Pengguna Surat Palsu, Dapat Disangkakan Pasal Berlapis

KRIMINAL, TERBARU14 Dilihat
Sumbar.KabarDaerah.com – “saya akan menempuh jalur hukum terkait aset usaha Bypass Teknik yang diduga berada ditangan pihak ahli waris Rusdi. Jika dilakukan penguasaan sepihak terhadap hak orang lain baik seluru maupun sebahagian dalam suatu barang, maka pihak tersebut dapat dikenai pasal penggelapan. Jika barang tersebut berada dalam penguasaan mereka secara sah. Namun, ketika tidak maka pasal pencurian yang lebih tepat.
Sepengetahuan saya, jika diselesaikan baik-baik, saya yakin seluruh hak dan kewajiban bisa terselesaikan”, imbuh Indra.
“Anak-anaknya tak mau menjaga silaturahim, sehingga laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021 dalam waktu dekat akan dilaporkan,” jelasnya lagi.
“Setelah saya hitung, tidak kurang Rp.1,500.000.000 aset usaha Bypass Teknik diduga dikuasai pihak lain dan saya sebagai pemodal diabaikan”. katanya lagi.
“Sepertinya mereka belum menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan seperti menjual, menguasai sepihak, merusak adalah salah dimata hukum,“ katanya lagi.
”Untuk itulah akhirnya saya Laporkan ke penegak hukum, memang sebaiknya hukum negara yang mengadili”, kata Indrawan.
“Saya yakin semua akan terbukti dengan meyakinkan, karena catatan harian penjualan sudah dilakukan perekapan”, jelas Indrawan lagi.
“Setelah semua bukti terkumpul lengkap, saya akan laporkan dugaan pelanggaran pidana memakai surat palsu, Penggelapan berbagai barang dan aset milik usaha bypass teknik.
Bahkan jika dicicil bisa sampai empat atau lima perkara, tentunya akan merepotkan. Apalagi apalagi jika dilaporkan terpisah, mudah mudahan setelah itu barulah mereka akan sadar,” tambahnya.
”Kemudian, saya akan laporkan satu persatu dugaan perkara penggelapan sejumlah aset yang dibayar dengan uang hasil usaha bypass teknik,” katanya.
“Siapapun yang akan jadi pengacara, saya yakin, setelah mengetahui keadaan sebenarnya, mereka akan menyarankan untuk menempuh cara kekeluargaan,” imbuh Indrawan lagi.
“Jika kita lihat perkara memakai surat Palsu, surat Palsu yang dimaksud adalah usaha bersama dikatakan milik sendiri. Ketika Rusdi telah meninggal, tentunya penanggung jawab Kredit adalah istri sahnya.
Bukti pelaporan diantaranya adalah tandatangan yang diduga terdapat didalam akad kredit. Saya yakin bahwa bukti usaha Bypass Teknik milik siapa tentunya surat keterangan usaha (SKU), Saya memiliki surat tersebut Berikutnya saya memiliki SK Kemenkumham serta Akta Pendirian Badan Usaha atas nama usaha Bypass Teknik.
Saya yakin, semua akan terjawab, ketika pelaporan atas pemakaian surat palsu dilakukan. Dan saya yakin akan terbukti.
Sayang jika yang telah beruntung, jusru akhirnya menjadi tersangka karena tuntutan pasal tersebut delapan tahun,” katanya menjelaskan.
”Hukum akan buktikan bahwa perbuatan terduga menanda tangani akad kredit Bank akan mengakhiri petualangan pelaku menghirup udara bebas,” imbuh Indrawan yakin.
Hal senada  juga dikatakan oleh Hengki sebagai pengacara, “Surat yang dikeluarkan oleh kelurahan, harus dibatalkan dulu oleh Lurah atau melalui pengadilan.
Jika usaha tersebut bukan milik yang namanya tercantum, sebaiknya segera menyadari bahwa Laporan polisi timbul karena ketidak puasan.
Hharta peninggalan almarhum jangan dikuasai sepihak karena semua dibeli dengan hasil Bypass Teknik selama 3 tahun lebih.
Marlim sebagai saksi mengatakan, “Surat Keterangan Usaha dari Lurah terbit atas keterangan dari almarhum yang didukung oleh istrinya.
Namun, nyatanya sekarang usaha tersebut adalah milik berdus karena yang tak kalah penting adalah SK Depkumham dan Akta Pendirian Perusahaan.
Hal yang harus jadi pertimbangan adalah Legalitas sah dari negara. ditambah surat lain seperti: laporan keuangan, kesepakatan dan berita acara rapat,” Imbuh Marlim.
Dari rekaman percakapan, dikatakan oleh Yenita istri Rusdi bahwa, Usaha Bypass Teknik adalah milik suaminya, Indrawan hanya menitipkan barang-barang.
Jika ada perjanjian yang ditandatagani sebelumnya, ada kemungkinan tanda-tangan tersebut palsu, demikian dikatakannya dalam rekaman tersebut.
Namun ketika Redaksi kembali mempertanyakan kepada Indra.
Dijelaskannya bahwa Surat Perjajian Kerjasama tidak berdiri sendiri, biasanya diikuti oleh penyerahan modal berupa barang, Laporan-laporan, Berita acara rapat, serih terima barang, Laporan penjualan harian dan laporan tahunan, bukti transferan uang, berikut berita acara rapat tentang sesuatu yang belum disepakati dan lain lain.
Yang paling penting adalah SK Depkumham, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Usaha dari Lurah (SKU), bukti bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Rusdi, Berita acara rapat pembagian keuntungan, Berita acara Rapat tentang pembelian barang, jadi masalah perikatan atau perjanjian kerjasama tidak berdiri sendiri.
Jika dikatakan palsu bagaimana dengan hasil yang sudah dimikmati selama ini. tentu itu juga suatu kepalsuan. belum lagi hasil yang didapat oleh Rusdi dan keluarga serta gaji seluruh pekerja toko. tentunya itu juga palsu dan rekayasa jelas Indra lagi.
Sebagai pihak yang berjanji, tentunya Rusdi dan Indrawan adalah subjek, pihak yang bisa mengatakan bahwa perjanjian diantara keduanya, karena hak dan kewajiban terletak pada mereka berdua.
Merekalah yang dibebani oleh pasal pasal perjanjian yang berlaku dalam usaha bypass teknik, perjaijan adalah undang undang yang mengikat pihak yang berjanji. Jadi sebaiknya selesaikan dulu kewajiban almarhum. Jangan main mbat saja.
Lantas bagaimana dengan anak dan Istri almarhum sebagai pihak yang katanya juga memiliki hak …?
Kembali dijelaskannya bahwa mereka punya hak, tapi setelah hak Rusdi jelas, seluruh kewajibannya kepada saya di selesaikan,” jelasnya lagi
Menurut Indra, anak anak dan Istri sah almarhum sebagai pihak yang memiliki hak atas hak almarhum, tentunya setelah hak rusdi jelas.
Sedangkan untuk mengambil tindakan sebagai pengganti almarhum dalam usaha bypass teknik seperti melakukan penjualan, dapat diduga terjadi pelanggaran hukum.
“Tidak seharusnya anak almarhum Rusdi berlaku demikian. karena yang melakukan perikatan adalah almarhum bapak mereka. katanya menjelaskan kepada Redaksi Kabardaearah.com.
Pak Haji XX, salah satu sahabat Rusdi yang tak mau disebutkan namanya juga sangat senang dengan sikap Indrawan akan melaporkan pelaku pemakaian surat keterangan usaha bypass teknik yang diduga rekayasa, saya yakin setelah dilaporkan barulah pelaku menyadari.
Saya senang jika Indrawan segera melaporkan perkara tersebut, jelas Haji XX meminta agar namanya dirahasiakan.
“Perkara pemakaian surat palsu, biasanya diikuti oleh perbuatan lain, seperti transfer uang dari suatu rekening ke rekening lain, yang jelas ada yang dirugikan, kita ambil contoh ketika suatu kredit cair atas dugaan surat palsu, ketika asuransi harus membayar kepada Bank akibat Nasabah meninggal dunia, otomatis assuransi dirugikan atas tindakan tersebut, maka besar kemungkinan pihak Pelaku yang menandatangani akad kredit berpotensi menjadi tersangka”, demikian pak Haji XX menerangkan.
“Selain itu, Pelaku pemakai surat Palsu jelas merugikan pihak pemilik usaha yang jelas jelas menanamkan modal dalam usaha Bypass Teknik. ketika Nasabah meninggal dunia, assuransi rugi karena harus membayar sejumlah klaim, Ketika kredit macet, Pemilik modal akan dirugikan, karena usaha telah diaggunkan sepihak.
Jika dipandang dari sisi pemberi kredit, Assuransi pembayar klaim atau Pemilik modal dalam usaha Bypass Teknik, jelas-jelas sangat merugikan semua pihak.
Dari kejadian tersebut yang berutung hanyalah penerima uang dari pencairan kredit tersebut,” jelas Haji XX. (Red)