Polisi yang tolak laporan Masyarakat, bakal di tindak

KabarDaerah.com-Akhirnya Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, memastikan tetap menyelidiki kasus pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, yang dialami Meta Kumala (32).

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, kasus tengah ditangani Polres Jakarta Timur meski awalnya laporan soal pencurian itu diremehkan oleh salah satu anggota Polsek Pulogadung.

“Kasusnya sendiri masih kami selidiki, nanti akan dipimpin Kasat Reskrim (Polres Jakarta Timur) bersama dengan Kapolsek (Pulogadung), karena tim Resmob dan Jatanras sudah turun untuk mengungkap pelaku,” kata Erwin, Selasa (14/12/2021).  “Artinya kami memang akan menindaklanjuti laporan itu,” kata Erwin.

Sekitar pukul 19.20 WIB. Tas, uang senilai Rp 7 juta, dan kartu-kartunya raib digondol komplotan maling saat ia turun mengecek kondisi mobil yang disebut bermasalah.

Meta melapor ke Polsek Pulogadung. Ia menyebutkan detail barang-barang yang hilang kepada anggota kepolisian, termasuk salah satu personel yang saat itu mengenakan pakaian bebas.

“Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya,” kata Meta, Minggu (12/12/2021) malam.

“Dia bilang, ‘Ngapain sih ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu (biaya) adminnya itu mahal?’,” ucap Meta menirukan omongan oknum polisi tersebut. (dikutip dari Kompas .com)

(Berikut dikutip dari Kompas .com)

Polisi di Jaktim yang Tolak Laporan Korban Perampokan Diperiksa Propam
Seorang anggota polisi diduga menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur.

Cerita korban perampokan yang mengaku laporannya ditolak polisi sebelumnya viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021).

Dalam postingannya korban mengaku mendapatkan respons tidak menyenangkan dari polisi saat melaporkan tindak kejahatan pencurian yang menimpanya. Cerita tersebut diunggah akun ini beserta video peristiwa pencurian yang dialaminya pada Jumat (12/12/2021) di Instagram.

(Berikut dikutip DW.com)
Polda Metro Minta Maaf soal Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan

Seorang perempuan berinisial KM menjadi korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur. Korban mengaku hendak melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat, tetapi laporannya ditolak oleh polisi.

Polisi kembali menjadi sorotan setelah viral korban perampokan di Jakarta Timur ditolak polisi saat melaporkan kejadian yang menimpanya itu. Polda Metro Jaya meminta maaf atas kejadian itu.

“Kami menghaturkan maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12).

Zulpan menegaskan bahwa polisi tidak boleh menolak laporan dari masyarakat. Polisi harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Siapa saja yang membuat laporan ke depan, saya pastikan tidak ada lagi anggota polisi Polsek Pulogadung yang seperti itu.

Karena sudah jelas ditekankan oleh Bapak Kapolri bahwa seorang polisi harus bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap personel. Ke depan, Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengawasan.

“Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum-oknum polisi yang bertindak semena-mena,” tambahnya.

Oknum polisi tolak laporan dicopot

Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap oknum polisi yang menolak laporan tersebut. Oknum polisi Aipda Rudi Panjaitan kini telah dicopot dari kesatuannya.

“Anggota yang bersangkutan atas nama Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pembinaan dan diperiksa,” ujar Zulpan.

Aipda Rudi merupakan anggota Polsek Pulogadung. Rudi Panjaitan kini diperiksa Propam Polres Metro Jaktim.

Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, setiap orang memiliki kemungkinan mengalami atau menyaksikan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana.

Sehingga timbul suatu pertanyaan tentang bagaimana cara melaporkan dugaan tindak Pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama-tama yang perlu kita lakukan adalah membuat laporan ke Polisi, Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban dugaan suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Polisi baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.

Lalu bagaimana prosedur melaporkan dugaan tindak pidana ke Polisi?
1.Pelapor/korban mendatangi ke kantor polisi terdekat dari Lokasi terjadinya dugaan tindak pidana sesuai dengan daerah hukum Kepolisian yang meliputi:

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Sebagai contoh, seseorang melihat dugaan tindak pidana di suatu kota, maka ia bisa melapor ke POLRES terdekat atau ke Daerah hukum kepolisian diatasnya yaitu POLDA dan MABES.

2. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

3.Dengan demikian, sesampainya di Kantor Polisi, Pelapor/korban menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) dan menyampaikan laporan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dialami / dilihat / disaksikan. Perlu diperhatikan bahwa pada saat pembuatan laporan tentang dugaan tindak kejahatan, tidak dipungut biaya apapun, dalam hal terdapat okmun yang meminta bayaran, maka pelapor/korban dapat melaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

4.Setelah itu penyidikan akan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Prosedur Penyidikan
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Layanan Call Center Polri
Selain dari pelaporan/pengaduan dengan cara mendatangi langsung ke kantor polisi, apakah ada cara lain dalam melaporkan/mengadukan suatu dugaan tindak pidana? Berdasarkan Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.

Pelaporan tindak pidana kepada Kepolisian diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat saudara melihat tindak kriminal atau mengalami tindak pidana, saudara dapat melaporkannya secara langsung ke kantor polisi, layanan Call Center Polri (110), SMS (1717), dan online.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan polisi adalah suatu Laporan tertulis yang dibuat oleh Polisi menurut jabatannya, tentang suatu kejadian/peristiwa yang karena sifatnya berdasarkan pertimbangan maupun ketentuan Hukum yang berlaku, memerlukan tindakan kepolisian, baik tindakan hukum, pelayanan, bantuan / pertolongan yang harus dilaksanakan.  Beberapa contoh permasalahan yang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian adalah saat mengalami tindak pidana dan hingga melihat kejadian tindak kejahatan (seperti pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya). Kemudian untuk menentukan hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Berikut adalah prosedur melaporkan tindak pidana kepada polisi:

  1. Melaporkan peristiwa tindak pidana atau kriminal ke kantor polisi terdekat terlebih dahulu.
    • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi;
    • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
    • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan Terkait hal di atas, warga dapat melaporkan tindak pidana atau kriminal kepada kepolisian tingkat sektor di mana tindak pidana tersebut terjadi.
  1. Setelah mendatangi kantor polisi, bisa langsung ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi untuk memberi laporan atau pengaduan.
  2. Setelah melapor, anda akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukan bahwa laporan anda sudah diterima
  3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  4. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
  5. Pastikan saudara mencatat nama penyidik tersebut

Prosedur Penyidikan

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Pelapor adalah seseorang yang karena hak dan kewajiban, mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban yang merupakan Tindak Pidana atau yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik dan atau Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan Tindak Pidana, mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik, penyidik dan penyidik pembantu, baik secara lisan maupun tertulis.

Hak Bagi Seorang Pelapor yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan( pasal 39 ayat 1 perkap 12 tahun 2009 ) dan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut.

Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat :

  • Pokok perkara
  • Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
  • Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
  • Rencana tindakan selanjutnya; dan
  • Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat.

Apabila laporan polisi yang telah Anda buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Anda merasa keberatan, Anda dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

  1. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan (hal. 36).
  3. Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Anda sebagai pelapor melalui SP2HP, maka selama itu Anda tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Dengan kata lain, permohonan praperadilan dapat Anda ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan sebagaimana telah kami jelaskan.

Sekian pembahasan seputar hukum kali ini, apabila saudara memiliki permasalahan hukum baik perorangan ataupun badan usaha, saudara dapat konsultasikan kepada kami dengan menghubungi kami secara langsung melalui :

Pada Selasa (19/1/2021), calon Kapolri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjalani uji pembuatan makalah di DPR. Makalah tersebut, antara lain akan mengungkap visi misi Listyo saat menjalankan tugas sebagai kapolri terpilih.

Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tugas dan fungsi Polri

Dirangkum dari laman Humas Polri, tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri.

Sementara tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Polri/ kepolisian

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

2. Tugas pokok Polri/ kepolisian

Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas:

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme.

Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing.

Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.

2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
  • Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

  • Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
  • Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
  • Mencari serta mengumpulkan bukti;
  • Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
  • Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Bagaiman seharusnya sikap Polisi saat menerima Laporan masyarakat,Polisi bertugas dalam hal penegakkan hukum, lantas bagaimana mungkin hukum akan tegak jika laporan masalarakat ditolak.