Pengacara Kasus Mafia Tanah di Padang Ajukan SP3 ke Kapolri

BERITA UTAMA27 Dilihat

Penasehat Hukum (PH) Mamak Kepala Waris (MKW) Kakum Maboet M Yusuf, mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Cq Kapolda Sumbar.

Pengajuan SP3 tersebut sudah dilayangkan sejak Selasa (1/3/2022) lalu.

M Yusuf merupakan tersangka kasus mafia tanah seluas 765 hektar di tiga kelurahan Kecamatan Koto Tangah, bersama dengan Mamak Kepala Jurai, Yasri, dan almarhum Lehar sejak pertengahan 2020 lalu.

“Klien kami, yakni MamakKepalaWaris M Yusuf dan Mamak Kepala Jurai Yasri dan Almarhum Lehar sudah ditahan 90 hari dan dilepas dengan status tersangka, hingga saat ini tetap melekat tanpa kepastian hukum dan stigma yang menyebutkan mereka merupakan mafia tanah. Demi keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Polda Sumbar menerbitkan SP3,” kata Penasehat Hukum M Yusuf, Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto, Kamis (3/3/2022).

Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada KapoldaSumbar, Selasa kemaren, selain Oneng Subroto tercatat juga nama Brigjen Polisi (Purn) Muhammad Nur, Muhammad Fadli Aziz, SH, Ade Hemramny, SH dan Reza Isfaddhilla Zen, SH sebagai PH M Yusuf, Yasri dan Almarhum Lehar.

PH M Yusuf menjelaskan ketiga kliennya ditangkap dan dijadikan tersangka kasus mafia tanah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020.Pelapornya Budiman.

“Proses hukum M Yusuf, Yasri dan AlmarhumLehar, yang merupakan MKW Kaum Maboet saat itu,  di PoldaSumbar atas laporan Budiman, sudah hampir dua tahun. Tuduhan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan disebut mafia tanah, hingga kini tidak dapat dibuktikan,” kata Oneng.

Dengan tidak dapat dibuktikan, paparnya, maka sangat jelas, tidak adanya kepastian hukumsehingga status tersangka masih melekat pada M Yusuf, Yasri dan Almarhum Lehar.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga Negara Republik Indonesia  berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata oneng, seperti tertulis dalam surat permohonan penerbitan SP3 kepada Kapolri Cq Kapolda Sumbar.

Khusus untuk Almarhum Lehar, menurut PH, telah meninggal dalam status ersangka dalam tahanan. Menurutnya, kalau memang dalam pemeriksaan penyidikan di tingkat kepolisian tidak terdapat cukup bukti dan atau peristiwa tersebut bukan merupakant indak pidana, maka demi hukum dan keadilan, Polda Sumbar wajib menerbitkan SP3.