Laporan Pengaduan, Terlapor, TKP, Alat Bukti Sama, Alasan SP3 Berbeda

Sumbar.KabarDaerah.com – Afrizal SH sebagai pengacara pelapor mengatakan, “Polsek kuranji memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan.

 

Namun Ingat, kewenangan tersebut seiring dengan kewajiban melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Penyidik Polsek Kuranji sebaiknya jalankan fungsi sebagai, Pelayan, Pengayom, Pelindung bagi masyarakat dan penegak hukum,. “Kewenangan tersebut harus berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang mumpuni, Polisi tidak bisa asal-asalan dalam mengambil kebijakan, apalagi terkait nama baik institusi kepolisian.

 

Polisi bukan kumpulan preman, yang mengambil kebijakan atas dasar suka atau tidak suka atau untung tidak untung.

 

Polisi adalah Institusi negara yang bekerja berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Polisi akan semakin dihargai dimata masyarakat, jika aparat pelaksananya bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polisi memang dapat mengambil kebijakan apapun yang bisa dipertanggungjawabkan. Asalkan tidak melanggar ETIKA PROFESI dan membuat malu Institusi Polri.

 

Ketika penyidik tidak bisa mempertahankan keputusan/kebijakannya, polisi tersebut bisa dianggap tidak piawai dalam melakukan pekerjaanya”, kata Afrizal SH sebagai pengacara terlapor.

 

Terkait surat SP2HP tanggal 30 April 2022 Polresta Padang dan surat SP2HP tanggal 22 April 2022, Polsek Kuranji.

Bunyi surat SP2HP, “ Perkara yang saudara laporkan tidak dapat dilanjutkan….karena alat bukti belum ada”.

 

Tanggapan Afrizal sebagai pengacara, Laporan di Polsek Kuranji menyatakan,bahwa pengaduan tidak memenuhi unsur pasal yang saudara laporkan….. karena hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi keterkaitan satu sama lain….” sedangkan menurut Kasat Polresta Padang ” Perkara tidak bisa dilanjutkan karena alat bukti belum ada”.

 

Saya sudah mengkaji kedua jawaban tersebut. Seharusnya kedua pengaduan yang dilaporkan ke penyidik, perkaranya sama, yaitu sama sama pasal pencurian, terjadi ditempat yang sama, diduga dilakukan oleh orang orang yang sama. Seharusnya, baik Laporan Pengaduan di Polsek Kuranji maupun Laporan Pengaduan di Polresta Padang, Jawaban dalam kedua SPPHP tersebut seharusnya sama.

Lagi pula, kata Afrizal SH, “Klient saya melakukan pengaduan kepihak penyidik kepolisian disertai dengan permintaan dilakukan proses hukum terhadap seseorang…”.

 

Lanjut Afrizal, “ Selayaknya, Polsek Kuranji tidak menghubungkan Perkara Pidana yang diadukan klient saya dengan surat perjanjian kerjasama antara Indrawan dengan Rusdi.

 

Tambah Afrizal SH,  ” Kasat Reskrim Polresta sepertinya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan dari bapak Kapolsek Kuranji. Penyelidikan perkara di Polresta Padang dihentikan karena belum ada alat bukti.

Dengan mengatakan alat bukti belum ada, pengadu cukup menyerahkan alat bukti yang ada ke Kasat.

Walaupun, saat membuat pengaduan ke Polisi Klient saya sudah dimintai bukti-bukti, surat tanda terima barang, bukti penjualan serta bukti lain yang dibutuhkan terkait tindak pidana yang dikadukan.

 

Namun berbeda dengan Kapolsek Kuranji, Kapolsek Kuranji, ketika akan mengambil suatu kebijakan terkait penyelidikan, maka sebaiknya disertai HASIL GELAR PERKARA, bukan hanya hasil penyelidikan.

 

Karena setiap kebijakan, sebelum diambil keputusan terkait perkara pidana atau bukan tindak Pidana, harus dilakukan GELAR PERKARA yang didasari HASIL PENYELIDIKAN. 

 

Dalam Hal ini Kapolsek Kuranji, mungkin lupa.

Oleh sebab itu saya sebagai pengacara mengingatkan, agar Kapolsek jangan semberono dalam menerbitkan surat-surat resmi.

Semuanya keputusan harus jelas dasar-dasarnya hukumnya. Apalagi kebijakan yang diambil atas nama Institusi Polri.

Dalam hal ini Kapolsek Kuranji, telah mengambil kebijakan terkait dengan PEMBIARAN terjadinya TINDAK PIDANA Pencurian/Perampokan yang berkelajutan, bahkan setiap hari, artinya sama sanja dengan PEMBEKINGAN terhadap pelaku kejahatan”, kata Afrizal SH menyudahi komentarnya.

 

Terkait LP(Pengaduan) di Polsek Kuranji, Justru, Kata Afrizal, ” perjajian kerjasama yang dimiliki klient saya, seharusnya memudahkan Polisi dalam melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan.

Dengan alat bukti yang ada, sementara, Penyidik dapat menyimpulkan bahwa TERLAPOR diduga kuat melakukan PERBUATAN TANPA HAK,  perjanjian bukan malah menjadi halangan. Kapolsek jangan buat kami sebagai pengacara berfikir bahwa Kapolsek sedang dalam keadaan dilema ”, imbuh Afrizal SH.

 

Berikutnya. Untuk Akp Nasirwan S.Sos MH, sebagai Kapolsek Kuranji, mari kita perhatikan hubungan keperdataan berikut :

 

Dalam Hukum Keperdataan, Menurut aturan hukum, dalam hal ini hukum perdata, pasal 1340, 1315, 1317, 1337, 1338 dst…

 

Dijelaskan Afrizal SH, bahwa Jika yang dipermasalahkan perjanjian kerjasama maka.

Suatu perjajian hanya mengikat para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka, hak dalam usaha berpindah kepada salah satu para pihak yang terikat dalam perjanjian.

Terkait Perjajian dalam usaha, pemilik hak dalam usaha hanya para pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan Pasal 1338, pasal 1340, pasal 1315, pasal 1337, pasal 1338 KUHPerdata

  • Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.
  • Sedangkan Pasal 1340, “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “.
  • Dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas, sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.
  • Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Lanjut Afrizal SH, ” Perdata yang dimaksud adalah pasal pasal tersebut diatas, pasal tersebut adalah undang undang negara. jadi sangat janggal jika Polsek Kuranji mempersayaratkan harus gugatan perdata dulu baru setelah itu dilakukan proses Pidana. menurut saya hal itu adalah pendapat yang ngawur,”jelas Afrizal.

Kapolsek jangan keluar jalur, Polisi hanya melakukan proses pidana dengan melakukan proses verbal, mengumpulkan alat bukti, membuat terang perkara, dan menetapkan tersangka.

Jika Kapolsek bersikukuh untuk menghentikan penyelidikan. Kami yakin Propam Polda Sumbar bisa melakukan tugasnya bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran KODE ETIK Kepolisian.

Namun, jika bapak Kapolsek bersedia melajutkan penyelidikan dengan melakukan sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian, kemudian lakukan penahanan terhadap tersangka. karena pembiaran telah terjadi sejak bulan Desember 2021, sama saja Aparat penegak hukum telah melakukan pembekingan terhadap pelaku pidana “, kata Afrizal SH.

 

TANGGAPAN INDRAWAN SEBAGAI KETUA LSM KOAD :

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku,  tugas penyidik kepolisian adalah, Mari bersama kita pahami isi Perkapolri BAB.I, Pasal 1 Ketentuan Umum sebagai berikut:

 

PASAL 1 POIN 1, “Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

 

PASAL 1 POIN 2, ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Pertanyaanya,…

 

Sudahkah penyidik melakukan tugasnya, sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang…???.

 

Sepertinya, baik Kasat Reskrim maupun Kapolsek Kuranji, belum melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. belum sesuai dengan Perkapolri, KUHAP dan KUHP.

 

Alasan dalam SPPHP hanya diterangkan, pemanggilan beberapa orang saksi, sedangkan saksi ahli masih belum dilakukan, lagi pula tidak dijelaskan tentang, langkah apa yang telah dilakukan oleh penyidik terkait penyelidikan, sebagai bagaimana lengkapnya sbb:

Begitu juga dengan Kasat Reksrim Polresta Padang, karena di TKP, ada barang bukti sisa setelah yang lainnya dijual. barang bukti tersebut berupa scafolding dengan ukuran 0,7 meter sebanyak 35 unit (ini adalah bukti petunjuk) yang dapat digunakan oleh penyidik.

 

Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan (saksi-saksi)
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi:

  1. Orang
  2. Benda atau barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa/kejadian dan/atau

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dugaan peristiwa tersebut :

  1. Tindak pidana atau
  2. Bukan tindak pidana.

 

Hasil gelar perkara yang memutuskan:

  1. Merupakan Tindak Pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara Tindak Pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Lanjut ketua LSM KOAD, “Polsek Kuranji sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya sebagai penyidik, kumpulkan alat bukti, buat terang terang perkara, guna menemukan tersangka.

 

Ketika unsur tidak terpenuhi, Penyidik silakan nyatakan dengan jelas dalam gelar perkara bahwa perkara yang dikadukan BUKAN TINDAK PIDANA.

Jangan jadikan perjajnjian kerjasama sebagai alasan penghentian penyelidikan karena pengaduan/Lapooran Pidana dan perjanjian adalah hal yang berbeda.

 

Surat Pperjajian Kerjasama, berlaku sebagai undang undang hanya BAGI PARA PIHAK yang melakukan perikatan/perjanjian.

Dan yang paling penting, jangan paksa pelapor, harus melakukan gugatan perdata terlebih dahulu, selama masih terkait perjanjian seakan-akan polisi tidak bisa berbuat apa apa.

Kapolsek seharusnya bisa menunjukkan kwalitasnya sebagai perwira polisi yang taat aturan, jangan terkesan telah terjadi pemutar balikan fakta ”, katanya.

 

“Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang-undangan sudah mengatur hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka melakukan tugas polisi (mengumpulkan barang/alat bukti, membuat terang terang perkara guna menemukan tersangka)”.

 

Berikutnya, berdasar hukum keperdataan, bahwa terlapor tidak memiliki hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha Bypass Teknik.

 

Seharusnya beranjak dari hal ini, perlu pembuktian, apa yang dimiliki terlapor, sehingga berani melakukan perbuatan hukum/menjual barang-barang Bypass Teknik atau menjual barang yang dititip pada usaha bypass teknik. hal ini sangat penting dilakukan. katanya

 

“Jika Penyidik bekerja dengan aturan hukum yang telah ditetapkan pimpinan Polri, maka, setelah olah TKP, Penyidik bisa dengan kewenangannya, memasang garis polisi dan melakukan penahanan, ketika dikhawatirkan, bahwa atau patut diduga telah terjadi tindak pidana, atau diduga kuat terlapor akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

 

Berikut kata Afrizal SH, “Ketiga syarat penahan sudah terjadi. pertanggungjawaban polisi sebagai penyidik yang sudah menerima pengaduan dari pelapor. harus dipertanggungjawabkan, jangan abaikan program PRESISI kapolri yang telah digaungkan Jendral (Pol)Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian.

 

Pengaduan merupakan (pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya telah dilakukan.

 

Sebuah kebijakan akan berkibat ketika salah dalam penerapan, sehingga terjadinya pembiaran, pelanggaran pidana susulan terjadi setiap saat.

 

Bagaimana tidak.. ? Hak mereka dalam melakukan perbuatan hukum tidak diizinkan oleh UU KUHPerdata.

 

Jika rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar, maka, toko seharusnya ditutup terlebih dalu, dan yang paling penting karena kejahatan telah dibiarkan berlangsung sejak dari bulan Desember 2021 maka diharapkan Polisi lakukan PENAHANAN segera ”, kata Afrizal SH.

 

Agar lebih jelas, Kapolsek Kuranji harus segera menyadari bahwa, Lima perwira Polda Sumbar telah dimutasi akibat pembekingan, kok malah Kapolsek, berani melakukan pembekingan pelaku pelanggaran pidana.

 

KADIV PROPAM IRJEN (Pol) FERDI SAMBO INGATKAN…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

 

Dengan berlakunya Perkapolri ini, atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022). Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.

 

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Ferdy.

 

Sumber artikel detiknews, “Perkap Pengawasan Melekat Diteken, Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Salah”

 

Ferdi Sambo meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan, untuk memastikan kerja anggotanya. Sekaligus untuk memastikan, jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja, dapat diselesaikan segera oleh kapolres.

 

“Temuan langsung di jajaran Polres, jika rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” ujar Ferdi Sambo

 

Kembali ke soal Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ferdy menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti, yaitu dengan pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku…..

 

KAPOLDA SUMBAR IRJEND TEDDY MINAHASA SUDAH BERIKAN CONTOH TEGAS

“Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, manakala ada anggota yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (12/1/2022).

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sebanyak lima oknum personel Polda Sumbar yang dimutasi karena diduga membekingi praktik prostitusi. (sumber TrubunNews.com)

 

Afrizal SH, sebagai pengacara megingatkan Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji tidak keberatan memperbaiki kembali keputusannya…!!!

 

Karena kebijakan yang dilaksanakan selama ini mengakibatkan terjadinya perampokan setiap hari di Bypass Teknik. kami berharap segera lakukan PENAHANAN, jika tidak, berarti Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji telah membiarkan terjadinya tindak pidana setiap hari di Bypass Teknik.!!!!

 

Sebagai pengacara saya sangat menyayangkan, Institusi Polri yang sedang berbenah dengan PRESISI  yang dugagas Jendral Listyo Sigit tercemar oleh ulah kebijakan yang salah penempatan, bisa-bisa program tersebut dianggap pencitraan semata oleh masyarakat. (Tim)