Catatan LAKSI: Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dp 0% Yang Tengah diperiksa KPK

BERITA UTAMA, FIGUR25 Dilihat

Kabar  Daerah| Jakarta

Tindak pidana korupsi (Tipikor) telah merampas hak dasar rakyat, baik dari sisi sosial, ekonomi maupun budaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan korupsi menjadi musuh utama rakyat karena dapat meningkatkan angka kemiskinan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Proyek perumahan DP 0 persen salah satu proyek dan program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye pilkada 2017 silam. Namun pada pelaksanaannya mengalami permasalahan yang cukup menyita perhatian publik karena banyak terjadi kejanggalan dalam proses pengadaan anggarannya dan pengadaan lahannya dan terkesan sangat di paksakan untuk sebuah program yang sebenarnya tidak begitu meyakinkan, sehingga aroma busuk tentang manipulasi anggaran dana daerah ahirnya tercium oleh KPK. Kasus korupsi dari pengadaan lahan perumahan DP 0 persen dinilai menjadi momentum penelusuran transaksi ganjil selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat.

Menurut informasi dari sumber terpercaya bahwa kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. BUMD milik Pemda DKI yaitu PT. Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya pun bermasalah.

Terseretnya Nama Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/21). Kami menilai adanya peranan penting dari Gubenur DKI Anies yang telah merestui Penyertaan modal Daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah. Dengan persetujuan dari Gubenur DKI Anies, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah.

Selanjutnya, pada saat dilakukan survei dan tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya. Disamping itu, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row dimana jalan  tidak sampai 12 meter. Namun, anehnya Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. “Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur,”ungkap Azmi.

Oleh karenanya, kami sangat mendukung KPK untuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dalam pengadaan lahan yang juga melibatkan Anis dan jangan pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. KPK jangan pernah gentar dengan siapa pun pelakunya dan KPK tak akan pandang bulu jika bukti cukup kuat, karena rakyat selalu akan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip kerja KPK,”tulis Azmi dengan sosok bersahaja.

Rakyat berterima kasih kepada Ketua KPK yang sampai saat ini masih berjuang dalam jalur yang benar serta berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berhadapan dengan lingkaran elit penguasa.

Dalam rilisannya, Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menyatakan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas utamanya melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa KPK masih sangat di percaya dan menjadi harapan rakyat dalam menjaga negara dari jurang kehancuran akibat praktek-praktek korupsi. (Azmi Hidzaqi selaku Koordinator LAKSI/Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)