PRESISI Yang Digagas Kapolri Jend Pol. Listyo Sigit, Sering Diterjemahkan Lain oleh Polda, Polres dan Polsek

Sumbar.KabarDaearah.com-setelah DPR RI setuju Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri baru, Komjen Listyo akan resmi menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Tinggal dilantik oleh Presiden Jokowi saja. DPR pun sudah menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

 

Komjen Listyo Sigit memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen jika terpilih menjadi Kapolri. Selain itu, ia juga memaparkan konsep “PRESISI” kepolisian masa depan.

 

PRESISI adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Jenderal Listyo, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul “Transpormasi Polri yang Presisi”. “

 

Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat,” ujar Sigit.

 

Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional. Menjaga soliditas internal. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.

 

Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan. Jenderal Listyo Sigit tidak mengiinginkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

 

Dulu sebelum menjadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah berjanji akan memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan instrumen hukum serta melalui penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif.

 

Bahkan, Sigit berencana membuat polsek tidak lagi sebagai penyidik perkara Pidana, perkara Pidana kedepan ditangani oleh Polres dan Polda, sedangkan Polsek akan lebih dimaksimalkan dalam fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah dan menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir dalam penanganan sebuah perkara.

 

Saat setelah menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit tidak mau ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’ kembali terulang lagi. Apalagi seperti kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Bagi Sigit, hal itu tidak boleh terjadi lagi. Penegakan hukum yang ia maksud juga termasuk ke internal.

 

Listyo Sigit, transformasi Polri Presisi, dan keadilan restoratif

Konsep gabungan dari prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan, atau disingkat: Presisi, yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada DPR RI ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021, harusnya telah dirasakan masyarakat luas.

 

Terlebih lagi setelah Kapolri Sigit melakukan revitalisasi aplikasi Polisiku dengan mengubah nama jadi aplikasi Presisi Polri, masyarakat merasakan layanan kepolisian lebih cepat dan mudah didapat. Seperti layanan pengajuan dan perpanjang SIM dalam negeri maupun internasional dan pengesahan STNK, yang seluruhnya melalui online.

 

Aplikasi Presisi Polri, menurut Listyo Sigit, merupakan aplikasi tunggal yang menggabungkan seluruh aplikasi layanan kepolisian dalam satu platform. Termasuk layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ke depan, seluruh layanan kepolisian dapat diakses dalam genggaman.

 

Konsep Presisi Kapolri Listyo diapresiasi oleh banyak kalangan, terutama ketegasannya terhadap anggota jajarannya yang dianggap tidak professional, serta melanggar aturan dan melakukan tindak pidana.

 

Contoh konkrit yang diperlihat Kapolri diawal sosialisasi konsep tersebut adalah pencopotan  Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri terkait sumbangan bodong penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 trilun dari Heryanty, anak pengusaha Akidi  Tio.

 

Selain mutasi Kapolda Sumsel, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga merotasi 98 perwira tinggi dan menengah dijajarannya dengan berbagai persoalan. Dan ini terkait dengan delapan komitmen pimpinan kepolisian  di dalam konsep Presisinya.

 

Langkah Jenderal (Pol) Listyo Sigit ini diikuti oleh Irjen (Pol) Teddy Minahasa, dengan memberikan sangsi tegas terhadap 5 perwira dilingkungan Polda Sumbar.

 

Langkah tegas ini sebenarnya adalah pembelajaran bagi anggota Polisi ;ain dijajaran Polda Sumbar yang berani bermain main dengan aturan yang menjadi acuan Polisi dalam  menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Delapan komitmen yang disampaikan Kapolri pada saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI di antaranya:

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan  transparansi    berkeadilan (PRESISI).
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
  3. Menjaga soliditas internal.
  4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

 

Salah satu profesional muda yang mengapresiasi kosep tersebut, yakni Indrawan ketua LSM KOAD, Menurutnya, Setelah setahun konsep Presisi Kapolri digaungkan, seharusnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas.

 

Dan hal itu bukan sekedar pencitraan, atau literature seorang Jenderal Listyo Sigit agar diloloskan menjadi Kapolri oleh DPR ketika uji kelayakan dan kepatutan.

 

“Saya berharap, apa yang dilakukan Kapolda Sumbar bisa dicontoh oleh pimpinan polisi lainnya. Mulai dari Kapolres hingga Kapolsek dan jajarannya. Sebab, menjadi leadership itu penting, sebagaimana komitmen yang disampaikan Kapolri,” katanya.

 

Dalam kaitan tersebut, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD menegaskan, menjadi pimpinan yang baik bukan terletak pencapaian pelaksanaan program secara kuantitas, tapi juga kualitas harus dijaga secara profesional. Agar pencapaian tersebut dirasakan oleh masyarakat luas.

Untuk mendukung PRESISI yang digagas Jenderal Listio Sigit, Kapolda Sumbar Irjen (Pol)Teddy Minahasa juga harus menerapkan konsep gabungan prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan (Presisi) kepada Kapolres, dan kemudian Kapolres kepada Kapolsek, Kapolsek ke bawahannya, tentu saja dengan pengawasan yang ketat, sehingga seluruh jajaran Kepolisian daerah Polda Sumbar ikut serta mensukseskan program Kapolri tersebut.

Ketua LSM KOAD juga berharap, Demi suksesnya kosep Presisi Kapolri Listyo dengan  komitmennya menjaga dan memperbaiki nama baik instansi Kepolisian sangat luar biasa. sehingga mau tidak mau harus di apresiasi oleh segenap aparat kepolisian dengan bersungguh sungguh.

 

Sebagai pimpinan Kepolisian Polda Sumbar yang merupakan bawahan Kapolri dalam memberikan sanksi, tidak segan-segan menindak mulai dari Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan kalangan pejabat di kedinasan polisi lainnya jika terbukti tak sanggup menjadi contoh teladan bagi bawahannya.

 

“Ini contoh yang luar biasa, dan harus diapresiasi oleh jajaran Kepolisian. Termasuk juga yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah,” sarannya lebih jauh.

 

Lebih dari itu, menurut dia, sebagaimana dirasakan dan diperhatikan selama beberapa bulan belakangan ini, atau sejak konsep Presisi di gaungkan, tak sedikit kantor pengacara melapor kepada Propam Mabes Polri atau Kepolisian tentang aduan masyarakat yang diterimanya.

 

Ketika Seorang Penyidik Polsek, Tidak sesuai dengan aturan hukum seperti UU kepolisian, Perkapolri dan KUHAP maka. besar kemungkinan bagi yang mengetahui akan aturan aturan tersebut tidak tinggal diam ketika Penyidik Polsek dan Polres bekerja diluar ketentuan tersebut.

 

“Selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, akan selalu siap melapor perihal pengaduan atas layanan maupun perbuatan kurang etis, serta tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi ke Propam Kepolisian, dan pengaduan tentang itu, sejak Presisi Kapolri disosialisasikan, jumlahnya meningkat,”  paparnya.

 

Setiap pengaduan masyarakat, perlu ketegasan terhadap masalah yang muncul dari lingkungan kepolisian itu sendiri.

 

“Jika seorang pimpinan yang dianggap tidak layak memimpin, tentu saja merupakan hal penting untuk dikenakan sanksi. Ya, semacam efek jera, baik bagi yang bersangkutan maupun pimpinan polisi yang lain,” pungkas Indrawan ketua LSM KOAD.

 

Bagaimana Penerapan PRESISI mulai dari Polda Polres dan Polsek

Diterangkan oleh Indrawan sebagai Ketua LSM KOAD :

Jauh panggang dari Api, demikian kata yang keluar dari mulut ketua LSM KOAD tersebut. Semakin sempurna sebuah aturan ketika jajaran pelaksananya tidak memahami tujuan aturan itu, hanya akan menjadi bahan lelucon bagi mereka yang didalam otaknya hanya ada uang dan uang. Demikian keterangan yang didapat oleh redaksi dari ketua LSM KOAD berikut beberapa contoh yang diberikan oleh ketua LSM KOAD kepada media ini:

  1. Pertama perkara Pencurian sebuah timbangan dalam perusahaan ternak ayam petelur yang dilakukan oleh Ade dan Suaminya Hardison, dalam perkara ini Kanit Reskrim Polsek Harau Polres Limapuluh kota sebagai penyidik pembantu dari awal sudah memutar pasal yang dikenakan kepada pasal pidana ringan sehingga hukum yang diterapkan hanya percobaan.
  2. Kedua Perkara Pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMU 2 Padang atas korban yang bernama Muhammad Zaki Arasy yang terjadi di daerah Tanah datar Batu Sangkar, perkara ini sengaja dibuat macet dan bertele tele, dengan alasan tersangka melarikan diri dan sehingga tidak bisa ditahan pada hal perkara ini sudah sampai P21 di Kejaksaan Batu Sangkar Tanah Datar.
  3. Perkara Pencurian sebuah Tabung Stylish dalam usaha Bypass Teknik yang dilakukan oleh terlapor, dalam perkara ini Kanit Reskrim Polsek Kuranji Polresta Padang sebagai penyidik pembantu dari awal berusaha berkilah  mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan adalah perdata sehingga proses hukum oleh Polsek Kuranji seakan akan tidak memenuhi unsur.
  4. Dua Laporan di Polsek Lubuk Kilangan, terkait dengan masalah tipu-tipu di pasar Banda Buek, karena yang dilaporkan para pejabat, kasus tersebut didiamkan, walau sudah digelar, sehingga kuat dugaan sudah bermain, sehingga dua Laporan tersebut tidak di proses oleh Polsek Lubuk Kilangan.
  5. Empat Perkara di Polda Sumbar, Perkara tersebut terkait dengan Pejabat Pemko Kota Padang dan Bank Nagari.
  6. Perkara Penggelapan Mesin Kipor di Polsek Kuranji, yang nyata nyata bukti ada, hanya karena terkait suatu surat perjanjian maka Kapolsek tidak sudi melakukan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh Indrawan yang kebetulan ketua LSM KOAD. laporan perkara ini sudah dilaporkan bulan November 2021 sampai sekarang masih berproses dengan sangat pelan. TKP/Toko masih dibiarkan dibuka oleh terlapor sehingga pencurian terjadi tiap hari, barang bukti banyak yang sudah dujual.
  7. Perkara Perusakan Kandang ayam dalam perusahaan ternak ayam petelur yang dilakukan oleh Ade dan Suaminya Hardison, dalam perkara ini Kanit Reskrim sebagai penyidik pembantu memutar pasal yang dikenakan kepada pasal pidana dalam keluarga, sehingga pengadilan memutus hukuman dengan vonis lepas. hebatnya adalah Jaksa tidak melakukan Kasasi. ketika ditanya kepada Jaksa dan Polisi mereka saling lepas tanggung jawab.
  8. Satu Laporan di Polresta Padang terkait dengan Pencurian Scafolding yang terjadi di Toko Bypass Teknik Padang. laporan perkara ini sudah dilaporkan bulan November 2021 sampai sekarang masih berproses dengan sangat pelan. TKP masih dibiarkan dibuka oleh terlapor sehingga dugaan pencurian terjadi setiap hari.

Ketika Polsek dan Jajarannya tidak paham dengan tujuan Kapolri meluncurkannya sebuah program unggulan, maka Polsek dan Polres bahkan Polda tidak akan mengindahkannya.

Dalam hal ini pengawas kepolisian, harus bekerja serius dengan menurunkan anggota mereka untuk memantau kejadian demi kejadian yang terjadi di daerah hukum Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek terkait.

Pengawasan yang dimaksud, tentunya harus berjenjang, mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek. jika tidak, apapun yang akan menjadi program unggulan (Promoter maupun Presisi) akan menjadi sia sia.

Melalui Media Online ini ketua LSM KOAD meminta agar perkara perkara yang telah dilaporkan, dilakukan proses hukum yang wajar dan terukur, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Demikian sedikit uraian beserta contoh tentang penerapan Presisi oleh kesatuan setingkat Polda, Polres dan Polsek. (Tim)