Polda Sumbar Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sumbar.KabarDaerah.com-Polda Sumatera Barat sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi di daerah Sumbar.

“Modus operasinya dengan pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi,” katanya, Jumat (8/4/2022).

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku diancam hukuman pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa, Polda Sumbar sedang pengusutan kasus tersebut. “Kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” katanya.

Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan sangsi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum terkait dengan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM (Report by Rossi)