Cairkan Kredit Rp.300.000.000, Yenita dan Rusdi diduga Palsukan surat keterangan usaha

KabarDaerah.com – Walau telah menyurati Anak anak serta Adik rusdi berkali kali, Sikap masa bodoh yang mereka perlihatkan.
Seakan tidak mengetahui bahwa usaha By Pass Teknik adalah usaha patungan antara Rusdi, Indrawan dan Firmansyah.

Setelah Rusdi meninggal dunia, satu persatu terungkap, 

Marlim adalah saksi yang mengetahui prihal surat keterangan usaha yang dibuat atas nama Rusdi,

saya yang mengurus ke kelurahan surat tersebut”, kata Marlim

Sedangkan usaha tersebut sebenarnya adalah modal bersama antara Rusdi,  Indrawan dan Firmansyah.

Rekayasa surat atas nama Rusdi ini sengaja dilakukan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.

tambah Marlin, “saya berani bersaksi bahwa sebahagian besar uang kredit tersebut diterima oleh Yenita istri Rusdi.

Menurut cerita Marlin, Rusdi sempat marah besar ketika Yenita meminta uang kredit tersebut dipakai sebagai pengganti mobil Yaris yang digadaikan sebagai agunan”, demikian kata Marlin.

saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada salah seorang karyawan dimana surat tersebut terbit dikatakannya bahwa beberapa bulan lalu memang ada menerbitkan surat keterangan untuk usaha by pass teknik.

Tambahnya lagi, ” kami tidak mengetahui bahwa usaha By Pass Teknik bukan milik Rusdi sendiri. kami juga tidak mengetahui bahwa surat tersebut dipakai untuk mencairkan kredit Bank oleh Rusdi dan Yenita”, Kata nya menghindar.

Pasal 263 KUHP

  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama 6 thn.
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (KUHP 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
  3. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap :

  1. Akta-akta otentik;
  2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.
  5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
Demikian isi dari Pasal 263 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID (Tim)

Sumber : Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)