Pengambil alihan management pasar Banda Buek segera akan dilakukan

Sumbar.KabarDaerah.com-ketika komunikasi telah diputus, surat  ke Walikota Padang, DPRD Padang, Bank Nagari atau PT.BPD Sumbar, Ke Polda Sumbar pun masih di terkesan diabaikan. Disaat Komunikasi diputus, memang tidak ada jalan lain selain melakukan pengambil alihan lokasi pasar Banda Buek.

Untuk itu Kerapatan adat, MKW, Kaum telah memberikan kuasa kepada LSM KOAD.

Hanya pengambil alihan satu satunya jalan untuk mengembalikan uang yang telah di ambil oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut Rencana Nagari bersama LSM KOAD, kaum dan suku suku yang memiliki hak atas pasar Banda Buek.

Rencana yang akan dilakukan oleh tim Aliansi anak nagari dan LSM KOAD :

Periode Bulan Agustus 2021, Memulai kegiatan di pasar Banda Buek berdasarkan rapat bulan Februari 2021.

Dasar :

  1. Surat kuasa PEMILIK HAK (pihak nagari,mkw suku melayu dan tanjung) kepada LSM KOAD.
  2. Perjanjian kerjasama antara PT.FARINDO MITRA JAYA dengan Nagari Lubuk Klangan (MKW, MASYARAKAT ADAT, PEMANGKU ADAT NAGARI LUBUK KILANGAN)
  3. SURAT SERAH TERIMA LAPANGAN
  4. SURAT PERINTAH KERJA
  5. ALAS HAK TANAH, Pernyataan kaum, Kesepakatan Kaum, dan SPORADIK

KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN ADALAH

  1. PEMUNGUTAN UANG DARI PETAK MEJA BATU, jika memungkinkan tetap disesuaikan dengan keadaan lapangan.
  2. Membagi dua pekerjaan :
    1. Penyelesaian kondisi kebelakang sebelum tahun 2021.
    2. Keadaan ke depan (setelah tahun 2021)
      1. Pembangunan petak kios 140 unit
      2. Pengelolaan management pasar

PEMBANGUNAN LANJUTAN 140 KIOS UNIT

Dasar Pekerjaan :

  1. Perjanjian kerjasama antara PT.FARINDO MITRA JAYA dengan Nagari Lubuk Klangan ( MKW,MASYARAKAT ADAT,PEMANGKU ADAT NAGARI)
  2. SURAT SERAH TERIMA LAPANGAN
  3. Surat Perintah Kerja (SPK)
  4. ALAS HAK TANAH terdiri dari pernyataan kaum,kesepakatan kaum, sporadik.
  5. IMB dikeluarkan Pemko Padang

PENGELOLAAN PASAR:

Kegiatan pengelolaan pasar dilakukan dengan cara merangkul anak nagari, terutama suku suku/ kaum yang tanahnya dipakai untuk lokasi pasar

Dasar :

  1. Perjanjian kerjasama antara PT.FARINDO MITRA JAYA dengan Nagari Lubuk Klangan ( MKW,MASYARAKAT ADAT,PEMANGKU ADAT NAGARI)
  2. SURAT SERAH TERIMA LAPANGAN
  3. Surat Perintah Kerja
  4. ALAS HAK TANAH terdiri dari pernyataan kaum, kesepakatan kaum, sporadik.

PENYELESAIAN MASALAH PERIODE SEBELUM TAHUN 2021 :

Seluruhnya merupakan masalah hukum terkait dengan pelepasan hak.

Dilakukan oleh LSM KOAD ( Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah) sebagai perpanjangan tangan kaum, MKW, Pemangku adat nagari Lubuk Kilangan.

Dasar pekerjaan :

  1. Surat kuasa berbagai pihak kepada lsm koad.
    1. Surat kuasa MAMAK KEPALA WARIS
    2. Surat kuasa TPBB kan Basri Dt Rj Usali
    3. Surat kuasa kan Junaidi Usman Dt rj Brahin, dan
    4. Surat kuasa pemangku adat nagari lubuk kilangan kepada LSM KOAD.
  2. Surat Pernyataan Kaum.
  3. Surat Pernyataan Pemangku Adat Nagari Lubuk kilangan.
  4. Surat pernyataan MKW suku Tanjung dan Melayu

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN :

Penyelesaian masalah hak kios dan petak meja batu yang telah di kuasai oleh pedagang.

Adalah dengan cara menerangkan kepada pedagang bahwa :
  1. Tanah pasar adalah milik Nagari Lubuk Kilangan, Kaum, Suku dan seluruh komponen Nagari Lubuk Kilangan.
  2. Telah terjadi penjualan sepihak oleh Berri Bur dan H.Cindar Hari Prabowo kepada para pembeli atau pedagang. dimana jual-beli seharusnya dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki perjanjian, alas hak, akta jual-beli, Penyerahan atau Levering.
  3. Memberikan solusi, dimana Pedagang atau Pembeli, Pemko Padang, Perusahaan, Pemilik tanah, investor tidak ada yang boleh dirugikan oleh siapapun
  4. Kios dan petak meja batu adalah HAK pemilik tanah dan  PEMANGKU ADAT Nagari Lubuk Kilangan.
  5. Mulai dari tahun 2007 sampai hari ini, Pedagang dianggap belum membeli secara sah KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT JUAL-BELI.
  6. Masalah yang terjadi tentunya adalah penguasan atas kios dan petak meja batu menyalahi aturan hukum yang berlaku.
  7. Mulai dari tanggal 31 Desember 2020 kebelakang sampai tahun 2007 kios, yang ditempati atau dikuasai tanpa alas hak yang sah, cara penyelesaiannya hanya dengan menanda tangani pernyataan dan surat penyerahan kuasa kepada LSM KOAD untuk mengurus Hak Pedagang atau Pembeli.
  8. Mulai 1 Januari 2021 kios dan petak meja batu, sementara dalam bentuk sewa kepada pihak Investor, Nagari, MKW, Kaum, Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan melalui perusahaan PT.Farindo Mitra Jaya sebagai pengelola.
  9. Sewa meja batu 10.000 rupiah perhari dan kios 20.000 perhari, sementara masalah dalam penyelesaian digunakan untuk biaya penyelesaian masalah hukum antara : pihak Nagari Lubuk Kilangan, Pedangang, Pembeli, dan Investor yang uangnya masih tertanam di Proyek pasar Banda Buek.

PENJELASAN TENTANG HAK.

Pemilik hak adalah Nagari, suku suku, kaum Melayu dan Tanjung Nagari Lubuk Kilangan, Investor.

Sedangkan pengelola dalam hal ini adalah perangkat adat nagari Lubuk Kilangan diwakili oleh Penghulu, Malin, Manti Dubalang dan Rang tuo Nagari Lubuk Kilangan yang tergabung dalam wadah Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Dasar :

Surat pernyataan bersama Kaum Melayu, Kaum Suku Tanjung dan Kaum Suku Jambak bahwa pengelolaan pasar banda buek diserahkan kepada nagari.

Dalam hal ini adalah perangkat adat nagari lubuk kilangan yaitu penghulu, malin, manti, dubalang dan rang tuo.

Permasalahan:

  1. Perjanjian hanya antara pemko padang dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas. sedangkan Pemko Padang baru bersepakat dengan nagari  Lubuk KIlangan melalui perangkat Adat. sehingga dapat diduga telah terjadi kesalahan ketika dilakukan transaksi.
  2. Seharusnya yang dibuat adalah perjanjian segitiga. akibatnya ketika PT.Syafindo Mutiara Andalas melakukan penjualan melalui notaris dengan sendirinya batal demi hukum, apalagi ketika uangnya tidak di setor ke pihak nagari sebesar 45%
  3. Telah terjadi penjualan sepihak oleh Berri Bur, H.Cindar Hari Prabowo secara pribadi kepada para pembeli atau pedagang. dimana jual-beli seharusnya dilakukan dengan memenuhi syarat : memiliki perjanjian, alas hak, akta jual beli, penyerahan nyata. untuk di ingat kedua orang ini adalah kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas, tapi mereka ketika melakukan jual-beli dengan pembeli tidak melakukan setoran ke rekening perusahaan.
  4. Uang hasil penjualan oleh :
    1. Berri Bur tidak disetor ke rekening PT.Syafindo Mutiara Andalas, belakangan diketahui sebahagian besar uang diduga telah digelapkan, sehingga Hak Nagari, Investor dilalap oleh manusia penipu ini.
    2. Cindar Hari Prabowo disetor ke rekening PT.Langgeng Giri Bumi. karena PT.Langgeng Giri Bumi memiliki hutang kepada Bank Nagari Melawai Jakarta Selatan untuk proyek lain.
  5. Pemko Padang diera kepemimpinan Pujibaha berkolaborasi dengan kedua orang tersebut, sehingga Pemko Padang tidak sanggup melakukan audit dan menuntut PT.Syafindo Mutiara Andalas. dengan demikian dapat diduga telah terlajadi kong kalingkong diantara mereka.

Berdasarkan Investigasi dan fakta lapangan, bahwa telah terjadi bagi bagi uang hasil transaksi ilegal

  1. Nagari(KAN) Nagari Lubuk Kilangan dengan modal tanah, tidak mendapatkan 45% hasil pembangunan sesuai kesepakatan dengan Pemko Padang tahun 2006.
  2. 16 orang investor dirugikan sebesar Rp.4,6 milyar.
  3. Pemko Padang secara institusi juga dirugikan, ditambah dengan harus membayar sebesar Rp.11 milyar kepada nagari lubuk kilangan.
  4. Oknum Pemko Padang secara pribadi diduga telah mendapatkan lebih kurang Rp.1,4 milyar melalui oknum pejabat yang berkuasa.
  5. Bank nagari secara institusi dirugikan sebesar 7,11 milyar karena harus bayar sewa kios F2/1 selama dipakai sebagai kantor kas Bank Nagari capem Banda Buek.
  6. Berri Bur mendapatkan hasil pembangunan sebesar lebih kurang Rp.8,6 milyar
  7. Cindar Hari Prabowo mendapatkan hasil penjualan BANGUNAN sebesar Rp.3,1 Milyar yaang dipakai untuk bayar bunga hutang dan pembayaran hutang PT.Langgeng Giri Bumi dengan rincian Rp 2,4 Milyar, berikutnya untuk bayar pokok hutang dan Rp.700.000.000 sebagai bunga hutang.
  8. Hutang PT.Langgeng Giri Bumi, sebelumnya merupakan hutang PT.Palimo yang macet di Bank Nagari, kemudian dilakukan take over oleh PT.Langgeng Giri Bumi. didapat informasi bahwa perusahaan tersebut adalah milik Cindar Hari Prabowo.
  9. Pihak Nagari, Investor, Pedagang, Pembeli, dan Pihak Pemko Padang sebenarnya dirugikan, yang diduga mendapatkan keuntungan adalah empat orang, yaitu Berri Bur, Cindar Hari Prabowo, Puzibaha, Indra Wediana.

Sebelum menemukan solusi mari kita lihat siapa yang diuntungkan dan sipa yang dirugikan:

Siapa yang UNTUNG dan siapa yang RUGI

Pada prinsipnya jual beli dianggap belum terjadi karena pelaku penjualan bukan orang yang berhak, uang hasil penjualan diduga digelapkan karena tidak dibayarkan kepada yang berhak.

Berri Bur dan Cindar Hari Prabowo diminta untuk bertanggung jawab.

Diduga Pihak-Pihak yang berpotensi diuntungkan :

  1. PEMKO PADANG (kartu kuning,IMB)    Rp.540.000.000
  2. Pujibaha (uang kontribusi)        Rp.900.000.000
  3. Cindar hari prabowo                 Rp.3.100.000.000
  4. Berri Bur                                    Rp.8.600.000.000
  5. PEMKO (Hasil pengelolaan)      Rp.27.000.000.000

Pihak yang dirugikan adalah:

  1. Pemilik pemilik tanah ulayat              Rp.6.600.000.000
  2. Nagari Lubuk Kilangan                      Rp.5.400.000.000
  3. Investor 16 ORANG                            Rp.4.600.000.000

UNTUK PENYELESAIAN SEMENTARA :

PETAK KIOS DAN PETAK MEJA BATU DISEWAKAN KE PEDAGANG, mereka dianggap menyewa kepada KUASA PEMILIK ULAYAT mulai Tanggal 1 JANUARI 2021

  1. SEWA kios Rp.20.000 perhari
  2. SEWA meja batu Rp.10.000 perhari
  3. Dilakukan oleh nagari, sebagai pelaksana adalah suku suku, kaum PEMILIK ULAYAT bekerjasama dengan management PT.Farindo Mitra Jaya dan dilakukan sampai hutang piutang atau hak dan kewajiban dapat terselesaikan.
  4. HINDARI MASALAH HUKUM, UANG HASIL PUNGUTAN DISETOR KEREKENING YANG DISEPAKATI BERSAMA.

PENGUASAAN AREA PASAR INI DILAKUKAN DENGAN PERTIMBANGAN :

  1. Petak meja batu yang teletak dilantai II Pasar Banda Buek sebanyak 351 petak meja batu adalah hasil pembangunan yang dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang, PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS, INDRAWAN CS dan PT.Syafindo Mutiara Andalas dengan PT.LANGGENG GIRI BUMI
  2. Pihak Investor IndrawanCs (yang diwakili oleh Indrawan) telah menanamkan modal sebesar Rp.2,016 Milyar dan sampai saat ini belum dibayarkan haknya, sedangkan PT.Syafindo Mutiara Andalas telah menjual dengan nilai Rp.10 Milyar, terdiri dari penjualan kepada Pembeli/Pedagang Rp.7,45 Milyar dan ke Bank Nagari Rp.1,906 Milyar
  3. Pihak pihak yang belum mendapatkan hasil Pembangunan adalah INDRAWAN sesuai dengan Perjanjian sebesar 15% dari hasil penjualan hasil kerjasama yang telah dijual oleh Pemko Padang dan PT.Syafindo Mutiara Andalas sebesar Rp13,9 Milyar termasuk PPJB kepada Syafruddin Rp.2,511Milyar
  4. KAN Lubuk Kilangan belum mendapatkan hasil Pembangunan Rp.5,4 Milyar berdasarkan kesepakatan dengan Pemko Padang sebesar 45% dari hasil Pembangunan diperkirakan sebesar Rp.5,4 Milyar
  5. Pihak Kaum Pemilik tanah Ulayat, KAN Lubuk Kilangan, Indrawan CS belum mendapatkan hak sesuai dengan surat Kesepakatan dan perjanjian kerjasama.
  6. Pihak Pemko Padang dengan PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS dan PT.LANGGENG GIRI BUMI telah melakukan rekayasa terjadinya jual beli kepada Masyarakat, H.Syafruddin Arifin, SH dan Bank Nagari.
  7. Pihak Pemko Padang telah mendapatkan Keuntungan dari biaya pembuatan kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu, IMB, sebesar 1.440.000.000,- terdiri dari dari Rp.900.000.000,- dari proses kios menjadi kantor Bank Nagari, IMB Rp.40.000.000,-Biaya pembuatan kartu kuning Rp.500.000.000 lebih, Pengelolaan pasar 13 tahun dengan memungut restribusi sebesar Rp.27.000.000.000
  8. Syafindo Mutiara Andalas (direktur Berri Bur sebesar Rp.7.450.000.000,- dan PT.Langgeng Giri Bumi telah mendapatkan hasil pembangunan dari penjualan sebesar Rp.3.100.000.000 terdiri dari penjualan kios ke Bank Nagari Rp.2.4 Milyar dan pungutan DP kios Rp.700.000.000,- digunakan untuk pembayaran bunga Bank Nagari.
  9. Syafruddin Arifin mendapatkan Kios dengan PPJB dan Akta Notaris Rp.2.511.000.000,– dan dijanjikan cek kosong senilai Rp.500.000.000,- Syafruddin juga telah menjual dan menggadaikan kios Blok Ramp dengan nilai Rp.485.000.000,-
  10. Syafruddin Arifin mendapatkan Rp.124.000.000,- DP meja batu

Demikian diterangkan oleh Indrawan Ketua LSM KOAD kepada Redaksi KabarDaerah.com. (Tim)