Ketua GNPT DPD Tangsel Silahturahmi Ke Kediaman GSP

FIGUR, TERBARU107 Dilihat

Kabar Daerah| Jakarta

Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tipikor (GNPT) Kota Tangsel H. Edi Putra Darwis dan Sekretaris Danorova, P.Y.H., S.Si., berkunjung ke kediaman salah satu Tokoh Bangsa yang juga salah seorang anak dari Sang Proklamator Republik Indonesia (Bung Karno) yakni, Mas Guruh Soekarno Putra, Minggu (23/01).

Adapun yang menjadi pokok bahasan yang dibicarakan mengenai keadaan Indonesia terkini adalah dimana korupsi menjadi sebuah “Penyakit” masyarakat yang sangat menular dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dibicarakan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasca 17 Agustus 1945.

Dalam kesempatan tersebut, Guruh Soekarno Putra pun memberikan apresiasi kepada generasi muda yang siap memerangi korupsi di Indonesia khususnya, di Kota Tangerang Selatan.

Ketua DPD GNP TIPIKOR pun menegaskan, kami segenap relawan (pelayan rakyat) GNP Tipikor Kota Tangsel akan sungguh-sungguh berjuang untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam melawan KKN dan Pungli yang ada di sekitar kita.

Hal senada Wakil Ketua I GNP TIPIKOR Tangsel Sopian menambahkan, kami pun memiliki Posko Pengaduan untuk masyarakat dimana identitas pelapor selalu kami rahasiakan,” ucap Waka I Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Sekretaris DPD GNP Tipikor Kota Tangerang Selatan (Danorova P.Y.H.SSi), berpendapat bahwa Wacana Kebangsaan yang terlepas dari Belenggu “Tirani Korupsi yang Berjamaah” dan mengakibatkan hadirnya “tsunami” kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan di dalam konventikel suatu Negara haruslah diberikan sebuah penekanan keras kepada pihak Pemerintah sebagai “WAKIL TUHAN” di bumi ini agar dalam menjalankan “Amanat Agung” yang kemudian dibentangkan dalam suatu mekanisme kebijakan publik, hendaknya mulai berbenah dari berbagai sudut pikir dan tindakan agar apa yang menjadi “DOA dan HARAPAN” RAKYAT dapat terwujud dalam satu bingkai yaitu, “KEMULIAAN” dilihat dari Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasca 17 Agustus 1945.
Hal-hal baru mengenai seperti apa dan bagaimana Negara ini Bebas dari Korupsi dimulai dengan suatu Konsensus bersama yaitu : “HUKUMAN MATI”. Lebih lanjut dikatakan bahwa, Undang-Undang mengenai HAM hanyalah membentuk sebuah “caracter building”bagi para koruptor dan itu terbaca luas ketika sebuah keputusan berkekuatan hukum tetap dalam ranah korupsi hanyalah 4,5 Tahun bahkan ditambah dengan pemberian remisi. Hal ini harus dikaji ulang secara lebih serius. Agak lucu jika, kita hanya tersenyum dengan realita tersebut.

Oleh karena itu, GNPT KOTA TANGSEL harus mempunyai satu kekuatan Kajian Analisis Kritis secara khusus dalam menyiapkan sebuah Konsep Undang – Undang ANTI KORUPSI secara Utuh, Menyeluruh dan Berkelanjutan dalam rangka melakoni prinsip – prinsip utama sehingga mampu menghadirkan warna pengawasan yang baik dan benar.
(Pian Santang)