Bank Nagari harus segera kosongkan kantor Bank Nagari cabang Banda Buek

BERITA UTAMA27 Dilihat

Sumbar,KabarDaerah.com-  Direksi Bank Nagari ibarat makan buah simalakama, Bank Nagari diminta segera kosongkan kantor kas pembantu pasar Banda Buek dan membayar sewa selama kios tersebut dipakai.

Mundur kena maju kena, pilihan sulit harus segera diambil.

Tak tanggung tanggung, Nagari melalui kuasanya minta dibayar Rp.1.700.000 permeter persegi pertahun selama terpakai.

Berdasarkan kartu yang dikeluarkan Dinas Pasar, tertulis lahan yang dikuasai oleh Bank Nagari adalah 355,5 M2.

Ketika di konfirmasi kepada pihak Bank Nagari, Mardyah pernah mengatakan, “Bank Nagari sudah membayar, dan Nagari memiliki AJB”.

Belakangan diketahui Bank Nagari membayar ke rekening PT.Langgeng Biri Bumi, dan terbukti dalam penyidikan BAnk Nagari hanya memiliki PPJB pada Notaris Hendri Final, SH.

Tahun 2017 lalu anak nagari melalui kuasanya mengurus seluruh surat surat yang menguatkan tentang hak nagari di pasar tersebut.

LSM KOAD sebagai penerima kuasa, telah menyelesaikan seluruh surat surat yang dibutuhkan dengan baik. jelas sudah bahwa kepemilikan akan tanah ulayat pasar Banda Buek bukan milik Pemko Padang. hal itu dikuatkan oleh Kesepakatan antara Pemko Padang dengan Nagari Lubuk Kilangan yang ditanda tangani oleh Indra Catri dengan seluruh pemangku Adat Nagari Luki.

Mungkinkah Direksi salah transfer ke rekening PT.Langgeng Giri Bumi..?.

Jangankan dibayar ke PT.Langgeng Giri Bumi, bahkan dibayar ke Pemko Padang  pun tidak tepat.

Hal ini akan membuka tabir, yang selama ini disembunyikan. kepada siapa dan berapa Bank Nagari membayar untuk menguasai lokasi yang luasnya 355,5 m2 tersebut.

Oleh  sebab itulah LSM KOAD sebagai kuasa pemangku adat Nagari luki bersikukuh untuk meminta bank Nagari menyelesaikan, karena selama 12 tahun Bank Nagari telah memakai tempat tersebut.

Jumat tanggal 4 Mei 2021 ketua LSM KOAD bertandang kerumah ketua DPRD Sumbar, disela pertemuan tersebut, diakui oleh Supardi bahwa tahun 2014 lalu dia termasuk salah satu yang menyelesaikan masalah kredit Bank Nagari dengan pihak Debitur.

dikatakan Supardi bahwa saat itu Bank Nagari sempat goyang, terpaksalah diambil kebijakan pertama dengan menyelamatkan Bank Nagari.

Hanya saja, kebijakan tersebut ternyata menyisakan masalah yang tak kalah lebih besar dari masalah yang diselesaikan oleh DPRD Sumbar saat itu.

Dari berbagai peristiwa diatas jelas sudah bahwa Bank Nagari tidak membeli lokasi yang dijadikan kas pembantu saat ini. tetapi Bank Nagari menguasai lokasi tersebut atas dasar penyitaan karena kios-kios tersebut merupakan agunan tambahan.

Sekarang, kita mengetahui bahwa Bank Nagari menguasai lokasi tersebut bukan dengan alasan jual-beli karena AJB tidak ada.

Karena dasar alas hak belum diserahkan kepada Pemko Padang, sehingga Kartu hak guna pakai yang dimiliki BAnk Nagari tentunya terbit atas dasar kesepakatan saja. oleh sebab itulah maka Bank Nagari harus menyelesaikan kewajiban kepada pemilik hak yang sebenarnya.

Dikatakan kuasa KAN Lubuk Kilangan, “Jika masih tetap bandel Bank Nagari siap-siap segera diusir dari petak kios yang selama ini ditempatinya.

BANK NAGARI HARUS BAYAR SEWA

Darmaizen sebagai anak nagari Lubuk Kilangan mengatakan bahwa, “Bank Nagari harus membayar sewa selama menempati lokasi tersebut.

Jika bandel kami akan lakukan pengambil alihan lokasi, surat surat kami sudah lengkap.

Kami tidak mengakui, Kartu kuning yang diterbitkan pemko Padang hanya atas dasar surat kesepakatan tentang pengelolaan di pasar Banda Buek”, katanya

Hal itu dituangkan melalui surat somasi oleh Kuasa pemilik ulayat dan Nagari Lubuk Kilangan kepada Pemko Padang dan Bank Nagari/PT.BPD Sumbar.

Ketua LSM KOAD sebagai Kuasa sudah surati berkali kali.

”Kami minta Bank Nagari segera mengosongkan kios tersebut”, pungkas Ketua LSM KOAD sebagai Kuasa KAN Lubuk kilangan.

Berikut kami diberi bocoran surat-surat yang telah dilayangkan kepada Direksi Bank Nagari. tapi sayangnya Bank Nagari tidak melakukan respon positif dengan memanggil kami, pihak nagari berikut kuasanya

Dikutip dari daftar surat LSM KOAD kepada Bank Nagari

  1. Surat tanggal 6 September 2013 prihal Pemberitahuan
  2. Surat tanggal 19 September 2013 perihal Permohonan penangguhan Kredit petak meja batu
  3. Surat tanggal 8 Agustus 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  4. Surat tanggal 22 Agustus 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  5. Surat tanggal 22 Juli 2019 perihal permintaan kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  6. Surat tanggal 30 Juli 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  7. Surat tanggal 19 Agustus 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek dan kembalikan ke bentuk semula
  8. Surat tanggal 27 Agustus 2019 perihal permintaan kosongkan petak kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  9. 6 pucuk surat setelah tanggal 27 Agustus 2019 sampai tahun 2021. semuanya perihal permintaan agar Bank Nagari kosongkan petak kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek dan lakukan pembayaran sewa selama terpakai sebagai kantor kas bank Nagari.

Ketua LSM KOAD minta Bank Nagari segera selesaikan hak Nagari Lubuk Kilangan….!!!

Menurut ketua LSM KOAD, Bank Nagari salah dalam melakukan pembayaran, Jika Bank Nagari membeli, Pembayaran kios seharusnya diterima oleh Nagari Lubuk kilangan, bukan PT.Langgeng Giri Bumi

Kami tetap akan berusaha menagih, sebagai tindak lanjut masalah penguasaan hak kami secara melawan hukum oleh Bank Nagari.

Walau mediasi yang yang kami lakukan ditolak, tindakan yang akan kami lakukan adalah menyegel kantor cabang Pembantu Bank Nagari Pasar Banda Buek dengan gembok.

Kami akan lakukan bersama dengan kaum pemilik tanah dan KAN Lubuk Kilangan.

Bank Nagari menempati lokasi yang sedang bersengketa, yang mana, semuanya sudah tertuang dalam surat kesepakatan yang bernomor 17/KB-BMK/V/2006,Tentang hak Nagari (KAN Lubuk kilangan) dalam pengelolaan pasar nagari Banda Buek,” jelasnya kepada media ini.

Ketua LSM KOAD heran melihat sikap direksi Bank Nagari, sepertinya mereka sengaja tidak mendengar teriakan orang yang teraniaya di proyek Banda Buek, akibat Bank Nagari melakukan rekayasa pengambil alihan hak.

”Hal tersebut terjadi akibat ulah direksi terdahulu, yang tidak menyelesaikan pembayaran ke pihak Nagari Lubuk Kilangan sebagai pemilik hak.

Akhirnya Proyek revitalisasi pasar Banda Buek terhenti, dan 400 lebih pembeli berpotensi salah dalam melakukan pembayaran.

Akibat lain, subkontraktor dan 16 orang yang menanamkan uangnya, teraniaya bahkan sampai hari ini, Proyek macet, pembebasan lahan yang berada di belakang pasar terhenti.

Nagari melalui BPAPN batal menyerahkan alas hak tanah pasar ke pemko padang. akibatnya seluruh kartu kuning dan surat penunjukkan, berpotensi tidak berlaku, karena Pemko Padang, belum memiliki hak untuk melakukan pelepasan hak kepada pembeli”, Jelas Indrawan ketua LSM KOAD.

Selaku kuasa dari kaum dan Nagari, mamak pemangku adat minta agar Direksi Bank Nagari segera menyelesaikan permasalahan ini. jika tidak mau bayar ke nagari Lubuk Kilangan, disayangkan jika suatu saat di gembok oleh anak nagari.

Untuk kita ketahui, Bank Nagari telah melakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo sebagai kuasa, hal itu jelas suatu berbuatan melawan hukum, karena Cindar Hari Prabowo hanyalah kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas, seharusnya uang pembayaran ditransfer ke rekening Pemberi kuasa, bukan ke rekening PT.Langgeng Giri Bumi.

Kedua, jika alasannya Bank Nagari telah memiliki Kartu Kuning yang diterbitkan Dinas Pasar, juga bukan merupakan alasan yang tepat.

Karena Pemko Padang hanya terikat dengan KAN dan Nagari  Lubuk kilangan melalui surat kesepakatan.

“bersepakat, belum selayaknya Pemko Padang belum memiliki hak untuk memindahkan hak kepihak lain

Kenyataannya hari ini, asset Nagari Lubuk kilangan sudah terjual habis”? kata Indrawan lagi.

Hal ini jelas melanggar Pasal 584 KUHPerdata karena terkait hak. maka PPJB jelas melanggar aturan. karena Syarat sahnya sebuah perjanjian harus dilakukan oleh orang yang berhak, sedangkan Cindar Hari Prabowo sebagai kuasa direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas juga belum memiliki hak tersebut.

Sedangkan keterikatan PT.Syafindo Mutiara Andalas dengan KAN dan Nagari, jelas-jelas tidak ada.

Ketiga, Jual beli yang dilakukan oleh Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari diduga cacat hukum sehingga transaksi yang terjadi batal demi hukum.

Menegakkan benang basah hanya akan mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah.

Sebaiknya Pemko Padang segera menyelesaikan dengan bijaksana.

Jangan ditunda lagi, kami sudah sangat teraniaya, walaupun bapak-bapak mampu membuat diam pihak penegak hukum, suatu saat Bank Nagari akan membayar mahal perbuatan ini”, kata Indrawan katua LSM KOAD.

Dikatakanya, berkacalah pada yang telah terjadi, jangan korbankan orang lain, bahwa menganiaya orang lain sama dengan aniaya diri kita sendiri. (Tim)