Dunia Kontruksi Saat Pandemi Covid-19 dan Naiknya Harga BBM, Tawaran Lelang Tidak Ideal

Ditulis Oleh : Bagindo Yohanes Wempi Ketua DPW AKSDAI Sumbar (Asosiasi Kontruksi Daerah Indonesia Sumatera Barat).

 

SELURUH dunia merasakan dampak pandemi, naiknya pajak dan dampak kenaikan harga BBM akibat terjadinya perang Rusia vs Ukraina. Pandemi yang dimaksud adalah virus SARS-CoV 19, serta kenaikan BBM diikuti dengan terjadi kelangkaan minyak menyebabkan kendaraan barang antri berkilometer dan terkadang bisa satu hari lebih.

Hal ini tentunya akan berpengaruh keberbagai sektor, mulai dari ekonomi, industri, pendidikan, pangan hingga bisnis jasa konstruksi juga ikut terkena dampaknya. Para penyedia jasa kontruksi juga berdampak.

Terdapat 3 (tiga) kategori jasa konstruksi, sesuai yang diatur pada undang-undang No.18 tahun 1999 yaitu perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawasan konstruksi, dari ke-3 kategori jasa konstruksi banyak terkena dampak pandemi ini. Tantangan semakin berat didunia kontruksi.

Jika situasi ini berlarut-larut maka pengusaha-pengusaha dibidang jasa konsturksi akan bangkrut, jatuh miskin, bertumbangan. Tidak lagi bisa berusaha karena biaya produksi yang dikeluarkan cukup tinggi, ketersedian material juga bisa terbatas, langka dan biaya mahal.

Situasi ini juga diperparah dengan ada budaya turun penawaran barang dan jasa lebih 20 persen, 35 persen, sampai 40 persen tidak terjadi lagi untuk menyelamatkan kualitas kegaiatan tersebut. Pihak Pokja LPSE dan ULP tidak berani mengambil sikap memenangkan penawaran yang ideal (pengusaha mendapat untung).

Secara teori jika kontraktor menawar pekerjaan pemerintah melalui lelang terbuka dibawah 20 persen, sampai 35, 40 persen, lalu Pokja LPSE memenangkan maka dipastikan pengerjaan tersebut tidak berkualitas, atau ada yang dikorbankan dalam pengerjaanya. Penegak hukum harus mengawasi dan menindak.

Melihat kondisi pekerjaan proyek 2021 yang banyak putus kontrak, mangkrak, bangunan roboh, ada proyek tidak selesai dibeberapa daerah. Jika mau jujur salah satu permasalah krusialnya adalah sang kontraktor dimenangkan oleh Pokja LPSE dengan harga penawaran terendah sampai 25, 35, 40 persen tersebut.

Nilai proyek ditambahkan dengan pajak, retribusi lainnya maka sang kontraktor tersebut akan mengerjakan fisiknya sebesar lebih kurang 50 persen dari turun penawaran 20, 35, 40 persen tadi. Andaikan fisik hanya dikerjakan 50 persen uraian diatas, seperti apa kondisi bangunan fisik (infrastruktur) tersebut. Mana bisa pengerjaan tersebut diselesaikan kecuali ada yang menyumbang untuk negara.

Secara teori ideal turun penawaran pengerjaan tersebut diposisi 5 persen sampai 10 persen dengan rasio keuntungan SLI yang ditetapkan 15 persen maksimal oleh tim perencana.

Jika turun penawaran kontraktor diposisi 5-10 persen maka kontraktor bisa mendapatkan keuntungan minimal 5%, dengan kemahiran kontraktor dalam mengerjakan bisa lebih dari itu keuntungannya.

Sekarang semua pihak berharap kepada pemerintah Indonesia, propinsi Sumbar atau daerah kabupaten atau kota yang belum melelang pengadan barang dan jasa, diharapkan bisa memakai standar maksimal memenangkan rekanan tersebut seperti tawaran turun 5 persen sampai 10 persen dari harga tawaran.

Pihak pemerintah atau asosiasi kontruksi, LSM, media dan penegak hukum (jaksa, polisi) harus tetap sama-sama mendorong agar penawaran kontraktor tersebut sesuai dengan kewajaran secara teorinya. Tidak terjun payung seperti bunuh diri, atau perusahan rugi, kualitas pengerjaan amburadul.

Semua pihak harus sama-sama menyokong, membantu agar pengerjaan fisik hasilnya dapat dengan kualitas bagus, rekanan kontraktor mendapatkan untung. Jika kontraktor yang untung tersebut memiliki niat berzakat diakhir tahun, bisa juga disalurkan kepihak lain yang memerlukan.

Harapan terakhir juga dengan kelangkaan, kenaiakan BBM sekarang secepatnya menanggulangi. Sehingga harga material dan harga barang untuk dunia kontruksi tidak naik. Para pengusaha yang bergerak dibidang ini juga terselamatkan dari krisis dampak pandemik covid-19 dan dampak perang Rusia vs Ukraina.

 

Editor  :  Robbie