Bypass Teknik TETAP BUKA walau sudah di Laporkan

KRIMINAL21 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Setelah dilaporkan ke Polsek kuranji, sesuai dengan bukti surat STTP/303/XII/2021, tanggal 26 Desember 2021.dan Polsek kuranji dengan kewenangannya sudah menerima Laporan terkait dugaan pencurian barang berupak Tabung Stilysh.

Namun entah kenapa, sampai saat ini, pihak Polsek Kuranji masih mengabaikan laporan tersebut. 3 minggu setelah dilakukan pelaporan Bypass Teknik masih buka terjadi penguasaan toko oleh anak Rusdi dan diduga terjadi penjualan barang di TKP.

Laporan nomor: STTP/303/XII/2021 sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi guna dimintai keterangan. Barang bukti berupa kunci gembok 3 buah, Surat Keterangan Usaha dari Lurah, SK Depkumham dan Akta pendirian Perusahaan.

Indrawan mengingatkan Kapolsek Kuranji (Akp Nasirwan, S.Sos M.H), Jika tidak dilakukan segera, besar kemungkinan proses penegakkan hukum yang sebenarnya harus diterapkan. tentunya dengan maelakukan melakukan penahanan jika terpenuhi syarat. hal tersebut merupakan langkah pintar guna mengembalikan semua yang telah dijual oleh anak-anak Rusdi. setidaknya selama pembiaran terjadi. ratusan unit diperkirakan telah dilakukan penjualan barang milik Bypass Teknik. seandainya belum terpenuhi syarat penahan, saya akan laporkan perusakan dan penguasaan pisik kios/toko, kata Indrawan sebagai pelapor perkara tersebut.

 

Kapolsek mengatakan :

Rabu pagi, 18 Januari 2022 awak media yang juga sebagai pelapor telah menghubungi Kapolsek Kuranji, guna melakukan Konfirmasi, Kampolsek mengatakan,”kami sudah lakukan pemanggilan untuk hari Kamis besok” kata Akp Nasirwan, S.Sos M.H menjelaskan.

 

Sedangkan Afrizal, SH sebagai pengacara dari Indrawan yang juga anggota oorganisasi PERADIN Sumbar mengatakan: “sebegai penegak hukum, Kapolsek Kuranji sebaiknya lakukan langkah pencegahan terlebih dahulu.”

Menurut Pasal 108 ayat 2 disebutkan :

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
    yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada
    penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
    terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik, wajib, seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

Pasal 108 ayat 2, menegaskan,  bermufakat saja, wajib dilaporkan ke Polisi, lantas bagaimana ketika sudah dilaporkan dengan bukti awal, saksi cukup, malah objek perkara/TKP dibiarkan dibuka, belakangan diketahui dibuka paksa dengan merusak gembok.

Ketika pihak Polsek sudah mengetahui, sudah dilaporkan, diberikan bukti awal. Polsek terkesan melakukan pembiaran. Sehingga terjadinya tindak pidana pencurian berkelanjutan, diduga bahkan terjadi setiap hari, seakan-akan yang dilakukan anak Rusdi harus dimaklumi bersama karena mereka “merasa memiliki”.

Pihak Polsek seharusnya ikuti protap, sesuai dengan aturan PERKAPOLRI dan KUHAP, selesai sudah kewajiban.” Demikian kata Afrizal, SH pengacara dari Indrawan.

Objek perkara/TKP sedang bersengketa, agar barang bukti tidak hilang, maka pihak Polsek sebaiknya melakukan pemasangan garis polisi dilokasi atau setidak-tidaknya dikunci bersama. polisi penegak hukum bukan pelindung bagi pelanggar hukum kata Afrizal, SH

Setelah  itu lakukan telaah sesuai aturan, buat kesimpulan, lakukan gelar perkara, Jika perlu undang pengacara, pelapor dan terlapor.

 

Menurut aturan hukum yang saya pahami, kata Afrizal SH, “Polisi memiliki fungsi mengayomi, melindungi, melayani, serta penegakan hukum. semua fungsi tersebut bisa digunakan, ketika ada laporan yang diduga tindak pidana polisi wajib menerima laporan itu. kemudian melakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum KUHAP serta PERKAP No 6 TAHUN 2019 yang merupakan pegangan Polisi dalam melakukan tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik sebuah perkara.

  1. Pada Pasal 6 bahwa Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
    Melakukan pengolahan Tepat Kejadian Perkara,Melakukan pengamatan / observasi, Melakukan wawancara/ interview, Melakukan pembuntutan/surveillance, Melakukan penyamaran / under cover, Melakukan pelacakan (tracking) dan/atau, melakukan penelitian berikutnya analisis dokumen/surat.
  2. Pada Pasal 9 ayat 1, dari hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara, yang berguna untuk menentukan peristiwa tersebut diduga Tindak pidana atau Bukan tindak pidana. Sedangkan pada Ayat 2, Hasil gelar perkara harus memutuskan: merupakan tindak pidana, maka proses hukum dilanjutkan ketahap penyidikan. Jika bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang. Demikian aturan hukum terkait proses laporan di kepolisian

Polsek Kuranji, dibawahi oleh Kapolsek sebagai pimpinan, jadi seluruh keputusan dipertanggung jawabkan oleh kapolsek sebagai penanggungjawab.

Ketika, Pelapor diwajibkan oleh KUHAP, “seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.”

Pihak penyelidik dan penyidik demikian juga seharusnya, Lakukan langkah cepat, untuk antisipasi masalah yang akan terjadi, bukannya membiarkan pidana terjadi terus menerus.

Sebagai seorang praktisi hukum/pengacara, menyarankan, agar bapak Akp Nasirwan S.Sos M.H sebagai Kapolsek minta penyidik ikuti aturan hukum yang menjadi dasar proses penyelidikan dan penyidikan pada Instansi kepolsian. hal ini akan berguna suatu saat bagi Kapolsek sendiri.

Hal ini suatu saat akan berguna ketika perkara ini sampai di Propam Polri atau dipengadilan terkait SP3, jika suatu saat perkara harus di hentikan penyidikannya(SP3).

Jadi seorang Kapolsek sudah tidak boleh memberikan jawaban normatif terkait perkara ini. karena masalahnya sudah jelas, pencurian yang dilakukan secara terang terangan bisa juga disebut perampokan secara bersama sama. demikian kata pengacara Afrizal, SH.

sementara Indrawan yang juga ketua LSM KOAD meminta agar pihak kepolisian jangan menghalagi masyarakat melapor, berbuatlah sebagaimana yang diatur oleh aturan hukum, tegakkan hukum dengan BENAR dan ADIL, karena penegakan hukum diawali oleh Polisi yang berbuat sesuai aturan hukum (KUHAP dan PERKAP No 6 TAHUN 2019) yang adil dimulai.

Jika dari awal sudah menyimpang dari aturan, tentunya semuanya akan kacau, akhirnya masing-masing tidak akan puas.

Jika penegak hukum bekerja sesuai prosedur, ketidak puasan dari pelapor, pengacara, polsi jaksa bahkan hakim sendiri sebagai pengadil perkara jelas tidak akan ada. semua pihak akan merasa nyaman. pungkas Indrawan

 

Komentar DONNI seorang Advokat :

Doni salah satu pengacara kota Padang juga berpendapat sama,”Polsek Kuranji adalah Penyelidik dan Penyidik dalam hal laporan STTP/303 ini, kedepan, Pengacara juga harus berperan dengan baik, hakim juga demikian, Setelah SPKT Polsek menerima laporan dari pelapor atau pengadu, segera lakukan proses verbal dengan benar. sesuaikan dengan aturan yang berlaku di kepolisian. Kami sebagai praktisi hukum bersedia membantu jika diperlukan oleh penyidik”, kata Doni (tim)