Gubernur Sumbar Bikin Surat tentang KAN ke Bupati dan Walikota Se Sumbar

BERITA UTAMA14 Dilihat
Sumbar.KabarDAerah.com-Asraferi Sabri, mantan Walinagai di salah satu daerah di Kabupaten Agam menyebut kerapatan adat nagari (KAN) di seluruh Sumbar sudah punah dan meminta Gubernur menarik suratnya. Ia mempertanyakan surat Gubernur Sumbar yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.

Surat itu meminta bupati/walikota mengirim pengurus kerapatan adat nagari (KAN). Jika masa pengurus KAN telah habis diminta melaksankan musyawarah yang mengacu pada Perda Nomor 13 tahun 1983 Provinsi Sumbar tentang nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

“Sebuah surat diteken Gubernur, tapi tidak paham dan tidak tahu bahwa Perda Nomor 13 tahun 1983 tersebut SUDAH TAK BERLAKU lagi sejak tahun 2000. Kita jadi kasihan pada gubernur, pada hal gubernur punya biro dan badan terkait untuk mengurus nagari. Apakah anak buah gubernur lalai tanpa mengecek lebih dulu peraturan tentang KAN,” ujar Asraferi Sabri ketika dikonfirmasi padanginfo.com, Kamis (20/1/2022)

 

 

Perda 13 tahun 1983 tidak berlakunya lagi, jelas tercantum pada Perda Nomor 9 Tahun 2000 Propinsi Sumbar tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (BAB Penutup, Pasal 23 ayat 4) yang diundangkan pada lembaran daerah Propinsi Sumbar 16 Januari 2000.

 

Asraferi Sabri juga menyesalkan, selain kasihan karena soal ketidakpahaman itu, gubernur juga tidak tahu bahwa Karapatan Adat Nagari (KAN) di seluruh Sumbar sudah punah dan tidak ada lagi.
Penyebabnya adalah dengan terbitnya Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Di mana Perda tersebut telah mematikan KAN sebagai lembaga niniak mamak pemangku adat yang ada di nagari-nagari di Sumbar.

 

Kerapatan Adat Nagari (juga disingkat KAN) pada Perda 7 tahun 2018 sudah berubah fungsi menjadi lembaga legeslatif dinagari.

 

Dengan kondisi itu, niniak mamak sejak tahun 2018 tidak lagi punya lembaga di nagari. Dan sebelumnya, Perda nomor 9 Tahun 2000 juga tidak berlaku lagi dengan telah terbitnya Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Propinsi Sumbar.

 

Sebagaimana diketahui, Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar menerbitkan sebuah surat Nomor: 411.2/28/DPMD-2022, bertanggal 19 Januari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Barat. Perihal: Nama Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN). Isi surat meminta via Bupati/Walikota mengirim Pengurus KAN yang ada di nagari-nagari yang berada di kabupaten yang dibawahi.

 

Jika pengurus KAN sudah habis masa berlakunya, dilaksanakan musyawarah pembentukan Pengurus KAN dengan mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 1983 Propinsi Sumbar, tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, demikian antara lain isi surat gubernur.

 

Biar jangan jadi polomik dimasyarakat sebaiknya Gubernur segera menarik kembali surat yang sudah beredar tersebut.”Siapa pihak atau bagian apa di Kantor Gubernur Sumbar yang membuat konsep surat tersebut, tentu perlu juga diberi teguran. Gubernur harus lebih jeli jangan asal bikin surat saja, Sekali lagi saya kasihan gubernur,” pungkas Asraferi Sabri

Dengan adanya dua sistem pemerintahan adat di Minang yaitu sistem kelarasan koto piliang dan sistem bodi chaniago, maka tentunya kita ingin kembali menganut sistem pemerintahan kelarasan koto piliang dan menganut sistem bodi chaniago

kita kembalinya ke Pemerintahan Nagari, tentunya sistim organisasi KAN tentunya telah dilikuidasi bahkan sejak tahun 1983. Sehingga yang harus menjadi bahan pemikiran bagi kita adalah seberapa efektif pemerintahan nagari yang sekarang ini dapat berjalan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (in)