AKIBAT SALAH BAYAR, BANK NAGARI HARUS BAYAR SEWA KCP BANDA BUEK KEPADA PEMILIK HAK

Sumbar.KabarDaerah.com – Ketua LSM KOAD yang merupakan penerima kuasa dari kaum, penghulu serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, menyayangkan sikap Bank Nagari yang tidak acuh akhir – akhir ini. Hal itu, terkait sewa Kantor Cabang Pambantu (KCP) Bank Nagari Bandar Buat, yang tidak kunjung dibayarkan.

“ Ketika proses jual beli bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka KCP Bank Nagari Banda Buek, seharusnya, ada perjanjian atau perikatan yang sah secara hukum, diikuti oleh akta jual beli yang sah secara hukum. Lebih konkritnya terjadi penyerahan nyata oleh pihak pemilik hak, sepertinya Bank Nagari mengabaikan selama ini, semestinya Bank Nagari membeli tempat tersebut kepada pemilik hak, dalam hal ini adalah kaum diwakili oleh ketua KAN Lubuk kilangan sebagai salah satu perwakilan nagari, dan akan lebih afdol jika menerima kuasa dari kaum pemilik hak melalui kesepakatan kaum, yaitu; Suku Melayu, Suku Tanjung dan Suku Jambak Bandar Buat,” beber Indrawan, yang juga merupakan Ketua LSM KOAD (Komunitas Anak Daerah), Jum’at (10/12/2021) di kantornya.

” Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dimana banyak masyarakat yang dirugikan. walaupun semua instansi berpihak kepada Bank Nagari, tapi yakinlah Tuhan akan selalu berpihak kepada yang benar walaupun Bank Nagari memiliki sumber daya yang berlimpah terutama uang “, katanya lagi

“Kami menyayangkan, sikap Bank Nagari yang hingga saat ini, tidak mengakui bahwa jual beli yang mereka lakukan tidak sah secara hukum. artinya, tidak sedikit pun itikad baik dari Bank Nagari untuk menyelesaikannya dengan pemilik hak yang sah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Indrawan menjelaskan, bahwa jika jual beli itu tidak sah, maka Bank Nagari harus membayar sewa tempat sejak KCP Bank Nagari berkantor di Pasar Buat tersebut. dapat di prediksi bahwa suatu saat BAnk Nagari akan kalah. termasuk semua yang berpihak kepada Bank Nagari, karena Bank Nagari tidak mau menegakkan kebenaran.

Rinci nnya, Bank Nagari harus kembali membayar sewa kepada pemilik hak senilai Rp.1.666.666/M2/Tahun, dengan total pemakaian sewa selama 12 Tahun, dan luas bangunan 355,5 M2, luas berdasarkan yang tertulis dalam kartu kuning yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang. sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Bank Nagari hingga 2021 ini adalah Rp. 7 Miliar lebih.

Hengky ‘Cobra’ Pardosi Pengacara dari LSM KOAD menerangkan bahwa jika Jual beli yang dilakukan oleh Bank Nagari lantas apa yang membuat Bank Nagari menguasai tempat tersebut. setahu saya sebagai Advokat/Pengacara tentunya pihak Bank Nagari harus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. jika tidak BAnk Nagari berpotensi harus membayar kembali kepada pihak yang berhak. ucap Hengky ‘Cobra’ Pardosi.

Demikian juga kata Donni, salah seorang pengacara kota Padang, “Jika Bank Nagari memang salah bayar, tentu mereka harus kembali merogoh kocek agak dalam, karena KCP Banda Buek tetap beroperasi sampai saat ini. sepengetahuan saya, ketika Bank Nagari memang benar melakukan jual beli secara benar, maka kita harus perhatikan syarat sah jual beli tersebut. seperti, Pertama harus ada PPJB yang dilakukan oleh pihak yang berhak secara hukum, Kedua, harus ada akta Jual-beli yang sah secara hukum dan Penyerahan nyata dari pihak pemilik hak, dalam hal ini tentunya adalah kaum pemilik hak ulayat pasar Banda Buek,” kata Donny.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Intan selaku Kabag Humas Sekretariat Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, belum menanggapi konfirmasi Persada Post. Begitu juga, Idrianis selaku Kepala Divisi Sekper Bank Nagari. (Tim Bravo)