Hukum Yang Adil Cegah Disintegrasi Bangsa

KabarDaerah.com-Pemilihan TOPIK ini didasarkan pada kegundahan penulis, dalam perkembangan sikap generasi muda akhir akhir ini yang sangat memprihatinkan. Pengetahuan terhadap nilai sejarah sudah mulai menurun drastis. Adat sudah dilupakan. bahkan keniasaan hidup yang dilakukan bertentangan dengan ajaran yang digaungkan selama ini.

Mereka sebagian besar hanya membicarakan masalah yang terjadi saat ini, tidak jarang mengesampingkan masa lalu. Sejarah mereka anggap hanya sebagai barang antik yang harus dimuseumkan.

Kalangan generasi muda sekarang banyak yang mengidap penyakit amnesia sejarah. Padahal apabila kita amati secara cermat banyak sekali persoalan sekarang ini yang bisa diselesaikan dengan sejarah. Kembali pada tujuan awal bahwa belajar sejarah itu bukan hanya saja untuk mengetahui masa lampau, tetapi lebih dari itu, yaitu untuk melatih manusia lebih bersikap bijaksana dalam menyelesaikan persoalan.

 

Persoalan bangsa selama ini menjadi suatu penghambat dalam majunya suatu negara. Lalu dengan kompleksnya persoalan negara itu, selanjutnya mau dibawa ke arah mana negara ini di masa depan.

 

Semua itu tentunya tugas generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah metode penelitian sejarah, dengan cara merekonstruksi masa lalu melalui proses pengujian dan analisis secara kritis terhadap rekaman dan peninggalan masa lampau.

 

Secara garis besar penelitian sejarah terbagi menjadi empat tahapan yaitu, heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi.Kata kunci: Disintegrasi, Bangsa, Pasca Kemerdekaan.

 

 

Potensi disintegrasi bangsa di Indonesia dewasa ini mengalami ancaman serta permasalahan yang kompleks dan harus segera dicarikan solusi ataupun jalan keluar serta pemecahan yang tepat. Apabila hal ini tidak segera dicarikan solusinya, maka akan berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik yang berorientasi pada pemisahan diri dari NKRI. Kondisi semacam ini juga dipengaruhi dengan surutnya rasa nasionalisme yang ada di dalam masyarakat serta dapat berkembang menjadi fenomena atau konflik yang terus berkepanjangan dan akhirnya mengarah pada disintegrasi bangsa.
Hal itu terjadi karena kompleksnya pengertian bangsa sendiri. Bangsa adalah suatu wilayah komunitas dari tanah kelahiran, seorang dilahirkan ke dalam suatu bangsa yang bercirikan pada fakta biologis ke dalam sejarah, struktural , teritorial dari komunitas kebudayaan (Grosby, 2011, p. 9). Untuk menanggulangi permasalahan tersebut memang sangat diperlukan landasan pemikiran yang pada dasarnya semua itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri, landasan pemikiran yang dimaksud adalah Pancasila sebagai landasaan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, serta ketetapan MPR Nomor V/MPR/200 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. adalah dasar utama yang harus di jadikan pedoman. Dalam rangka merumuskan sebuah kebijakan, tentunya harus ada upaya dan strategi yang harus dibangun dalam rangka menanggulangi serta mencegah ancaman disintegrasi bangsa. Sangat penting untuk mengetahui karakteristik apa penyebab terjadinya ancaman disintegrasi bangsa yang telah melanda saat ini. Dengan demikian maka sangatlah perlu untuk dapatnya dianalisa melalui beberapa faktor yang penting yang di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pembangunan moral generasi bangsa melalui penanaman rasa nasionalisme yang tinggi
  2. Harus mampu mengelola keanekaragaman masyarakat Indonesia
  3. Mencegah timbulnya segala macam konflik
  4. Stabilitas keamanan yang mantab dan dinamis
  5. Penegakkan hukum yang berlaku
  6. Analisis terhadap pengaruh otonomi daerah

 

Pentingnya Pembangunan Moral Melalui Penanaman Nasionalisme di Lingkungan Sekolah Nasionalisme merupakan manifestasi kesadaran bernegara akan tumbuh dan berkembang di negara merdeka serta mampu berkembang lebih leluasa yang hal ini didasarkan pada kemampuan dan kemauan para warga negara itu sendiri tanpa mengalami tekana dari pihak lain. Sebagai warga negara yang baik hendaknya harus mampu menerapkan cara berpikir nasional yang hal itu merupakan cara berpikir seseorang terhadap kesadaran bernegara dan
mempunyai ciri-ciri khusus yang diantaranya berupa norma obyektif artinya selalu mengutamakan kepentingan kehidupan nasional (Muljana, 2008, pp. 67).
Apabila diibaratkan nyawa bagi manusia, nasionalisme itu sendiri merupakan jantung kehidupan suatu negara yang berperan sebagai tiang utama tegaknya negara.
Pada masa-masa seperti ini sebenarnya lembaga-lembaga pendidikan lebih tepat sebagai fasilitator dalam menumbuh kembangkan rasa nasionalisme terhadap generasi muda. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang pada hakikatnya tidak akan lepas dari tudingan masyarakat apabila disinyalir terdapat kenakalan remaja atau bahkan tawuran antar pelajar. Kenakalan serta merosotnya moral siswa dewasa ini seakan-akan merupakan sebuah cerminan bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan mengalami kegagalan dalam membentuk karakter serta peradaban bangsa Indonesia yang mempunyai martabat yang tinggi. Beban moral yang berat hal ini memang tertujukan kepada guru agama serta guru PPKn yang memang menjadi sasaran untuk mendapatkan tudingan serta dituduh gagal dalam membentuk moral serta kepribadian siswa.
Pada dasarnya apabila dikaji secara detail ternyata penyebab kemerosotan moral pada diri anak bukan hanya karena adanya penurunan akhlak, serta kurangnya pemahaman terhadap nilai agama atau bahkan bukan karena guru agama atau PPKn tadi, akan tetapi penyebab kemerosotan moral ini sering terjadi karena faktor dalam lingkungan keluarga anak sendiri, semisal kurangnya perhatian orang tua terhadap anak sehingga anak terabaikan.
Salah satu kesalahan besar pemerintah adalah terlalu sibuk dalam mengurusi masalah perekonomian sehingga melupakan terhadap program penanaman nasionalisme dalam diri siswa yang seharusnya bisa dilakukan pada lembaga- lembaga sekolah. Kenyataan semacam ini memang mau tidak mau harus diakui karena rasa  nasionalisme sangat berpengaruh terhadap oral siswa.
Lembaga pendidikan selama ini menaruhkan kemampuan akademik sebagai urutan nomor satu yang harus dicapai, hal ini memang saya rasa sangat kurang tepat karena dengan kemampuan akademik yang tinggi tanpa diimbangi dengan moral yang baik juga tidak akan memberikan kontribusi terhadap bangsa Indonesia. Dengan nasionalisme yang tinggi anak akan lebih mencintai dirinya sendiri sehingga kemungkinan kecil mereka akan menjerumuskan dirinya untuk hal yang tidak beragama. Mereka mempunyai rasa kebersamaan terhadap teman yang merasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa Indonesia yang utuh.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman baik dilihat dari segi ras, agama, suku bangsa adat istiadat serta kondisi faktual yang di satu sisi merupakan kekayaan tersendiri bagi bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain. Keanekaragaman tersebut juga mengandung potensi konflik apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengelola dengan baik. Ancaman disintegrasi bangsa di beberapa
bagian wilayah sudah berkembang dengan kuat. Oleh karena itu dengan adanya globalisasi ternyata mampu menggeser dan merubah tata nilai dan tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dapat membawa dampak yang besar terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk pertahanan dan keamanan negara. Sehubungan dengan kondisi semacam itu maka yang sangat diperlukan adalah memupuk nasionalisme yang kuat. Nasionalisme secara teoritis merupakan persatuan secara kelompok dari suatu bangsa yang
Mempunyai sejarah, bahasa, serta pengalaman bersama. Selain itu nasionalisme merupakan salah satu perwujudan rasa cinta bangsa Indonesia terhadap dan tanah air berdasarkan Pancasila. Nasionalisme yang dilandasi oleh Pancasila dapat memberikan tuntunan kepada kita untuk memiliki sikap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tenggang rasa dan merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. Jadi berdasarkan permasalahan di atas kesimpulanya dapat dikatakan bahwa membangun moral dengan nasionalisme harus ditanamkan sejak dini terutama pada siswa usia SD. Usia SD merupakan usia yang tepat untuk
penanaman nasionalisme karena anak-anak seusia mereka belum memiliki pergaulan yang kompleks, sehingga masih sangat mudah untuk diarahkan.
Dengan pembiasaan di usia SD ini maka penanaman moral akan lebih mudah dan cepat mengakar serta tertanam dalam diri siswa. Sehingga dengan mengambil langkah ini kemugkinan besar penanaman moral akan lebih berhasil dengan baik. Arus globalisasi serta modernisasi dewasa ini membuat para generasi muda yang hanyut dalam berbagai gaya hidup serta sikap individualistis, acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar serta melemahnya tanggung jawab moral. Banyak generasi muda yang hanyut dalam gemerlap dunia serta memanfaatkan waktunya hanya untuk mementingkan kesenangan belaka saja tanpa memikirkan masa depanya. Lebih parah lagi apabila mereka lupa bahwa pada hakikatnya mereka merupakan sumber kekuatan moral yang diharapkan untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran sesuai hati nurani serta berjiwa patriotisme.
Rasa nasionalisme dapat pula mendorong mereka untuk lebih menghargai nilai kemerdekaan dan arti hidup dengan mengisinya pada hal-hal yang positif. Kesadaran akan persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting
bagi generasi muda sebagai sistem nilai sehingga secara moral mereka akan berbuat baik dalam setiap tindakan serta gerak hati nuraninya. Satu yang lebih penting lagi bahwa mereka akan pandai dalam melihat peluang untuk
mencapai eminensi dalam kehidupanya, kesuksesan masa depanya. Dampak positif nasionalisme telah tercatat sebagai prestasi gemilang dalam sejarah yaitu dengan lahirnya organisasi pemuda yang dinamakan Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 dan peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang keduanya mengandung nilai yang sangat urgen berupa kesatuan. Selain itu sumpah pemuda merupakan wujud pengusungan faham nasionalisme, melalui penyatuan keinginan bersama untuk membuat negeri ini merdeka secara penuh.
Pada dasarnya disintegrasi bangsa dapat ditanggulangi serta dapat dicegah sedini mungkin. Permasalahan konflik yang terjadi saat ini disebabkan banyak hal,  di antaranya konflik antar partai, daerah, suku, agama
dan lain sebagainya ditengarai sebagai akibat dari ketidakpuasan atas semua kebijakan pemerintah pusat, di mana segala sumber serta tatanan hukum di negara ini terpusat. Timbulnya segala macam bentuk permasalahan baik namun jika kita tarik benang merahnya maka dapat disimpulkan banhwa penyebab utamanya karena: KETIDAK ADILAN dalam pelaksanaan HUKUM dan PEMERATAAN HAK ATAS KEKAYAAN ALAM
Bangsa Indonesia menginginkan kehidupan yang lebih baik melalui, reformasi setelah hidup di era Orde Baru.
Dengan demikian bangsa ini sudah mendekati disintegrasi kalau tidak memiliki pegangan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh bangsa dan negara ini dalam upaya untuk bangkit kembali, yaitu:
  1. Pancasila dan UUD 1945 adalah yang harus dipertahankan, Rakyat harus paham dan menghayatinya.
  2. GBHN yang pernah ada yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam membangun bangsa dan negara perlu dihidupkan kembali.
  3. Para tokoh dan elite bangsa harus dapat memberi contoh dan menjadi contoh rakyat, jangan selalu berkelahi dan saling caci maki hanya untuk kepentingan kelompok atau partai politiknya.
  4. Budaya bangsa yang adi luhung hendaknya diangkat untuk diingat dan dilaksanakan oleh bangsa ini yaitu budaya saling hormat-menghormati.
  5. TNI dan POLRI harus segera dibangun dengan tahapan yang jelas yang ditentukan oleh DPR. Jangan ada lagi curiga atau mencurigai antarunsur bangsa ini karena keselamatan bangsa dan negara sudah terancam.

Demikian Redaksi mempostkan masalah disintegrasi bangsa ini agar semua pihak ikut serta memikirkan bagaimana langkah kedepan agar hal ini tidak terjadi. (Tim)