Usai di OTT, KPK RI Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka

Jakarta, KabarDaerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA 2021.

KPK RI selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018 – 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK dan GGTR selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Ketua KPK RI., Firli Bahuri mengatakan, dalam kegiatan OTT tersebut, KPK RI juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang pada rekening bank sejumlah sekitar Rp454 juta.

Menurut Firli, bahwa Perkara ini bermula dari pemberian sejumlah uang oleh AY dkk kepada tim pemeriksa BPK dengan maksud agar pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“AY, MA, IA, dan RT sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Firli kepada awak media, Kamis (28/04/22).

Sedangkan ATM, AM, HNRK, dan GGTR, lanjut Firli, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Firli menjelaskan, KPK RI kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April – 16 Mei 2022, yaitu AY di Rutan Polda Metro Jaya; MA dan IA di Rutan KPK pada Kavling C1; RT dan AM di Rutan pada gedung Merah Putih; kemudian ATM, HNRK dan GGTR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK RI mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap agar memperoleh opini WTP pada audit laporan keuangannya.

“Otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” pungkas Firli sambil mengakhiri. (Dominikus Desse)