Taat Hukum, BRI KCP Labuha akhirnya Buka Blokir Rekening Penerima Huntap

LIPUTAN KHUSUS212 Dilihat

Malut, Kabardaerah.com – Sebanyak 19 Kepala Keluarga warga korban Gempa Gane, Halmahera Selatan, Maluku Utara akhirnya menerima dana bantuan hunian tetap secara tunai setelah Bank BRI KCP Labuha membuka blokir rekening milik warga korban gempa gane. Pembukaan Blokir rekening warga dan pencarian dana tersebut secara tunai dilakukan sore tadi Rabu (22/12/21). Hal itu dilakukan BRI berdasarkan putusan sidang beberapa minggu lalu melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH

Kepada Media ini, Kuasa Hukum Warga Korban Gempa, Bambang Joisangdji mengatakan sebanyak 15 KK baru menerima dana 35 juta dari rekening milik warga yang diblokir oleh BRI KCP Labuha, sementara 4 KK lainnya telah menerima dana 50 juta

Bambang menjelaskan 15 KK yang hanya menerima dana tunai 35 juta itu lantaran pihak BPBD telah melakukan pemindahbukuaan ke rekening aplikator sebesar 15 juta, akhirnya 15 KK itu hanya menerima dana tunai masing-masing hanya 35 juta

“Tadi warga korban gempa sudah cairkan dana Huntap berdasarkan perintah putusan pengadilan, hanya saja tidak utuh dimana dana Huntap sebesar 15 juta telah di Transfer ke aplikator dari dana awal 50 juta, akibatnya sebanyak 15 KK baru menerima 35 juta, sementara 4 KK lainnya menerima dana secara utuh”ungkap Bams, sapaan akrab pengacara asal Gane ini

Berdasarkan amar putusan pengadilan yang memerintahkan BPBD Halsel selaku penanggung jawab dana Huntap memberikan dana Huntap secara tunai ke warga korban gempa gane sebesar 50juta ke Warga penerima Huntap, maka Bambang akan menyurat ke Pengadilan Negeri Labuha untuk di eksekusi dana sisa tersebut

“Menyangkut dengan Dana sisa, kita akan lihat dulu, kalau misalkan belum direalisasi oleh BPBD maka Pengadilan lah yang akan mengeksekusi langsung” tegas Bambang

Meski demikian, Bams juga mengucapkan terimakasih kepada Bank BRI KCP Labuha lantaran kooperatif dalam putusan sidang “kami ucapkan terimakasih kepada pihak BRI KCP Labuha karena telah taat pada putusan pengadilan” ujar Bams

Sementara itu, Pimpinan BRI KCP Labuha, M. Irfan Daeng Barang mengatakan pihaknya tetap tunduk pada putusan pengadilan setelah putusan tersebut inkrah, untuk itu, pihaknya bergegas membuka blokir rekening warga korban gempa gane

“saya baru menjabat disini, pas saya datang saya lihat terkait dengan gugatan ini, kemarin itu kita sesuai SOP namun sekarang sudah ada putusan pengadilan maka kita patuh” Ujar Pimpinan BRI KCP Labuha yang belum lama ini menjabat

Sekedar di ketahui, total warga korban gempa gane penerima Huntap terhitung sebanyak 1200 KK lebih, sementara yang baru melayangkan gugatan dan menang dalam perkara dana Huntap baru 19 KK, menurut informasi yang dihimpun media ini, ada 42 warga korban gempa gane telah melayangkan gugatan ke pengadilan hanya saja masih menunggu jadwal sidang(iel)