Nyali Walikota Padang di Uji, Masalah pasar Banda Buek sudah sampai titik puncak

Sumbar.KabarDaerah.com – Masyarakat Lubuk kilangan berharap Pemko Padang mau menyelesaikan masalah yang terjadi selama pembangunan pasar Banda Buek.

Sebelumnya, bekas Walikota Fauzi Bahar, Mahyeldi, dan beberapa Kadis Perdagangan kota Padang seperti Endrizal sudah mencoba, namun masalah tetap belum terselesaikan.

Bukannya selesai justru eks Walikota Mahyeldi dan Kadis Perdagangan terjebak masalah SPK rekayasa.

”Masalah pasar Banda Buek memang tergolong sulit, demikian tertulis dalam Notulen rapat Pemko tanggal 30 Mei 2011”, kata Salah seorang bagian Hukum Pemko Padang.

Dikatakan oleh Erman Togan salah seorang dari suku Tanjung bahwa masalah Banda Buek sudah menjadi momok menakutkan bagi pengusaha, banyak pengusaha padang, enggan masuk menanamkan investasinya di Pasar Banda Buek.

Sementara Herman disin mengatakan , ”jika aparat mau menegakkan hukum, 400 orang lebih yang sudah membeli akan terselamatkan.milyaran uang masyarakat bisa diamankan.

Mereka yang sudah terlanjur membeli, tentunya kami akan berterimakasih.
Namun memang dibutuhkan keberanian serta nyali besar. Saya yakin, kemampuan bapak Hendri Septa. beliau masih bersih dari berbagai kepentingan “, kata Herman.

Mamak pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan juga menaruh harapan kepada Walikota, ” Beliau masih bersih”, pungkas Dt Junaidi Usman Dt. Rajo Brahim.

“kita menyesali kejadian ini, selama ini dibiarkan tanpa berusaha memperbaikinya, oleh sebab itu, ketika LSM KOAD menawarkan diri untuk menyelesaikan,  kami dari Pemangku Adat sangat mendukung penuh, kami serahkan kuasa dan kami sebagai pemangku adat  menanda tangani surat pernyataan belum pernah menerima hasil kesepakatan dengan Pemko Padang”, tambah Junaidi Usman Dt. Rajo Brahin.

Dikatakan ketua LSM KOAD bahwa untuk menyelesaikan masalah pasar Banda Buek tidak sulit, cukup dengan mencari orang yang mau, berani, memiliki pengetahuan,memiliki data yang cukup, dan yang terakhir harus memiliki kuasa dan kewenangan untuk itu “, katanya

Ditambahkan Herman Disin, ” Jangan karena berkuasa, bisa berbuat seenaknya kepada masyarakat.

Kami setuju pasar Banda Buek kembali ke Nagari kami, selama ditangan Pemko Padang, kami merasa dizalimi, mereka ambil hasil seenaknya“, kata Herman Disin

Masyarakat Nagari Lubuk Kilangan telah berulangkali melakukan rapat guna mencari penyelesaian.

Namun sampai saat ini masih belum dibukanya jalan oleh pejabat Pemko untuk mencari penyelsaian.

Herman Disin MKW suku Tanjung dan Zainal dari suku Melayu seperti yang tertera dalam surat sporadik, telah melengkapi surat pendukung yang dibutuhkan guna penyelesaian masalah yang terjadi.

Lanjut Herman Disin lagi, “kami telah menyerahkan kuasa kepada LSM KOAD guna menyelesaikan hak kami.

Kami berharap dengan bergantinya Walikota. kami berharap bapak Walikota Hendri Septa berkenan menyelesaikan hak kami, tentunya dengan mengambil sebuah kebijakan “, Jelas Herman.

Untuk melengkapi Informasi, redaksi meminta LSM KOAD menjelaskan Kronologis dan keterangan yang bisa memperjelas keadaan yang terjadi di pasar Banda Buek. Tulisan ini dikutip dari hasil Investigasi LSM KOAD :

Berikut mari kita simak salah satu perkara pidana yang terjadi :

Sengketa yang dimaksud adalah terkait hasil pembangunan dan pengelolaan Pasar Nagari Banda Buek

Dasar hukum

  1. Dasar hukum Kerjasama Pembagunan Pasa Nagari Banda Buek adalah Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan 17/KB-PMK/V/2006 dengan Isi kesepakatan hasil Pembangunan 45% hak KAN Lubuk Kilangan dan 55% hak Pemko Padang,Pengelolaan 25% hak KAN Lubuk Kilangan 75% Hak Pemko Padang.
  2. Berikutnya adalah Kesepakatan antara Pemko Padang dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas nomor perjanjian 183.245.HUK-PDG/2006 dengan Isi kesepakatan PT.Syafindo Mutiara Andalas wajib memberikan Hak Pemko Padang berupa uang kontribusi sebesar Rp.900.000.000.
  3. Dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT. Syafindo Mutiara Andalas dengan INDRAWAN tanggal 20 Juni 2007 isi perjanjian Indrawan berhak atas 15% dari hasil penjualan petak kios.
  4. Dasar Kerjasama berikutnya adalah akta Perjanjian antara PT.Syafindo Mutiara Andalas dengan PT.Langgeng Giri Bumi, Nomor 14, Tanggal 09 Agustus 2007. Isi Perjanjian pada Pasal 1 menyebutkan Pihak Syafruddin Arifin,SH sebesar 304.600.000,-  Pihak Cindar Hari Prabowo akan memberikan Sukses Fee Rp.3 Milyard kepada Syafruddin Arifin (belum terealisasi)

Hasil Pembangunan yang telah selesai dibangun adalah:

  1. Kios yang sudah selesai sebanyak 71 unit kios
  2. Petak Meja batu yang telah selesai sebanyak 335 Unit meja batu, 133 ditambah 6 petak meja batu sudah diterbitkan kartu penunjukkan atas nama Cindar Hari Prabowo, masyarakat, dan Hendrizal sisa sebagian sudah dipungut DP nya oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas.
  3. Sudah diterbitkan 16 kartu kuning tapi bangunannya belum ada

Rekapitulasi Penjualan Kios dan Meja Batu

  1. Dijual oleh direktur Berri Bur PT.Syafindo Mutiara Andalas 65 Unit terdiri dari 63 unit bangunan kios dan 2 unit petak meja batu, perkiraan penjualan Rp7,45 Milyar
  2. Dijual oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas atas dasar Kuasa Direktur kepada Cindar Hari Prabowo, sebanyak16 unit kios perkiraan penjualan Rp 1.906 Milyar sedangkan nilai sebenarnya Rp.2,4Milyar
  3. Dijual oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas atas dasar Kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas kepada Cindar Hari Prabowo sebanyak 17 unit kios dengan perkiraan penjualan Rp 2,511 Milyar.
  4. Dipungut DP oleh Berri Bur perkiraan Rp.161.000.000,- tahun 2007
  5. Dipungut DP oleh H.Syafruddin Arifin perkiraan Rp.124.000.000,- periode tahun 2017-2020.
  6. Dijual oleh Hendrizal 6 Unit Rp.6 x 15.000.000 = Rp.90.000.000,-

DASAR LAPORAN :

Pelapor :

Indrawan Ketua LSM KOAD sebagai penerima penyerahan kuasa  dari KAUM, MKW, TP2BB, KAN, Pemangku adat Nagari Lubuk Kilangan.

Tuntutan KAN Lubuk Kilangan terhadap Pemko Padang:

Agar dilaksanakannya Kesepakatan Nomor. 17/KB-PMK/V/2006 dengan Isi kesepakatan 45% hasil Penjualan 25% hasil pengelolaan adalah hak KAN Lubuk Kilangan.

Bukti bukti pendukung :

Berupa surat pernyataan KAN Lubuk kilangan (bahwa KAN Lubuk Kilangan belum menerima hasil kesepakatan), surat pernyataan kaum, Sepakat kaum, Sporadik (Penguasaan Pisik) pasar Banda Buek.

Bukti-bukti TPBB dan KAN Luki serta Kuasanya LSM KOAD telah berusaha menyurati pemko Padang terkait berbagai hal, surat dari Kaum Pemilik tanah ulayat, surat dari KAN Luki, surat dari TPPBB, LSM KOAD sebagai kuasa KAN Lubuk kilangan.

Bukti-Bukti Perbuatan yang telah dilakukan.

  1. Kartu penunjukan meja batu yang ditandatangani oleh Deno Indra Firmasyah.
  2. Kartu kuning kios yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar kota Padang untuk beberapa orang.
  3. Akta PPJB Notaris Ja’afar SH.
  4. Daftar Akta PPJB atas nama Berri Bur 65 Unit kios
  5. Akta PPJB atas nama Cindar Hari Prabowo 17 Unit kios.

Dugaan Kesalahan Pemko Padang:

  1. Pemko Padang tidak membebaskan 2700 M2 tanah dibelakang pasar untuk perluasan parkir dan terminal.
  2. Pemko Padang telah menjual sepihak, bukti oknum Pemko telah merekayasa dan terbitkan Kartu Kuning sesuai dengan Notulen Rapat Pemko Padang tanggal 30 Mei 2011 yang dihadiri oleh pejabat Pemko Padang, KAN Lubuk Kilangan Belum menerima 45% hasil pembangunan dan 25% hasil Pengelolaan.
  3. Pemko Padang tidak ikut mendanai proyek Revitalisasi Pembangunan Pasar Banda Buet, tidak ikut membangun, Pemko Padang Tidak mengeluarkan izin untuk Revitalisasi Pembangunan Pasar Bandar Buat.
  4. Pemko Padang telah memungut hasil Restribusi, setidaknya selama 14 tahun terhitung dari waktu mulainya kesepakatan dengan Kan Lubuk Kilangan 11 Mei 2006.
  5. Pemko Padang telah memungut uang penerbitan Kartu Kuning dan Kartu penunjukan meja batu, uang izin IMB.
  6. Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh LSM KOAD ternyata semua kios sudah terjual.
  7. Uang hasil penjualan yang menjadi Hak Nagari Lubuk Kilangan tidak diserahkan kepada pemilik ulayat, sehingga Kaum,Nagari,KAN Lubuk Kilangan dirugikan 45% dari hasil bangunan yang telah selesai dan 25% hasil Pengelolaan selama 14 tahun.
  8. Investor diwakili Indrawan (kuasa para pihak) yang sebenarnya mendanai Pekerjaan Pembangunan, belum dibayar sejak tahun 2007 bahkan sampai hari ini.
  9. Surat-surat, permintaan Audiensi, meminta audit proyek, meminta pertanggung jawaban hasil pembangunan dari LSM KOAD sebagai kuasa KAN Lubuk kilangan dan Pemangku Adat Lubuk Kilangan tidak pernah gubris oleh Pihak Pemko Padang.
  10. Setelah pemutusan hubungan kesepakatan Pemko Padang dengan KAN Luki, tanggal 29 Juli 2019, Pemko Padang sudah tidak berhak lagi melakukan pemungutan uang di pasar Banda Buek.
  11. Pemko Padang tidak menaggapi surat pemberitahuan pengambil alihan pasar Banda Buek, oleh Kuasa KAN Lubuk Kilangan dan Pemangku adat Nagari Lubuk Kilangan yang diketahui MKW dan KAN Lubuk kilangan, tertanggal 10 Oktober 2020.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI :

  1. Jual beli yang terjadi cacat hukum, karena objek bermasalah, dan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak atas tanah ulayat tersebut.
  2. Pembayaran kios seharusnya kerekening Pemilik atau kuasa Pemilik Tanah.
  3. Surat Kartu Kuning yang diterbitkan Dinas Pasar diduga tidak sah, karena Pemko Padang belum menerima ALAS HAK yang sah dari pemilik tanah, terjadi pelanggaran hukum pemalsuan surat-surat (KUHPerdata Pasal 584).
  4. Pemko Padang bertindak melebihi hak yang diterimanya, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama menjual kios seharusnya bersama dengan Pemilik tanah.
  5. Untuk memuluskan terbitnya kartu kuning, diduga telah terjadi Rekayasa surat, dan berbagai Pemalsuan surat dan Dokumen sebagai bukti kepemilikan kios.
  6. Jual Beli tidak pernah terjadi, syarat Perjanjian cacat hukum, syarat sah jual-beli tidak terpenuhi, sehingga Jual Beli menjadi batal demi hukum. Karena Kartu Kuning hak guna pakai sebenarnya sudah diterbitkannya jauh hari sebelumnya.
  7. Alas Hak Asli dari kaum belum pernah diserahkan kepada PEMKO PADANG, PASAL KESEPAKATAN antara PEMKO PADANG dan KERAPATAN ADAT NAGARI  Lubuk Kilangan telah terjadi berbagai pelanggaran kesepakatan, hasil rapat dengan masyarakat, pelanggaran Pasal 584 (KUHPerdata). Karena ALAS HAK/TITLE yang dibuat oleh kaum PEMILIK TANAH ULAYAT belum pernah terjadi selama kerjasama dengan Pemko Padang, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dengan Pelepasan Hak /Penyerahan Hak adalah pelanggaran atas UU. Dengan demikian dapat diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli, PPJB AJB cacat hukum, batal demi hukum.
  8. ALAS HAK/TITLE baru diserahkan tahun 2017 kepada Indrawan ketua LSM KOAD sebagai dasar melanjutkan laporan Polisi kepada bagian Polda Sumbar.
  9. Seluruh tanah pasar adalah tanah ulayat kaum, sehingga Alas Hak yang dimaksud adalah Surat Sepakat Kaum. Dalam Hukum Perdata disebut dengan Title. Alas Hak harus dimiliki oleh orang yang akan melepaskan hak suatu kebendaan, sehingga dapat diduga para pihak yang membeli telah menguasai kios secara melawan hukum, sejak tahun 2007 sampai hari ini.

Sampai disini sudah jelas apa yang telah terjadi selama kerjasama pembangunan di Pasar Banda Buek terkait dengan kesepakatan Nomor Nomor. 17/KB-PMK/V/2006.

DIDUGA :

Telah terjadi Penipuan dan Penggelapan atas penjualan hasil pembangunan sehingga Nagari  Lubuk Kilangan tidak mendapatkan hasil kerjasama berupa 45% hasil pembangunan dan 25% hasil Pengelolaan sampai yang diperkirankan 12 Milyar.

Penipuan ditandai dengan janji janji yang terdapat dalam kesepakatan, kemudian hasil penjualan lenyap digelapkan oleh pelaku

Jika Kita bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di pasar Banda Buek Ini, lebih 400 orang pembeli terselamatkan dari transaksi bermasalah.

Berikut penyelesaian sementara yang diputuskan dalam rapat Nagari yang dihadiri oleh LSM KOAD, KAN, KAUM, MKW Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Dalam mengambil keputusan, kita harus mengingat dan menimbang hal-hal berikut :

  1. Petak meja batu yang teletak dilantai II Pasar Banda Buek sebanyak 351 petak meja batu adalah hasil pembangunan yang dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang, PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS dan INDRAWAN Cs dan PT Syafindo Mutiara Andalas dengan PT.LANGGENG GIRI BUMI
  2. Pihak Investor yang diwakili Indrawan yang telah menanamkan modal sebesar Rp.2,016 Milyar belum dibayarkan haknya, sedangkan PT.Syafindo Mutiara Andalas telah menjual dengan nilai Rp.10 Milyar, terdiri dari penjualan kepada pemmbeli/pedagang Rp.7,4 Milyar dan ke Bank Nagari Rp.1,906 Milyar
  3. Pihak pihak yang belum mendapatkan hasil Pembangunan adalah INDRAWAN sesuai dengan Perjanjian sebesar 15% dari hasil penjualan hasil kerjasama yang telah dijual oleh Pemko Padang dan PT.Syafindo Mutiara Andalas sebesar Rp13,9 Milyar.
  4. KAN Lubuk Kilangan belum mendapatkan hasil Pembangunan yaitu 45% dari hasil Pembangunan Rp 12 Milyar yaitu sebesar Rp.5,4 Milyar
  5. Pihak Kaum Pemilik tanah Ulayat, KAN Lubuk Kilangan, Indrawan Cs belum mendapatkan hak sesuai dengan surat Kesepakatan dan perjanjian kerjasama.
  6. Pihak Pemko Padang dengan PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS dan PT LANGGENG GIRI BUMI telah melakukan rekayasa terjadinya jual beli kepada Masyarakat, kepada Syafruddin Arifin, SH dan kepada Bank Nagari.
  7. Pihak Pemko Padang telah mendapatkan Keuntungan dari biaya kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu, IMB, sebesar Rp.1,4 Milyar, terdiri dari dari Rp.900.000.000,- dari proses kios menjadi kantor Bank Nagari, IMB Rp.40.000.000,-Biaya pembuatan kartu kuning Rp.500.000.000 lebih dan Pengelolaan pasar selama 14 tahun, dengan memungut restribusi sebesar 21.7 Milyar
  8. PT.Syafindo Mutiara Andalas (direktur Berri Bur sebesar Rp.7.450.000.000,-dan PT.Langgeng Giri Bumi telah mendapatkan hasil pembangunan dari penjualan sebesar Rp.3.1Milyar terdiri dari penjualan kios ke Bank Nagari Rp.2.4Milyar dan pungutan Dp kios Rp.700.000.000,- digunakan untuk pembayaran bunga Bank Nagari.
  9. H.Syafruddin Arifin mendapatkan Kios dengan dasar PPJB dan Akta sebesar Rp.2.511Milyar dan dijanjikan Cek kosong senilai Rp.500.000.000,-
  10. H.Syafruddin juga telah menjual dan menggadaikan kios Blok Ramp dengan nilai Rp.425.000.000,-

Para pelaku bisa terlepas dari jerat hukum jika mau mengganti kerugian.

Demikian Informasi yang dapat memperjelas kejadian yang telah terjadi pada pasar Banda Buek yang selama ini ditutupi.

“Perkara ini bukan masalah kecil, diduga melibatkan petinggi Pemko Padang dikala itu.

Pada kesempatan ini, ketua LSM KOAD sebagai kuasa TPPBB, Pemangku adat (KAN) Lubuk Kilangan, memohom pada Kapolda Sumbar bapak Toni Harmanto, Direskrim, Kabag Wasidik,  jangan biarkan kasus ini ditutup oleh mereka yang tidak mau kebenaran terungkap”, kata Indrawan

Setelah melakukan pertemuan dengan pemangku adat Lubuk Kilangan, disepakati untuk membentuk Aliansi anak nagari (dengan LSM KOAD yang bertugas untuk mengambil alih kios yang dikuasai oleh Bank Nagari dan melakukan penguasaan 335 unit petak meja batu.

Salah seorang anak Nagari Luki, Arifin jamal berkata, “Yang diterangkan ketua LSM KOAD sudah sangat jelas, tinggal keberanian Hendri Septa sebagai Walikota Padang untuk menindak lanjuti penyelesaian, karena dilihat dari sudut pandang manapun seluruh transaksi cacat hukum.

Jika Henrdri Septa sanggup, masalah Pasar Banda Buek selesai dengan baik, bukannya tidak mungkin tahun 2024, Hendri Septa kembali aakan terpilih sebagai Walikota Padang.

Namun, jika Hendri Septa tidak berani, tentunya deretan masalah malah tambah panjang diperkirakan masalah Pasar Banda Buek akan jadi sandungan dan penghalang”, kata uncu

Lanjutnya “kami sebagai anak nagari berharap, Hendri Septa sebahgai Walikota Padang berani mengambil kebijakan untuk menyelesaikan”.

“Aliansi anak nagari dan LSM KOAD akan segera mengambil alih dalam waktu dekat ini”, kata Uncu panggilan akrap Arifin Jamal. (Red)