Semoga Dengan Keluar Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2552, Berakhir Juga Perseteruan Penghulu di Nagari Lubuk Kilangan

Sumbar.KabarDaerah.com – Keputusan Mahkamah Agung nomor 2552.K/Pdt/2021 mengakhiri perseteruan antara KAN versi Dt Juanidi Dt Rajo Ibrahim dan Ir Syafril Ulbi B.Sc Bagindo Rajo dengan KAN Lubuk Kilangan versi Basri Dt Rajo Usali.

Keputusan tersebut terdiri dari 10 halaman, yang diakhiri dengan keputusan:

  1. Menolak permohonan KASASI Junaidi Usman Dt Rajo Ibrahim dan Ir Syafril Ulbi B.Sc Dt Bagindo Rajo
  2. Menghukum para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Dr ketua Majlis Dr H. Panji Widagdo SH. MH. dan anggota Dr Pri Pambudi Teguh SH MH, serta Dr Dwi Sugianto SH MH.

Dengan keluarnya keputusan Mahkamah agung ini, berakhirlah perseteruan yang selama ini memisahkan KAN menjadi dua blok.

Semoga dengan keluarnya hasil keputusan ini, kedua pihak kembali bersatu. dalam satu kepengurusan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan yang menguntungkan nagari Lubuk Kilangan dan masyarakatnya.

Menurut, hemat kami sebagai pengamat, perseteruan ini tidak perlu terjadi karena, pada prinsipnya terbitnya Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari membuat struktur pemerintahan nagari juga berubah.

Di mana Perda tersebut telah mematikan KAN sebagai lembaga niniak mamak pemangku adat yang ada di nagari-nagari di Sumbar.

 

Kerapatan Adat Nagari (juga disingkat KAN) pada Perda 7 tahun 2018 sudah berubah fungsi menjadi lembaga legeslatif dinagari, dengan kondisi itu, sejak tahun 2018 tidak lagi punya lembaga di nagari.

Dan sebelumnya, Perda nomor 9 Tahun 2000 juga tidak berlaku lagi dengan telah terbitnya Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Propinsi Sumbar.

 

Dengan adanya dua sistem pemerintahan adat di Minang yaitu sistem kelarasan koto piliang dan sistem bodi chaniago, maka tentunya kita ingin kembali menganut sistem pemerintahan kelarasan koto piliang dan menganut sistem bodi chaniago tersebut.

 

Sebenarnya, Perda yang dikelaurakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, menyatakan bahwa kita telah kembali ke Pemerintahan Nagari.

 

Organisasi KAN menurut Perda tersebut diatas telah melikuidasi organisasi KAN, bahkan sejak tahun 1983.

 

Sehingga yang harus menjadi bahan pemikiran bagi kita sebgai masyarakat ranah Minang adalah maru kembali efektifkan pemerintahan nagari, dalam kelembagaan bernagari diranah minang sekali gus kita perkuat Sistem bernagari kedepan kita harus bangga dengan adanya UU yang mengakui hukum adat di negeri ini.

 

Siapa pun tidak bisa semena-mena terhadap hukum adat yang berlaku dinegeri kita, dengan catatan selama masyarakat hukum adat tersebut masih ada.

 

Salah seorang masyarakat Lubuk Kilangan dari suku Sipanjang Syafrizal N SH MH berharap, agar masyarakat Lubuk kilangan menjauhi perpecahan, baik dikalangan panghulu maupun masyarakat hukum adat itu sendiri.

Syafrizal yang juga pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yakin dengan kembali bersatunya panghulu- panghulu dan niniak mamak di Nagari Lubuk Kilangan, semua yang menjadi keinginan masyarakat adat nagari Lubuk Kilangan akan dapat di ujutkan bersama.

lanjut Syafrizal, Kita harus menyadari bahwa dengan terjadinya perpecahan, masyarakat pasti dirugikan, justru yang diuntungkan adalah pihak yang ingin nageri Lubuk Kilangan ini tidak kondusif”kata Cale mengakhiri komnetarnya. (Tim)