Ini Program Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia (BWI)

TERBARU35 Dilihat

BWI wakaf uang menjadi salah satu program gagasan pemerintah yang diperuntukkan untuk mengelola sekaligus mengoptimalkan potensi wakaf uang di Indonesia. Mengingat praktik wakaf uang di Indonesia sendiri memang sudah cukup lama dilestarikan, sayangnya pengalaman tersebut belum mampu mencetak nilai yang diproyeksikan pemerintah.

Lebih Jauh Tentang Program Wakaf Uang BWI

Pada dasarnya wakaf uang adalah praktik wakaf menggunakan uang tunai yang dikeluarkan oleh wakif atau orang yang berwakaf kepada nazhir (BWI) atau pengelola wakaf uang yang peruntuknnya sesuai dengan kehendak wakif sesuai dengan program yang tersedia di nazhir (BWI) melalui rekening Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Organisasi, lembaga, atau yayasan yang berwenang menghimpun dana wakaf harus terdaftar secara resmi di Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir. Diketahui, sudah ada total 264 Nazhir wakaf uang yang tercatat dalam data terbitan BWI.

Dana wakaf yang terhimpun nantinya akan diinvestasikan ke instrumen investasi yang sesuai syariah dan juga minim risko. Hal ini untuk tetap melindungi pokok wakafnya. Instrumen investasi deposito syariah atau sukuk negara biasanya yang dipilih untuk investasi wakaf uang.

Hasil investasi pengelolaan wakaf uang akan digunakan untuk program sosial seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan yang lainnya.

Potensi Wakaf Uang di Indonesia

Dengan wilayah seluas 1,905 km persegi, Indonesia menampung kurang lebih 229 juta penduduk muslim. Dari total penduduk beragama muslim tersebut, diperoleh nilai wakaf tunai sebesar 819,36 miliar per Januari 2021. Padahal, BWI memproyeksikan nilai wakaf per tahunnya mencapai 180 triliun.

Ada banyak alasan yang mendasari tidak optimalnya pemanfaatan potensi wakaf uang di Indonesia. Salah satunya adalah literasi masyarakat terhadap wakaf uang yang tergolong masih sangat rendah.

Selain itu, kepopuleran wakaf uang dibanding dengan instrumen investasi syariah lainnya dinilai kurang. Sehingga para pemilik dana berlebih bakal lebih tertarik untuk menanamkan dananya pada keperluan investasi daripada kebutuhan sosial.

Alasan lain yang juga memiliki andil besar dalam ketidakoptimalan pemanfaatan wakaf uang adalah fokus pengelola dana yang masih terbatas pada sarana dan prasarana peribadatan seperti pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas pendukung lainnya.

Seharusnya, pengelola dana bisa lebih menonjolkan sektor lain guna memaksimalkan manfaat sekaligus nilai dari aset wakaf tunai. Misalnya saja dengan membangun sarana perdagangan di samping masjid wakaf. Atau mempersiapkan tempat penginapan untuk wisatawan asing yang datang ke lokasi masjid hasil wakaf uang.

Jika dipraktekkan dengan benar, nilai wakaf uang yang dikelola akan terus meningkat seiring dengan peningkatan wisatawan. Bila sudah begitu, Nazhir dapat mendistribusikan kembali manfaat dari wakaf untuk mendanai orang yang berhak atasnya.

Tata Cara Wakaf Uang

Di bawah ini merupakan tata cara praktik wakaf uang yang bisa Anda gunakan sebagai gambaran.

  1. Wakif harus mengunjungi kantor LKS-PWU terdekat.
  2. Kemudian, wakif akan diminta untuk mengisi seluruh kolom dalam formulir aplikasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta melampirkan fotokopi kartu identidas diri yang masih berlaku.
  3. Wakif bisa menyetorkan aset tunai yang akan diwakafkan.
  4. Setelah itu, wakif harus mengucap akad wakaf sekaligus menandatangani AIW dan disaksikan oleh 2 orang saksi berikut 1 perwakilan PPAIW.
  5. LKS-PWU akan memberikan SWU dan AIW kepada wakif.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, kurangnya literasi zakat wakaf terkait BWI wakaf uang berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan wakaf tunai. Hingga saat ini saja, indeks literasi zakat wakaf di Indonesia baru mencapai angka 50,48. Untuk itu, mari menyumbang kontribusi bagi negeri yang lebih baik dengan turut berkontribusi pada zakat dan wakaf!