Perkara Penggelapan Mesin Kipor Diharapkan Penuhi Unsur Pidana

Sumbar.KabarDarah.com- Redaksi tertarik dengan laporan dugaan perkara Penggelapan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji.

 

Menurut cerita Indra, Selama ini pelapor terkesan dihalangi untuk melakukan pelaporan, baru setelah dibantu seseorang yang tak perlu disebutkan namanya serta melakukan diskusi dengan beberapa orang pengacara, Polsek akhirnya menerima laporan pengaduan.

 

Sampai hari ini pimpinan toko Batas Kota tetap tak mampu menghadirkan pompa yang diterimanya di toko Batas Kota kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Laporan pengaduan atas penggelapan tersebut dilakukan setelah mengirim surat peringatan berkali-kali.

 

“Dari awal, Polsek Kuranji sudah terlihat enggan menerima pengaduan tersebut, dalam beberapa kali pertemuan pihak Polsek menyarankan untuk melakukan gugatan perdata,” kata Indrawan.

 

“Melalui diskusi ringan dengan salah seorang penyidik, dia mengatakan bahwa perkara yang akan dilaporkan itu merupakan perkara perdata. Tidak tepat jika dilaporkan ke kepolisian Sektor Kuranji,” jelasnya

 

Tambah Indrawan, “Pendapat yang sama juga diucapkan dari beberpa penyidik lain. Oleh sebab itu maka laporan yang sudah direncanakan dari bulan Agustus 2021, baru diterima Polsek Kuranji bulan Desember 2021.

 

Saran yang sama juga diucapkan dari Kapolsek Kuranji sendiri, bahkan saat dilakukan mediasi dengan pihak Rusdi, Kapolsek mengarahkan agar dilakukan gugatan Perdata ke pengadilan.

 

Sementara, Faisal sendiri seperti menantang minta perkara dilanjutkan, ketika ditanya oleh Kanit Reskrim Polsek Kuranji, bagaimana sebaiknya penyelesaian perkara pengaduan penggelapan mesin kipor ini..? dikatakan, “Perkara dilanjutkan saja pak,” sebut Faisal.

 

Sedangkan, Sulaiman Surya Alam sebagai terlapor pencurian Tabung Stilysh berdasarkan laporan pengaduan nomor: STTP/303/XII/2021 merasa bangga menyerahkan barang bukti perusakan kunci gembok toko yang dipasang pemilik hak atas usaha Bypass Teknik.

 

Berdasarkan rekaman suara, Alam dan Faisal, mereka merasa memiliki usaha tersebut, namun ketika ditanya oleh kapolsek kuranji, toko tersebut punya siapa, Alam menjawab,” toko saya”.

Apakah kamu yang menyewa ? …. Lantas barang isi toko Bypass Teknik milik siapa?

Alam menjawab, “ayah saya pak”.

Kata Kapolsek Kuranji, apakah kamu tau bahwa Indrawan ikut bekerjasama dengan ayah kamu,

Jawab Alam, “tidak Pak”

“Silahkan buktikan secara hukum keperdataan,” kata Kapolsek Kuranji Nasirwan S.Sos M.Hum

Demikian setelah dilakukan konfirmasi oleh redaksi dengan Indrawan, berikut dengan mendengar rekaman hasil rapat antara Pihak Polsek, Pihak Rusdi dan Pihak Indrawan sebagai pelapor.

 

Setelah berdiskusi dengan pengacara Afrizal SH.

Afrizal SH menjelaskan kepada media ini bahwa jika amati satu persatu Pelanggaran Pidana banyak terjadi dalam perkara Bypass Teknik tersebut, salah satu contohnya adalah perkara penggelapan mesin pompa air Kipor.

Berikut kronologinya:

TKP awal adalah daerah Tanjung Pati kab.Lima Puluh Kota. mesin tersebut dijemput oleh Mashendri salah seorang karyawan toko Batas Kota. Toko tersebut dipimpin Faisal (anak dari Rusdi), mesin tersebut dibawa ke toko Batas Kota untuk diservis, saat itu kondisi mesin dalam keadaan rusak, kemudian kedua mesin itu dibawa ke Padang oleh Rusdi ayah dari Faisal karena kontrak toko habis.

 

Sesampai dipadang Mesin tersebut terjual salah satu, oleh sebab itu ketika pemilik meminta mesin miliknya, Faisal tidak bisa menghadirkan kedua mesin tersebut dihadapan pemilik, akhirnya pemilik melapor ke Polsek Kuranji.

Kronologi ini didapat dari cerita saksi Mashendri dan saksi pelapor Indrawan.

 

Berikut cerita yang kami dapat setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media dengan pihak Indrawan :

“Surat peringatan sudah saya kirim 4 kali. kepada Mul dan Faisal, masing masing sudah dikirim dua pucuk surat sebagai peringatan,” kata Indrawan.

 

“Yang saya permasalahkan adalah dua mesin pompa air merk Kipor, Mesin tersebut saya serahkan ke toko batas kota yang dipimpin Faisal untuk diservis, bukan untuk dijual”, katanya.

 

“Hal senada juga dijelaskan Mashendri dalam surat pernyataannya, bahwa pompa air merk Kipor tersebut adalah barang servis, bukan untuk dijual,” jelas Mashenri.

 

“Mesin tersebut saya serahkan ke Faisal melalui Mashendri. Saat itu Faisal adalah pimpinan toko batas kota kab Lima puluh kota”, kata Indrawan.

 

“Apapun alasannya, sulit membuat Faisal terlepas dari jerat hukum jika polisi bekerja sungguh sungguh,” Imbuhnya.

Firman salah seorang rekan dari Indrawan menyayangkan sikap anak-anak Rusdi. Sepertinya mereka tidak sadar bahwa yang sedang mereka lakukan adalah perbuatan berisiko pidana”, kata Firman berkomentar.
“Saya yakin kedepan Faisal akan sibuk dipanggil polisi guna dimintai keterangan terkait beberapa laporan berikutnya”, katanya.
“Belum lagi menjual barang yang nyata-nyata milik saya. karena saat menerima mesin tersebut Rusdi sudah menanda tangani bukti tanda terima barang dan berbagai bukti surat-surat yang diperlukan untuk pelaporan”, katanya yakin.
Lanjut Indrawan, “Setelah saya hitung tidak kurang Rp.1.500.000.000 aset usaha yang berpotensi dikembalikan”. katanya lagi.
“Sesuai dengan kesepakatan di kantor Polsek Kuranji, bahwa kami diminta untuk bersepakat lebih dulu sebelum masalah ini lanjut keranah hukum Perdata dan Pidana.
Ketika redaksi KabarDaerah.com melakukan konfirmasi, Mashendri membenarkan,
“Saya mengetahui usaha bypass teknik adalah milik Indrawan dan Rusdi, setahu saya selama tiga tahun, sengaja tidak diambil labanya justru malah ditambahkan ke modal usaha, kita bisa lihat hari ini bypass teknik bertambah maju” kata Hen.
“Kalau terkait pompa air kipor, saya sangat yakin Faisal lah yang bertanggung jawab, karena Dialah yang menerima pompa air milik Indrawan tersebut,” kata Hen .
”Saya yakin, Indrawan memiliki bukti dan saksi yang cukup, tinggal Faisal yang harus mempertanggungjawabkan barang tersebut dan sebagai penerima barang, Faisal harus kembali menyerahkan kepada Indrawan sebagai pihak yang dirugikan.
Faisal harus menyadari, ketika beban tersebut dilimpahkan kepada ayahnya, agaknya kurang etis karena Rusdi telah meninggal dunia, seluruh peninggalan Rusdi yang dibeli dengan hasil usaha Bypass Teknik ada pada mereka.
Seharusnya jika benar Rusdi yang telah menjual, sebagai anak dari Rusdi, Faisal harus tetap yang bertanggung jawab untuk menggati. apa susahnya? tingal bicara baik-baik dengan pemilik pompa tersebut” kata Mashendri mengakhiri. (Tim)