Alasan Cuca Buruk, Berkas Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dokumen Dana Huntap Mandek

LIPUTAN KHUSUS204 Dilihat

Malut, Kabardaerah.com – Berkas dugaan pemalsuan Tandatangan dokumen pencairan dana Huntap yang dilaporkan warga korban gempa gane pada (25/9/21) lalu belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, buktinya hingga kini (4/12) Polisi belum memeriksa saksi terlapor maupun pelapor. Sabtu (4/12/21)

Kuasa Hukum warga korban gempa, Bambang Joisangadji menyayangkan kinerja pihak kepolisian resor Halmahera Selatan itu. Kata Bams sapaan akrabnya, Polres Halsel harusnya telah memeriksa para saksi terlapor maupun pelapor lantaran aduan pemalsuan tersebut sudah terbilang lama dari sejak dilaporkan pihaknya pada 25 September 2021 lalu namun hingga kini belum ada tahapan perkembangan kasus tersebut

“Sangat di sayangkan kinerja Satreskrim Polres Halsel ini, padahal sudah masuk 3 bulan sejak aduan kami laporkan hingga kini belum ditindak lanjuti sama sekali, para saksi juga belum diperiksa oleh pihak kepolisian” tandas Bambang Joisangadji

Sementara itu, Kanit Pidana Umum, Satreskrim Polres Halsel, IPDA Ghalib Putra Patriawan ST RK melalui sambungan telp mengatakan bahwa kasus itu tersendat lantaran kendala jangkauan ke Gane Barat dimana tempat tinggal warga korban gempa jauh dari Mabes Polres Halsel, Apalagi kata Kanit, saat ini cuaca tidak bersahabat

“Saat ini saya bisa bilang masih dalam masa penyelidikan, kendalanya karena jangkauan jauh ke gene barat belum lagi saat ini cuaca tidak bersahabat” Ujar Ghalib Kanit Pidum, Satreskrim Polres Halsel

Selain itu, Kanit Pidum juga beralasan bahwa dirinya baru 2 minggu menjabat sebagai Kanit olehnya itu, kata Kanit Ghalib, saat ini pihaknya mempersiapkan berkas untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang diadukan ke pihaknya

“Saya baru 2 minggu jabat sebagai Kanit disini, oleh karena itu saya butuh waktu untuk mempersiapkan berkas aduan sejumlah kasus termasuk aduan pemalsuan tandatangan dokumen pencarian dana bantuan huntap itu” tutur Kanit Ghalib

Diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Maluku Utara dipolisikan lantaran diduga melakukan pemalsuan tandatangan dokumen pencairan uang muka 30% dana milik korban gempa gane. BPBD dipolisikan warga korban gempa melalui Kuasa Hukum Bambang Joisangadji pada Sabtu(25/9/21) lalu dengan surat tanda terima laporan pengaduan nomor STPL/240/IX/2021/SPKT, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan/pemalsuan surat/dengan terlapor Rahmat Kamarullah selaku PPK dan Daud Djubedi selaku Kepala BPBD Halsel saat kejadian

Selain BPBD Halsel, Pengacara Bambang Joisangadji juga melaporkan pihak BRI KCP Labuha dan PT Jeras Bangun Persada, dengan surat tanda terima laporan pengaduan nomor : STPL/242/IX/2021/SPKT tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan atau pemalsuan surat/dengan terlapor Thomas Horyzon selaku pelaksana kontraktor PT Jeras Bangun Persada. sementara pihak BRI KCP Labuha dilaporkan tentang dugaan tindak pidana perbankan dengan nomor surat tanda terima pengaduan nomor : STPL/241/IX/2021/SPKT, dengan terlapor Abd Kasim Yusuf sebagai mantan kepala BRI Cabang Labuha(ieL)