lama kami hentikan”, tandasnya

Lebih lanjut dijelaskan oleh Indrawan selaku ketua LSM KOAD:

“Berkaitan dengan hal itu, pihak Pemko Padang seharusnya melakukan addendum terhadap waktu, jika waktu telah berakhir suatu perjanjian tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan transaksi Jual beli, jangan seperti yang telah  terjadi, Syafruddin dibiarkan melakukan pemungutan uang di pasar banda buek, kadis pasar sengaja keluarkan SK yang berisikan Pungutan uang Kontribusi”, sambung Indrawan.

“Yang kami ketahui, sebelum dilakukan pembatalan kerjasama proyek tersebut, Asnel (Kadis Pasar) sudah menerbitkan beberapa Kartu Kuning tanpa adanya jual beli yang sah atau setidaknya akta perpindahan hak yang sah dari yang memilki Hak.

Setelah ditanya pada pemilik hak ( KAN LUKI), Pihak KAN  menyampaikan bahwa sampai hari ini pihak KAN juga belum dibayar.

Uang yang masuk ke perusahaan terkait pembayaran toko tersebut tidak ada tercatat sama sekali, karena memang tidak ada pembayaran oleh Berri Bur, Syafruddin maupun Cindar, yang jelas hal itu adalah sebuah pelanggaran Pidana”, kata Indrawan Ketua LSM KOAD yang sekarang adalah penerima kuasa dari KAN Luki.

Kami menduga ini adalah kejahatan besar yang melibatkan Oknum di Pemko, PT syafindo dan PT Langgeng Giri Bumi.  Pemko Padang sebagai Instansi pun diduga telah ditipu oleh Oknum yang berada di Perusahaan PT. Syafindo Mutiara Andalas. bahkan, yang anehnya justru Kartu kuning tersebut diterbitkan oleh Dinas Pasar kota Padang. apakah yang terjadi sebenarnya?”, ungkap Indrawan lagi.

Lebih lanjut menurut Indrawan yang banyak mengetahui masalah Pasar Banda Buek, “bahwa didalam perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Banda Buek tersebut, kartu kuning dapat diterbitkan apabila terjadi jual beli/pelepasan hak, namun pihak Pemko Padang tanpa melalui prosedur, ternyata telah menerbitkan beberapa kartu kuning, tanpa sepengetahuan sipemilik hak atau kuasanya”katanya lagi

Ir.Asnel yang pada saat itu menjabat Kadis Pasar, telah menandatangani langsung kartu kuning tersebut, Dia membantah bahwa kartu kuning tersebut ASPAL(asli tapi Palsu).

Kartu Kuning yang diduga rekayasa terdapat tanda tangan Asnel.

“kartu kuning memang merupakan kewenangan resmi dari Dinas Pasar, namun untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung ke Kadis yang baru,” jelas Asnel melalui pesan singkatnya.

Saat dikonfirmasi kepada H.Endrizal SE,MSi selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan ketegasan tentang terbitnya kartu kuning, sepertinya Kadis Perdagangan tidak mau masuk kedalam jebakan seperti kadis pasar sebelumnya.

“Semenjak saya menjabat Kepala Dinas Pasar, saya mewajibkan perpindahan hak atas kartu kuning harus melalui Akta Jual-Beli di Notaris. hal itu dilakukannya agar terhindar dari jerat hukum,” tegas Endrizal, dikutip dari berita pada portal sumbartoday.net.

Rabu malam (26/6/19) redaksi sudah berusaha menemui walikota Mahyeldi dan terakhir hubungan via teleponpun tidak di dilayani sang Walikota.

Sepertinya Walikota terlalu sibuk, sehingga tim redaksi tidak dapat menemui beliau, dan sampai hari ini kami masih berusaha untuk tetap melakukan konfirmasi kebawahannya, termasuk bagian hukum dengan Walikota Padang itu, walaupun seluruh data sudah kami dapatkan konfirmasi tetap akan dilakukan.

Karena begitu sulitnya untuk mengajak Pemko menyelesaikan masalah yang dibuat pihak pemko sendiri akhirnya kami LSM KOAD sebagai Kuasa KAN Lubuk Kilangan kepada Walikota Padang, melalui surat nomor 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019, kami memutus kesepakatan antara KAN dengan Pemko Padang. (TIM)