Aliansi ANAK NAGARI Lubuk Kilangan Surati DPRD kota Padang

Sumbar.KabarDaerah.com–Anak nagari Lubuk Kilangan yang tergabung dalam Aliansi Anak Nagari telah menyurati berbagai pihak yang berkepentingan seperti direktur PT.Syfaindo Mutiara Andalas, Pemko Padang.

Surat tersebut dikirim tanggal 27 September 2021 dan diantar langsung oleh Arifin Jamal serta Darmaizen SH sebagai perwakilan Anak Nagari Lubuk Kilangan.

Sebagai Aliansi Anak Nagari Darmaizen mengatakan, “Isi surat anak Nagari tersebut terkait dengan kesepakatan Pemko Padang, Pemko Padang seharusnya sudah membayar kewajibannya ke Nagari Lubuk Kilangan.

Sedangkan sampai saat ini baik Pemko Padang dan PT.Syafindo Mutiara Andalas, masih melakukan aktivitas di pasar Banda Buek, setelah dilakukan Investigasi atas kegiatan yang dimaksud, ternyata pemungutan dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Dinas Perdagangan Kota Padang”, kata Zen

“Surat yang dikirim tanggal, 27 September 2021 ditanda tangani oleh penangung jawab Aliansi ANAK NAGARI dan LSM KOAD, Arifin Jamal, Darmaizen, SH, serta Jamalus serta diketahui dan disetujui oleh sebagai (yang Mewakili seperti Mamak Kepala Waris MKW, Tim Pengelola Pasar, MKW Tanah Ulayat pasar Banda Buek, Hermas Disin, Zainal, Syafrizal.N SH MH ketua TPPBB, Basri Dt Rajo Usali ketua KAN Lubuk Kilangan. surat tersebut ditembuskan kepada berbagai pihak berkepentingan”, demikian diterangkan oleh Darmaizen, SH.

Dikatakan oleh Arifin Jamal, ”Sebagai Anak Nagari, kami sangat miris melihat perlakuan dan sikap Pemko Padang kepada Nagari Kami, kami sepertinya tidak dianggap ada sama sekali, beberapa kali kami mendatangi, Ka. Dinas Perdagangan dan Bapak Walikota Padang. Seperti tidak senang menerima kami. selalu mengelak.

Sehingga dengan demikian surat ini sangat penting artinya untuk melengkapi syarat dan rukun dalam penyelesaian masalah pasar Banda Buek, jika dilakukan gugatan Perdata”, kata Arifin Jamal.

Darmaizen sebagai Anggota dan penanggungjawab Aliansi Anak Nagari mengatakan, ”Surat anak Nagari kepada DPRD ini adalah tindak lanjut surat sebelumnya yang sudah di layang ke Pemko Padang dan PT.SMA.

Kami sebagai Anak Nagari meminta Walikota Padang dan Direktur perusahaan tersebut  menghentikan pungutan untuk sementara.

Kami Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD sudah melakukan pelaporan ke Polsek Luki,  dan akan melakukan laporan berikutnya terkait berbagai pungutan yang dilakukan di lapangan. diduga pungutan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2007 lalu”. kata Zen menambahkan.

Lanjut Arifin Jamal yang akrap dipanggil Uncu, “ Kami ingin masalah pasar Banda Buek selesai, sehingga tidak adalagi pihak yang dirugikan. setelah kami investigasi dilapangan, sampai sekarang pungutan dipasar Banda Buek dilakukan oleh berbagai pihak yang suka mengail di air keruh. sepertinya mereka tak menginginkan masalah pasar selesai dengan baik”, tambahu ncu. (Tim)