Korupsi Pelaksanaan Proyek Darurat Sungai Batang Bangko Dieksekusi Kejari Solsel

Sumbar.KabarDaerah.com – Dua dari empat terdakwa dugaan kasus korupsi pelaksanaan proyek darurat tebing Sungai Batang Bangko tahun 2016 lalu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Solsel pada September 2021.

Di saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemanggilan terdakwa Afri Yuneti, dan Ito Marliza merupakan pasangan suami istri (pasutri) cukup kooperatif.

“Sepulang dari luar daerah, kedua terpidana ini kita eksekusi di kediamannya di Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Rabu (17/11) sekitar pukul 19.30 malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kajari Solsel)., Muhammad Bardan saat pres relis dikantornya, Kamis (18/11/22).

Muhammad Bardan mengatakan, kontraktor ini terbukti bersalah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) pada pelaksana pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee kepada Direktur PT Buana Mitra Selaras (almarhum)., Beni Ardi, termasuk Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Solok Selatan., Irda Hendri.

Keduanya pasutri tersebut, lanjut Muhammad Bardan, sebelumnya mengajukan permohonan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh dengan alasan karena kondisi terpidana memiliki balita.

“Usai kita eksekusi, keduanya kita titipkan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh,” papar Muhammad Bardan.

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa Rp.454.751.250,- (empat ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Dari kerugian tersebut, masih tersisa senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang belum dikembalikan oleh terdakwa yang dieksekusi semalam.

“Sebelum dikirim ke rutan, keduanya menitip sertifikat tanah dengan ditaksir nilai rupiahnya Rp.175-200 juta. Sisa selebihnya, mereka akan melunasi dalam waktu dekat,” terang Muhammad Bardan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pipsus)., Hairul menambahkan, dengan telah dieksekusi dua terpidana korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu putusan MA untuk pelaksanaan eksekusi dua terdakwa lainnya yakni (Almarhum) Beni Ardi dan Irda Hendri selaku PPTK di BPBD Solok Selatan.

Kasus korupsi tahun 2016 lalu itu, sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara diatas Rp1,5 miliar dari anggarat darurat dikuncurkan pusat melalui BNPB sebesar Rp4 miliar.

“Keputusan terdakwa Almarhum Beni Ardi dan Irda Hendri segera kita terima dari Mahkamah Agung,” tutur Muhammad Bardan.

Terdakwa Almarhum Benni Ardi, telah mengembalikan kerugian negara sebagai fee proyek yang diterimanya sebesar Rp.178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Tahap awal dikembalikan Rp75.500.000 pada 5 Novermber 2018 dan Rp103 juta pada 19 November 2019.

“Karena keduanya kasasi, kita masih menunggu putusan MA. Mudahan dalam waktu dekat kita dapat melakukan eksekusi di lapangan,” jelas Muhammad Bardan. (Rossi)