Diera Digital, Advokad Dituntut Meningkatkan Pengetahuan Hukum

Jakarta, KabarDaerah.com – Sebagai negara demokrasi, Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga dalam membatasi setiap hak dan kewajiban manusia diperlukan hukum untuk mengaturnya, Karena itu Indonesia telah menetapkan dengan konstitusi nya sebagai negara hukum.

Pernyataan ini, disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta., Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, SH, MH yang juga mantan Deputi Bakamla RI di Jakarta, Jum’at (05/06/22).

Gofur berharap, setiap warga negara patut menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi, karena sejatinya hukum untuk menciptakan suatu ketertiban di suatu negara.

Gofur mengatakan, beberapa factor yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia disamping hukum nya itu sendiri juga ditentukan penegak hukumnya juga Polri, Jaksa, Pengadilan serta tidak kala penting peran Advokat sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 dalam mengawal proses penegakkan hukum suatu perkara baik di pengadilan maupun diluar Pengadilan melalui proses restorative Justice.

“Dengan kemajuan teknologi dan informasi serta era digital sekarang ini para Advokat dituntut untuk meningkatkan pengetahuannya hukum era digital sekarang ini, permasalahan kejahatan menggunakan teknologi internet sebagai contoh investasi melalui robot trading saham yang lokus delictynya tidak hanya di Indonesia namun antar negara ,ini sangat memerlukan pemahaman hukum lebih untuk para Advokat dalam mendampingi kliennya,” ucap Gofur.

Gofur menyebutkan, sangat berterima kasih kepada kepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan SKMA No 73 Tahun 2015 yang mendasarkan dalam suratnya pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 D ayat [ 2 ] UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Inilah yang menjadi dasar system organisasi Advokat di Indonesia menganut system Multibar .

“Perdebatan system organisasi Advokat terjawab sudah. Saya sangat mengharapkan kepada rekan Advokat diberbagai organisasi Advokat yang lain untuk membuat dan menyatukan OA yang telah memiliki izin Menkum Ham untuk membentuk 1 (satu) dewan kehormatan dan 1 (satu) dewan pengawas agar ukuran etik Advokat menjadi sama di semua organisasi Advokat,” ujar Gofur.

Gofur menjelaskan, sebagai negara Hukum Indonesia memiliki geografis dan jumllah penduduk yg padat serta negara maritim dengan jumlah 17000 pulau , sekali lagi sangatlah tepat organisasi Advokat Indonesia dalam system MULTI BAR berbeda dinegara lain hanya 1( satu) daratan dimana wilayahnya tersambung menjadi satu sehingga sistemnya single bar.

“Pandangan system Multibar dan satu dewan kehormatan dan satu dewan pengawas juga hasil diskusi Ketua DPD Persadi (pergerakan seluruh Advokat Indonesia) dengan Guru Besar Universitas Muslim Indonesia Makassar , Prof Dr Laode Husen, SH, MH,” tutup Gofur.

 

Kontributor  :  Anhar Rosal