Sanksi Pidana ‘Intai’ Angkutan Laut yang Tak Kantongi Surat Persetujuan Berlayar

Malut, Kabardaerah.com – Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan  (KPP) Kelas II  Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mengelurkan surat edaran tentang kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal speed boad atau loang boad yang mengangkut penumpang dalam wilayah KPP Kelas II Babang. Surat edaran yang ditandatangani Kepala KPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim ini dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2022 kemarin

Surat edaran yang bernomor: UM.006 / 1 / 10 / UPP.BBG-2022 ini menjelaskan bahwa kewajiban memiliki SPB bagi angkutan umum speed boad atau loang boad yang mengakut penumpang telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun2008 tentang pelayaran dan peraturan menteri perhubungan, dimana setiap angkutan umum laut diwajibkan memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat

Kepala KPP Kelas II Babang, Rosihan saat dikonfirmasi melalui sambungan telp membenarkan surat edaran yang dikeluarkan pihaknya tersebut, Kata Rosihan hal itu dilakukan pihaknya untuk waspada menghindari kecelakaan laut di wilayahnya “Ini demi keselamatan dan kenyamanan, untuk itu kami menginstruksikan kepada angkutan umum laut loang boad atau speed boad agar mematuhi edaran tersebut” ujar Rosihan

Rosihan menegaskan jika, surat edaran yang dikeluarkan pihaknya tidak digubris oleh pemilik load boad dan speed boad makanya sanksinya adalah pidana seperti yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sanksi pidana. Berikut  isi Surat Edaran yang dikeluarkan pihak KPP Kelas II Babang :

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II BABANG

Jalan Pelabuhan Babang

No. 25

97791

Telp, : (0927) 2321266 TGM

E-Mail : [email protected] TLX : —

Web-Site : — FAX : (0927) 2321266

SURAT EDARAN

Nomor: UM.006 / 1 / 10 / UPP.BBG-2022

TENTANG

KEWAJIBAN MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) BAGI KAPAL SPEED

BOAT/ PERAHU LONG BOAT YANG MENGANGKUT PENUMPANG DALAM WILAYAH

PENGAWASAN KANTOR UPP KELAS II BABANG

  1. DASAR
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata

Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan

Pelayaran;

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang

Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2019 Tentang

Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia.

  1. ISI EDARAN

Guna kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan kapal yang mengangkut

penumpang (speed boat/ perahu long boat), maka diinstruksikan kepada pemilik Kapal, operator

speed boat/ perahu long boat atau motoris sebagai berikut :

  1. Kapal speed boat/ perahu long boat yang mengangkut penumpang yang berlayar dalam

wilayah pengawasan Kantor UPP Kelas II Babang diwajibkan memilki Surat Persetujuan

Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;

  1. Kapal Speed boat/ perahu long boat yang mengangkut penumpang yang berlayar akan

diberikan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar dengan syarat dan ketentuan

kelaiklautan kapal telah terpenuhi sebagai berikut:

– Pas Kecil dan Pas Besar masih berlaku;

– Lampiran Pas dan atau Sertifikat masih berlaku;

– Sertifikat kecakapan kepelautan atau SKK. 30 Mil atau 60 Mil bagian deck dan Mesin;

– Kelengkapan peralatan Nautis dan Teknis dalam menunjang keselamatan berlayar;

Alat keselamatan meliputi life jacket, lifeboy, bahwa semua dalam keadaan Baik dan

Layak serta;

– Alat pemadam Kebakaran minimal 2 buah.

  1. Apabila syarat dan ketentuan tidak terpenuhi, maka Syahbandar Tidak akan memberikan

Surat Persetujuan Berlayar (SPB);

  1. Apabila Kapal Berlayar Tanpa SPB maka Syahbandar akan menindak tegas sesuai Undang-

Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu:

Sanksi Pidana

1) PASAL 219

Ayat(1)

o Setiap kapal yang berlyar wajib memiliki Surat Persetuuan Berlayar yang

dikeluarkan oleh Syahbandar

2). PASAL 323

Ayat(1)

o Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang

dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

o Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang

dikeluarkan oleh Syahbandar

Ayat (2)

o Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan

kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana

penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (3)

o Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan

kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling

lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu

miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 225 berupa: a). Peringatan kepada pemilik;

b), pembekuan izin atau pembekuan sertifikat atau dokumen kapal; atau c),

pencabutan izin.

Sanksi Administratif

1). PASAL 225

Ayat (1)

o Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

213 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 214, atau Pasal 215 dikenakan sanksi

administratif, berupa:

  1. peringatan;
  2. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
  3. pencabutan izin.