Konsep Presisi yang Digagas Kapolri Harus diterapkan mulai dari Polda, Polres dan Polsek

Sumbar.KabarDaearah.com-Konsep PRESISI  prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021, seharusnya telah dirasakan masyarakat luas.

 

Terlebih setelah Kapolri melakukan revitalisasi aplikasi Polisiku dengan mengubah nama jadi aplikasi Presisi Polri, masyarakat merasakan layanan kepolisian lebih cepat dan mudah didapat.

 

Aplikasi Presisi Polri, menurut Listyo Sigit, merupakan aplikasi tunggal yang menggabungkan seluruh aplikasi layanan kepolisian dalam satu platform. Termasuk layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ke depan, seluruh layanan kepolisian dapat diakses dalam genggaman.

Konsep Presisi Kapolri Listyo diapresiasi oleh banyak kalangan, terutama ketegasannya terhadap anggota jajarannya yang dianggap tidak professional, serta melanggar aturan dan melakukan tindak pidana.

 

Contoh konkrit yang diperlihatkan Kapolri diawal sosialisasi konsep tersebut adalah pencopotan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen (Pol) Eko Indra Heri terkait sumbangan bodong penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 trilun dari Heryanty, anak pengusaha Akidi  Tio.

 

Selain me-mutasi Kapolda Sumsel, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga merotasi 98 perwira tinggi dan menengah dijajarannya dengan berbagai persoalan. Dan ini terkait dengan delapan komitmen pimpinan kepolisian  di dalam konsep Presisinya.

 

Langkah Jenderal (Pol) Listyo Sigit ini diikuti oleh Irjen (Pol) Teddy Minahasa, dengan memberikan sangsi tegas terhadap 5 perwira dilingkungan Polda Sumbar. rata rata pelanggaran yang dilakukan adalah beking para pelanggar hukum.

 

Langkah tegas ini merupakan pembelajaran bagi anggota Polisi lain dijajaran Polda Sumbar yang berani bermain main dengan aturan yang seharusnya menjadi acuan Polisi dalam  menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Berikut delapan komitmen yang disampaikan Kapolri pada saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI di antaranya :

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
  3. Menjaga soliditas internal.
  4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Salah satu profesional muda yang mengapresiasi kosep tersebut, yakni Indrawan ketua LSM KOAD, Menurutnya, Setelah setahun konsep Presisi Kapolri digaungkan, seharusnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas.

 

Dan hal itu bukan sekedar pencitraan, atau literature seorang Jenderal Listyo Sigit agar diloloskan menjadi Kapolri oleh DPR ketika uji kelayakan dan kepatutan.

 

“Saya berharap, apa yang dilakukan Kapolda Sumbar bisa dicontoh oleh pimpinan polisi lainnya. Mulai dari Kapolres hingga Kapolsek serta jajarannya. Sebab, menjadi leadership itu penting, sebagaimana komitmen yang disampaikan Kapolri,” katanya.

 

Dalam kaitan tersebut, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD menegaskan, menjadi pimpinan yang baik bukan terletak pencapaian pelaksanaan program secara kuantitas, tapi juga kualitas harus dijaga secara profesional. Agar pencapaian tersebut dirasakan oleh masyarakat luas.

 

Untuk mendukung PRESISI yang digagas Jenderal Listio Sigit, Kapolda Sumbar serta jajarannya juga harus menerapkan konsep gabungan prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan (Presisi) kepada Kapolres, dan kemudian Kapolres kepada Kapolsek, Kapolsek ke bawahannya, tentu saja dengan pengawasan yang ketat, sehingga seluruh jajaran Kepolisian daerah Polda Sumbar ikut serta mensukseskan program Kapolri tersebut.

 

Ketua LSM KOAD berharap, Demi suksesnya kosep Presisi Kapolri Listyo Sigit, dengan  komitmennya menjaga dan memperbaiki nama baik instansi Kepolisian adalah sangat luar biasa.

Sehingga mau tidak mau harus di aplikasikan oleh segenap aparat kepolisian di daerah dengan bersungguh sungguh, mulai dari Polda Polres sampai ke tingkat Polsek.

Masih banyak Penyidik yang tidak paham, sehingga banyak dari aparat yang abai dengan hal ini. terbukti dengan beberapa perkara yang dilaporkan kepihak kepolisian berjalan lamban bahkan banyak yang disimpangkan dengan berbagai alasan.

Penyebab utama adalah kurangnya ilmu pengeahuan, Polisi sebagai penyidik harus terus belajar dan rajin bertanya. sehingga setiap Laporan dan Pengaduan bisa diselesaikan tanpa ada pelanggaran etika.

Seperti Perkara Pencurian sebuah Tabung Stylish dalam usaha Bypass Teknik yang dilaporkan ke Polsek Kuranji, sampai saat ini sudah hampir 6 bulan belum ada titik terang perkara tersebut.

Dalam perkara ini Kanit Reskrim Polsek Kuranji sebagai penyidik pembantu, dari awal berusaha berkilah dengan mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan adalah perdata, sehingga proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh Polsek Kuranji seakan akan tidak memenuhi unsur.

 

Menurut Indrawan Ketua LSM KOAD ketika Polsek mampu menterjemahkan apa yang dimaksud Prediktif tentunya tidak akan terjadi pembiaran terjadinya pencurian bahkan dapat digolongkan perampokan secara terang terangan.

Sikap Prediktif yang dimaksud oleh Kapolri dalam pogram PRESISI tersebut dapat menimalisir kejahatan susulan, sehingga TKP yang menjadi pangkal permasalahan seharusnya ditutup terlebih dahulu. ketika hal ini tidak dilakukan maka kita bisa bayanagkan berapa banyak perkara pencurian yang dilakukan yang harus diselesaikan oleh penyidik.

 

Namun, ketika Kapolsek bersikukuh mengatakan perkara yang dilaporkan adalah Perdata, sehingga terlapor masih bebas melakukan mengulangi perbuatan kejahatannya. dimana Barang bukti yang ada ditoko Bypass Teknik banyak yang sudah dijual, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD sanksi akan sikap Prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan dalam pelaksanaannya oleh jajaran Polsek dan Polres.

 

Sebagai pimpinan Kepolisian daerah Sumatera barat yang merupakan perpanjangan tangan Kapolri dalam mengaplikasikan PRESISI, seharusnya tidak segan-segan menindak anggota yang melanggar.

 

Ketika seorang Penyidik, bekerja tidak sesuai dengan aturan hukum (UU KEPOLISIAN, PERKAPOLRI dan KUHAP), patut diduga telah terjadi gangguan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, hal itu dapat ditandai dengan kebijakan yang diambil diluar ketentuan hukum.

 

Penyidik bertugas membuat terang perkara sehingga dapat dinaikkan ketahap selanjutnya. jika terlalu lama faktor yang mempengaruhi bisa saja kesengajaan. Dapat diduga Penyidik tidak paham dengan inti perkara, tetapi bisa juga karena hal lain.

Lanjutnya, “Selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, akan selalu siap melaporkan perihal pengaduan atas layanan maupun perbuatan kurang etis, serta tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi ke Propam dan pengaduan tentang itu, sejak Presisi Kapolri disosialisasikan, jumlahnya meningkat,”  paparnya.

Setiap pengaduan masyarakat, perlu ketegasan terhadap masalah yang muncul dari lingkungan kepolisian itu sendiri.

“Jika seorang pimpinan yang dianggap tidak layak memimpin, tentu saja merupakan hal penting untuk dikenakan sanksi. Ya, semacam efek jera, baik bagi yang bersangkutan maupun pimpinan polisi yang lain,” pungkas Indrawan ketua LSM KOAD.

 

Dikatakan oleh Indrawan sebagai Ketua LSM KOAD :

Jauh panggang dari Api, demikian kata yang keluar dari mulut ketua LSM KOAD tersebut. seharusnya semakin baik sebuah aturan, maka manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat.

Ketika pelaksananya tidak memahami tujuan aturan tersebut, hanya akan menjadi bahan lelucon bagi mereka yang didalam otaknya hanya ada uang dan uang.

Demikian keterangan yang didapat oleh redaksi dari ketua LSM KOAD.

Berikut beberapa contoh yang diberikan oleh ketua LSM KOAD kepada media ini :

  1. Pertama perkara Pencurian sebuah timbangan dalam perusahaan ternak ayam petelur yang dilakukan oleh Ade dan Suaminya Hardison, dalam perkara ini Kanit Reskrim Polsek Harau Polres Limapuluh kota sebagai penyidik pembantu dari awal sudah memutar pasal yang dikenakan kepada pasal pidana ringan sehingga hukum yang diterapkan hanya percobaan.
  2. Kedua Perkara Pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMU 2 Padang atas korban yang bernama Muhammad Zaki Arasy yang terjadi di daerah Tanah datar Batu Sangkar, perkara ini sengaja dibuat macet dan bertele tele, dengan alasan tersangka melarikan diri dan sehingga tidak bisa ditahan pada hal perkara ini sudah sampai P21 di Kejaksaan Batu Sangkar Tanah Datar.
  3. Perkara Pencurian sebuah Tabung Stylish dalam usaha Bypass Teknik yang dilakukan oleh terlapor, dalam perkara ini Kanit Reskrim Polsek Kuranji Polresta Padang sebagai penyidik pembantu dari awal berusaha berkilah  mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan adalah perdata sehingga proses hukum oleh Polsek Kuranji seakan akan tidak memenuhi unsur.
  4. Dua Laporan di Polsek Lubuk Kilangan, terkait dengan masalah tipu-tipu di pasar Banda Buek, karena yang dilaporkan para pejabat, kasus tersebut didiamkan, walau sudah digelar, sehingga kuat dugaan sudah bermain, sehingga dua Laporan tersebut tidak di proses oleh Polsek Lubuk Kilangan.
  5. Empat Perkara di Polda Sumbar, Perkara tersebut terkait dengan Pejabat Pemko Kota Padang dan Bank Nagari.
  6. Perkara Penggelapan Mesin Kipor di Polsek Kuranji, yang nyata nyata bukti ada, hanya karena terkait suatu surat perjanjian maka Kapolsek tidak sudi melakukan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh Indrawan yang kebetulan ketua LSM KOAD. laporan perkara ini sudah dilaporkan bulan November 2021 sampai sekarang masih berproses dengan sangat pelan. TKP/Toko masih dibiarkan dibuka oleh terlapor sehingga pencurian terjadi tiap hari, barang bukti banyak yang sudah dujual.
  7. Perkara Perusakan Kandang ayam dalam perusahaan ternak ayam petelur yang dilakukan oleh Ade dan Suaminya Hardison, dalam perkara ini Kanit Reskrim sebagai penyidik pembantu memutar pasal yang dikenakan kepada pasal pidana dalam keluarga, sehingga pengadilan memutus hukuman dengan vonis lepas. hebatnya adalah Jaksa tidak melakukan Kasasi. ketika ditanya kepada Jaksa dan Polisi mereka saling lepas tanggung jawab.
  8. Satu Laporan di Polresta Padang terkait dengan Pencurian Scafolding yang terjadi di Toko Bypass Teknik Padang. laporan perkara ini sudah dilaporkan bulan November 2021 sampai sekarang masih berproses dengan sangat pelan. TKP masih dibiarkan dibuka oleh terlapor sehingga dugaan pencurian terjadi setiap hari.

Ketika Polsek dan Jajarannya tidak paham dengan tujuan Kapolri meluncurkannya sebuah program unggulan, maka Polsek dan Polres bahkan jika Polda tidak akan mengindahkannya, terbukti Polres dan Polsek sering mengabaikan dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.

 

LANGKAH POLDA SUMBAR SEBAGAI INDUK ORGANISASI KEPOLISIAN

Dalam hal ini Propam dan Irwasda Polda Sumbar, harus bekerja serius dengan menurunkan anggota yang profesional untuk memantau dan melakukan proses pengawasan atas penyimpangan yang terjadi di daerah hukum Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek terkait.

Pengawasan yang dimaksud, tentunya harus berjenjang, mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek. jika tidak, apapun yang akan menjadi program unggulan akan menjadi sia sia.

Melalui Media Online ini ketua LSM KOAD meminta agar perkara perkara yang telah dilaporkan, dilakukan proses hukum yang wajar dan terukur sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, demikian contoh tentang penerapan Presisi oleh Polsek Kuranji.

Kedepan, jika polisi berusaha merubah stigma negatif yang beredar dimasyarakat tentunya lambat laun nama Polisi makin hari makin membaik. (Tim)