Polsek Kuranji Panggil Terlapor Dugaan Pencurian Tabung Stylish

Sumbar.KabarDaerah.com- Kelanjutan proses perkara Bypass Teknik terkait pencurian yang diduga dilakukan oleh Alam kembali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan saksi saksi, sabtu (23/1/22) setelah di konfirmasi melalui Kanit Polsek yang baru, telah kembali dilakukan pemanggilan.

Perkara yang dilaporkan sesuai surat STTP/303 terjadi tanggal 26/12/21. berawal saat pelapor melihat toko yang telah dikunci gembok. bersama seorang sahabat Marlim disaksikan telah terjadi transaksi sebuah Tabung Stylish Stell.

Tabung tersebut cukub berat sehingga untuk mengangkat tabung tersebut diperlukan tenaga 4 orang. dengan menyaksika langsung kemudian bertanya kepada pembeli tentang nama pembeli ternyata pembeli bernama Ar berasal dari Padang Panjang. sempat dilakukan perekaman atas pembicaraan dengan pembeli tabung Stylish.

 

KURANG PENGETAHUAN, ALAM JUAL TABUNG STYLISH 

Diperkirakan dalam waktu 5 bulan telah banyak barang Bypass Teknik yang dijual anak-anak Rusdi. Tanpa pertimbangan matang dan berfikir resiko yang sedang dihadapi, Mul, Sulaiman Surya Alam dan Faisal diduga telah melakukan perbuatan tanpa hak atau menjual barang-barang milik usaha hasil kerjasama Rusdi dengan Indrawan.

 

Dikatakan Indra, “Saya telah beberapa kali berkirim surat kepada anak-anak Rusdi, tapi mereka tak hiraukan surat yang telah saya kirim,mereka lebih suka mendengarkan hasutan orang lain yang justru akan membuat mereka kalah ketika terjadi masalah,” kata Indrawan.

 

“Oleh Sebab itu akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Kuranji. Laporan yang saya lakukan terkait dua poin pertama barang servis dan yang kedua barang titipan yang dibeli dengan uang saya,”  tambahnya.

 

Setelah dikonfirmasi kepada pak Kanit Polsek Kuranji, beliau mengatakan, ” kami kembali lakukan pemanggilan guna dimintai keterangan,” katanya

 

“Marlim sebagai saksi, sangat menyayangkan sikap anak anak Rusdi, pada hal kami sebagai teman teman Rusdi siap membantu dalam rangka penyelesaian,” kata Marlim

 

“Saya menyaksikan bagaimana terjadinya pencurian Tabung Stylish tersebut, Mobil putih merk Daihatsu tanpak berdiri di pinggir jalan. sementara, empat orang mengangkat Tabung Stylish bersama empat orang yan diduga melakukan aksi pencurian keatas pick up tersebut,” kata Marlim

 

semestara Afrizal SH sebagai pengacara dari Indrawan, meminta Polsek Kuranji, segera melakukan Proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh Indrawan tersebut. kami minta pihak penyidik serius, jangan main-main lagi.

Urusan perdata bukan urusan Penyidik, yang menjadi bagian Polisi sebagai penyidik adalah apakah perkara yang dilaporkan memenuhi unsur atau tidak.

Setelah kami telaah bersama teman-teman pengacar lain, kami yakin, sulit untuk mengatakan bahwa Laporan dengan nomor STTP/303 adalah Perkara Perdata.

Mari kita lihat hasil pemeriksaan, bahkan sesuai kronologis kejadian, laporan pengaduan nomor STTP/303 dilakukan diduga oleh empat orang, dianataranya Ipan, Zainal, Alam, dan Rio.

Semuanya sementara adalah saksi berikutnya ketika dilakukan pemeriksaan atas bukti formil maka kemungkinan akan didapatkan bahwa perkara tersebut murni pencurian, karena mereka melakukan TANPA HAK, dilakukan bersama-sama, uangnya dibagi-bagi.

Sebelum itu kunci diminta kepada bapak pemilik kontrakan toko yang dititp oleh pemilik kunci tersebut.

Jadi ada berapa pasal yang dilanggar seperti membuka kunci gembok tanpa izin pemilik, Menguasai toko, Menjual tanpa hak, sehingga penyidik Polsek kuranji bisa mengenakan pasal berlapis yang tuntutanya lebih dari 5 tahun. dengan demikian ketika polsek benar benar serius melakukan penyidikan maka sebaiknya dilakukan penahan, jika diperlukan maka pihak pelapor diminta menabah laporan baru” kata Afrizal SH.

“Agar Polisi tidak kesulitan dalam melakukan pemanggilan berikutnya pelapor sudah berencana menambah laporan baru tentang perusakan kunci gembok toko yang dipasang pemilik,” tambahnya.(Tim)

 

Bersambung….