Hengky “Cobra” Pardosi, berhasil menangkan Salman Said kuasai lahan sengketa melalui keputusan Mahkamah Agung

BERITA UTAMA46 Dilihat

Sumbar,KabarDaerah.com– Hengky Cobra kawal eksekusi atas nama pemohon H.Salman Said.

Eksekusi ini juga disaksikan berbagai kalangan masyarakat sekitar termasuk para pemakai jalan.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, ratusan personil dari ormas Pekat-IB, Polresta Padang dan TNI di bawah komando Kompol Andi Lorena di siaga di lokasi eksekusi.

Satu persatu bangunan yang ada dalam objek sengketa di robohkan, satu bengkel dan cucian mobil, puluhan pohon dan satu unit rumah permanent ikut di robohkan.

Permohonan tersebut akhirnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang.  Kamis (16/09/21) mulai jam 10.00 pagi.

Eksekusi dilakukan tentu setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 19/Eks.Pdt/2019/PN. Pdg Tentang Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata No. 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg jo DBP No.137/PDT/2017/PT.PDG jo MARI Reg. No. 915. K/Pdt/2018 Tentang Pelaksanaan Eksekusi.

atas Sertifikat Hak Milik 804/Kel. Pasar Ambacang dengan luas 3040 M2 atas nama H.Salman Said selaku Pemohon Eksekusi dengan Amril dkk selaku Termohon. (Tim)