Pemangku adat Luki, minta kapolsek segera proses Laporan ketua LSM KOAD

BERITA UTAMA20 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Polsek Lubuk Kilangan sudah menerima laporan pengaduan dengan nomor : STTP/03/VII/2019/Sektor-Luki, tertanggal 12 Juli 2019.

Pelaporan dilakukan oleh LSM KOAD sebagai kuasa dari pemangku adat nagari Lubuk kilangan dan MKW.

Perbuatan yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan, sedangkan terlapornya masih dalam penyelidikan”, ungkap Indrawan kepada redaksi.

LSM KOAD melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana, yang terjadi periode tahun 2017 sampai tahun 2019.

Katanya lagi, bahwa laporan tersebut terkait dengan penjualan dan pungutan petak meja batu yang merupakan hasil kerjasama tahun 2007-2010 silam.

Sempat disepakati bahwa hasil penjualan meja batu tersebut adalah hak bersama semua pihak yang bekerjasama.

Namun belakangan, kadis perdagangan seakan akan merasa bahwa petak meja batu tersebut adalah hak milik Pemko Padang. Namun bisa dipahami bahwa Endrizal tidak mengerti akar masalah yang terjadi.

Bukti lain menunjukkan Kadis Perdagangan mengeluarkan surat Pembentukan Tim untuk memungut uang kontribusi.
SK yang menjadi dasar perusahaan untuk memungut uang dari masyarakat yang berminat memiliki petak meja batu.

”Kadis Perdagangan sepertinya tidak paham, bahwa hak milik  masih berada ditangan pemilik hak.

Sehingga Pemko Padang harus paham, bahwa apapun alasannya, Pwmko harus mendapatkan penyerahan hak terlebih dahulu dari pemilik hak.

melepaskan hak harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Indrawan.

Sempat ditawarkan, saat Kompol Zulkafde menjabat Kapolsek Luki menawarkanuntuk di selesaikan secara kekeluargaan?”, katanya.

Ketua LSM KOAD mengatakan, “kami dari LSM KOAD memang ingin masalah ini selesai.

Kami akan coba untuk bicara dengan pihak Pemko”, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.”

“Endrizal sebagai wakil yang ditunjuk Mahyeldi sepertinya belum sadar bahwa terlalu banyak aturan yang dilanggar.

Dan yang paling aneh, Pemko tidak memiliki data, sehingga tidak ada yang bisa diperbuat,” kata Indra menjelasan seraya memperdengarkan rekaman percakapan dengan bagian hukum Pemko padang.

Sedangkan pihak Polsek Lubuk Kilangan, mulai dari kapolsek Akp Syukur dan penerusnya Zulkafde dan Adrian, terlihat seperti menghindar, ketika ditanya perihal perkembangan penyelidikan, mereka saling lempar tanggung jawab.

Satu setengah tahun adalah waktu yang lama untuk mengungkap masalah yang tergolong mudah.

Jangan salahkan masyarakat, jika menduga duga, telah terindikasi aroma busuk dalam proses perkara yang kami laporkan ini.

Tidak wajar jika sampai 2 tahun Bulan Juli ini.

Kami dari LSM KOAD masih berusaha menyurati bapak Kapolsek Luki.

Kami mohon agar laporan kami dilanjutkan kembali. Daluarsa perkara tak bisa dihindari, 1,5 tahun waktu yang cukup panjang untuk bermain dengan kasus kami. Kata ketua LSM KOAD.

Lima surat sudah dilayangkan kepada Kapolsek, guna mempertanyakan SPHP laporan LSM KOAD tertanggal 12 Juli 2019 tersebut.

Karena merasa Laporannya di abaikan, LSM KOAD akhirnya meminta agar Portal KabarDaerah.com ini untuk memberitakan masalah tersebut.

Dikatakannya lagi, “kami akan giring laporan LSM KOAD melalui media, Jika polisi bermain-main, akan malu sendiri nantinya.

LSM KOAD minta kapolsek serius menangani perkara ini. Polsek harus ikuti Perkapolri. Polsek jangan jalan sendiri.

Kami akan menyurati Kapolda Sumbar terkait hal ini” kata ketua LSM KOAD.

“Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Polsek dengan surat tertanggal 28 Oktober 2020, memohon lanjutkan perkara yang telah dilaporkan LSM KOAD.

Terakhir sekitar bulan November 2020 dan Januari 2021 surat ketiga juga telah dilayangkan ke Polsek Lubuk Kilangan.

Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil penyelidikan yang diminta, demikian dikatakannya

Ketika dikonfirmasi, melalui telephone dengan kapolsek Edryan Wiguna. dikatakannya, “Silakan hubungi kanit Reskrim yang menangani  laporan tersebut.“, ujar Akp Edryan.

Melalui Wa, sebagai Pengacara Hengky Cobra menanggapi setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media KabarDaerah.com:

“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik

Kita berharap pihak penyidik benar-benar Independen dalam melakukan tugasnya.

Kami yakin Penyidik bekerja dengan prosedur yang terukur.

Jangan sampai ada kesan, laporan masyarakat diabaikan,” kata Hengki Cobra (kantor Hukum Pardosi dan Partners).

Saya sebagai kuasa hukum akan berdampingan dan akan memberikan pendampingan kepada klien kami, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hengky Cobra menambahkan, ” Saya sebagai pengacara, diamanahkan oleh Undang-Undang agar tidak ada pelanggaran ataupun kejahatan yang menciderai setiap warga negara, Pungkas Hengki Cobra mengakhiri.

LSM KOAD minta Polsek Luki, jangan biasakan mem-peti eskan perkara. 

Setelah bertemu dengan SUWANTRI Kanit Reskrim Polsek Lubuk kilangan, dikatakannya bahwa terkait kasus ini.

“kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu, jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah bahwa, telah terjadi pelanggaran, penipuan dan penggelapan, kami akan lanjutkan ketahap selajutnya,” katany. diceritakan ketua LSM KOAD kepada media ini (12/07/2019) jam 11 siang.

(sumber Sumbartoday.net)

Lagi-lagi dijelaskan ketua LSM KOAD, ” Kartu kuning dan kartu penunjukan petak meja batu, adalah penyerahan hak pakai selama 25 tahun. kartu ini telah diterbitkan kadis Pasar.

Pemko bisa terbitkan hak, disaat Pemko Padang sudah memiliki alas hak. Karena salah satu yang menjadi dasar pelepasan hak, adalah alas hak.

Jika Pemko Padang belum memiliki hak, bagaimana mungkin Pemko Padang bisa memberikan hak kepada pihak lain.,” tambahnya.

“Kita bisa bayangkan kalau setiap kartu kuning dibatalkan tanpa persetujuan masing masing pihak.

Sedangkan mereka yang sudah  membeli, diduga kuat mereka telah tertipu ”, katanya lagi.

Walikota sebagai pucuk pimpinan tertinggi pemerintah kota Padang harus jeli membaca situasi ini.

Sebagai pimpinan, Walikota Padang harus menunjukkan tanggung jawabnya. Dan yang penting, segera selesaikan masalah kartu kuning yang diduga bermasalah tersebut.

Karena banyak masyarakat akan yang dirugikan,” kata Indrawan mengakhiri.

Diharapkan Polsek Lubuk Kilangan diharapkan, segera tuntaskan Laporan Polisi LSM KOAD tersebut.

“Polisi harus fair, bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindak lanjuti, jangan ada alasan apapun yang membuat laporan terganjal, sengaja tidak diproses, bahkan seakan akan  terlupakan.

LSM KOAD bekerja memperjuangkan hak-hak masyarakat dan ikut serta dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Ketua LSM KOAD berharap diberi kesempatan untuk bersinergi dengan polisi, guna mengungkap perkara pidana ini.

Kami berharap dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai perkara di wilayah hukum Polda Sumbar. Diharapkan, Polisi juga harus melakukan tugasnya.

Setiap kasus yang dilaporkan, harus diproses dengan benar.

Terkait kasus ini, Junaidi Usman Dt Rj Brahim, minta agar LP terkait penipuan dan penggelapan yang telah di laporkan ke Polsek Luki segera dilakukan proses hukum.

” LSM KOAD berharap Polda Sumbar mengawasi, dan segera menindaklajuti Laporan Perkara tipu gelap meja batu ini”, jelasnya.

“Kami sebagai LSM keberatan perkara ini dijadikan permainan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi,” demikian dijelas ketua LSM KOAD. (Red)