Kanit Reskrim Polsek Kuranji Berganti, Bypass Teknik Tutup

Sumbar.KabarDaerah.com- Kelanjutan proses perkara Bypass Teknik terkait pencurian STTP/303/XII/2021 yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, di toko Bypass Teknik kembali diperiksa.

 

Pemeriksaan saksi saksi, sabtu (23/1/22) setelah di konfirmasi melalui Kanit Polsek yang baru, telah kembali dilakukan pemanggilan.

 

Berikut Kapolsek juga mengatakan, “kami sudah periksa dua kali”kata Akp Nasirwan S.Sos MH

Perkara yang dilaporkan sesuai surat STTP/303/XII?2021 terjadi tanggal 26/12/21. berawal saat pelapor melihat toko yang telah dikunci gembok. bersama seorang sahabat Marlim disaksikan telah terjadi transaksi sebuah Tabung Stylish Stell.

karena Tabung Stylish tersebut cukup berat, sehingga untuk mengangkat tabung tersebut diperlukan tenaga 4 orang. dengan menyaksikan langsung, kemudian saya bertanya kepada pembeli tentang nama pembeli, nomor telpon pembeli, ternyata pembeli bernama Ar berasal dari Padang Panjang. sempat dilakukan perekaman atas pembicaraan dengan pembeli tabung Stylish.

Diperkirakan dalam waktu 5 bulan telah banyak barang Bypass Teknik yang dijual anak-anak Rusdi. Tanpa pertimbangan matang dan berfikir resiko yang sedang dihadapi, Mul, Sulaiman Surya Alam dan Faisal diduga telah melakukan perbuatan tanpa hak atau menjual barang-barang milik usaha Bypass Teknik hasil kerjasama Rusdi dengan Indrawan.

 

Dikatakan Indra, “Saya telah beberapa kali berkirim surat kepada anak-anak Rusdi, tapi mereka tak hiraukan surat yang telah saya kirim,mereka lebih suka mendengarkan hasutan orang lain yang justru akan membuat mereka kalah ketika terjadi masalah,” kata Indrawan.

 

“Oleh Sebab itu akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Kuranji. Laporan yang saya lakukan terkait dua perkara pertama barang servis dan yang kedua barang titipan yang dibeli dengan uang saya,”  tambahnya.

 

Setelah dikonfirmasi kepada pak Kanit Polsek Kuranji, beliau mengatakan, ” kami kembali lakukan pemanggilan guna dimintai keterangan,” katanya

 

“Marlim sebagai saksi, sangat menyayangkan sikap anak anak Rusdi, pada hal kami sebagai teman teman Rusdi siap membantu dalam rangka penyelesaian,” kata Marlim

 

“Saya menyaksikan bagaimana terjadinya pencurian Tabung Stylish tersebut, Mobil putih merk Daihatsu tanpak berdiri di pinggir jalan. sementara, empat orang mengangkat Tabung Stylish bersama empat orang yan diduga melakukan aksi pencurian keatas pick up tersebut,” kata Marlim

 

Semestara Afrizal SH sebagai pengacara dari Indrawan, meminta Polsek Kuranji, segera melakukan Proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh Indrawan tersebut. kami minta pihak penyidik serius, jangan main-main lagi.

 

“Urusan perdata adalah gugatan ke kepengadilan, Penyidik lakukan yang menjadi tugasnya, yang menjadi bagian Polisi sebagai penyidik adalah apakah perkara yang dilaporkan memenuhi unsur atau tidak. lakukan sesuai protap KUHPerdata dan Perkapolri. yang harus menjadi acuan Penyidik dalam mencari pemenuhan unsur pidana sesuai Pasal yang dituduhkan,” kata Afrizal SH

 

Setelah kami telaah bersama teman-teman pengacara, kami yakin, sulit untuk mengatakan bahwa Laporan dengan nomor STTP/303 adalah Perkara Perdata.

 

Mari kita lihat hasil pemeriksaan, sesuai kronologis kejadian yang dipaparkan Indrawan, laporan pengaduan nomor STTP/303 dilakukan diduga oleh empat orang, di anataranya Ipan, Zainal, Alam, dan Rio.

 

Sementara 4 orang telapor tentunya diawal adalah saksi, berikutnya ketika dilakukan pemeriksaan atas bukti formil maka akan didapat fakta, tentang kemana uang hasil penjualan kemana, harga penjualan berapa, siapa yang menikmati hasil penjualan tersebut. dan banyak lagi pertanyaan yang perlu dijawab.

 

Fakta penyidikan akan mengarah bahwa perkara tersebut murni pencurian, karena mereka melakukan TANPA HAK, disengaja, dilakukan bersama-sama, melakukan membuka kunci tanpa izin dan uangnya dibagi-bagi beberapa orang.

 

Yang memberatkan adalah sebelum dilakukan pencurian, kunci toko diminta kepada bapak pemilik kontrakan toko, yang dititipkan untuk menghidupkan lampu, berikut adalah penguasaan toko oleh anak Rusdi, karena mereka berada diluar para pihak yang berjajnji.

 

Berapa pasal yang dilanggar, seperti membuka kunci gembok tanpa izin pemilik, Menguasai toko, Menjual tanpa hak, sehingga pihak penyidik bisa mempergunakan pasal berlapis yang tuntutanya lebih dari 5 tahun.

 

Dengan demikian, ketika polsek benar serius melakukan penyidikan maka dapat dilakukan penahan, dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jika diperlukan maka pihak pelapor diminta menabah laporan baru” kata Afrizal SH.

 

“Agar Polisi tidak kesulitan dalam melakukan pemanggilan, ketika pelapor berencana menambah laporan baru tentang perusakan kunci gembok toko yang dipasang pelapor, maka sebaiknya Pihak Polsek menerima laporan tersebut,” tambahnya.

 

Berikut agar lebih paham tentang Pencurian

A.Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Bagian inti delik (delict bestanddelen) :

1.Barangsiapa;

2.Mengambil;

Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya. Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.

3.Sesuatu Barang

dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

4. Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku.

5. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain.

B.Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur    dalam Pasal 363 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
    • Pencurian ternak
    • Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    • Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
  • Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pencurian ternak; Obyek dari pencurian disini ialah berupa hewan ternak
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang; Keadaaan-keadaan tersebut diatas merupakan keadaan bencana dan dapat dipastikan pada saat itu orang-orang dalam kondisi panik dan cemas hingga mereka kurang memperhatikan barang-barang kepunyaannya. Oleh karena itu dalam keadaan seperti itu akan mempermudah tindakan pencurian.
  3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Rumah merupakan tempat kediaman atau tempat tinggal. Disamping rumah, gerbong kereta api, perahu atau setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk juga dalam pengertian rumah. Pekarangan tertutup ialah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata yang menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya. Tanda-tanda batas itu dapat juga berupa saluran air, tumpukan batu-batu, pagar bambu, dsb.)
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Dalam hal ini pencurian itu harus dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama baik fisik maupun psikis, artinya tindakan pencurian yang mereka lakukan haruslah didasarkan pada kehendak bersama.
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perintah palsu ialah perintah yang seakan-akan asli dan seakan-akan dikeluarkan oleh orang yang berwenang membuatnya berdasarkan UU atau peraturan lain, sedangkan pakaian jabatan palsu ialah pakaian yang dipakai oleh seseorang yang seakan-akan orang itu berhak memakainya.

Pasal 365 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  • Diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
    • Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
    • Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
    • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  • Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3

 

Bagian inti delik (delict bestanddelen) pasal ini sama dengan delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).

 

Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan).

 

Lebih lanjut Indrawan yang juga ketua LSM KOAD meng-apresiasi tindakan Kanit Rekrim Polsek Kuranji yang baru, dengan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. sehingga hari Jumat kemaren Faisal dan Alam sudah bersedia menghentikan pencurian yang dilakukan selama ini dengan menutup toko yang menjadi TKP.

 

Sebelumnya, Aiptu Heru Gunawan Kanit Reskrim Polsek Kuranji, seperti tidak merasa bersalah, dengan tidak melakukan antisipasi apa-apa, saat dugaan kejahatan tersebut telah dilaporkan bahwa ada pencurian dengan merusak gembok. hampir 4 minggu pembiaran terjadi.

 

Kanit Reskrim tidak melakukan tindakan antisipasi, toko tetap dibiarkan dibuka oleh terlapor, sehingga kejahatan demi kejahatan terjadi setiap hari.

 

Jika terjadi hal demikian. masayarakat pelapor tidak punya kuasa. sangat disayangkan fungsi penegakkan hukum yang didengung-dengungkan Bapak kapolri, ternyata dengan mudah diabaikan diabaikan. sebaiknya sebelum menjadi penyidik seharusnya para penyidik disekolahkan terlebih dahulu, jangan biarkan sehingga

 

“Saya sebagai ketua LSM KOAD berterimakasih kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Kuranji. kalau bisa sampai masalah selesai, toko tetap ditutup dulu, hal ini perlu dilakukan agar jangan terlalu banyak laporan yang masuk ke Polsek Kuranji,” tutupnya(Tim)