Ditulis Oleh : Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI
Presiden RI., Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 mei 2022 telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah yang telah banyak merugikan dan meresahkan masyarakat.
Presiden RI dalam hal ini tampak sangat serius dan itu terlihat dengan jelas dari titah Jokowi kepada Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru untuk fokus mengurus dan menyelesaikan masalah sengketa tanah dan lahan yang sangat banyak terjadi tersebut.
Pak Jokowi tampak yakin, bahwa menteri yang baru beliau lantik itu akan bisa melaksanakan tugasnya dan menyelesaikan persoalan perampasan dan perampokan tanah rakyat ini dengan baik dan cepat. Karena mantan Panglima TNI tersebut, kata Jokowi, sangat menguasai teritori dan bekerja secara professional dan sangat detail.
Hal ini tentu saja merupakan angin segar bagi kita semua yang mendambakan bagi tegaknya keadilan dan kebenaran di negeri ini terutama bagi rakyat yang tanahnya telah dirampas oleh para mafia tanah dan para pemilik kapital tersebut.
Apalagi seperti dikatakan sebelumnya oleh menkopolhukam bahwa untuk menyukseskan perintah Presiden tersebut pemerintah akan membentuk tim lintas Kementrian dan Lembaga yang tugasnya adalah untuk menjaga agar hak yang menyangkut kepentingan rakyat dapat dijunjung tinggi.
Tetapi persoalannya apakah sang menteri dengan tim ini akan bisa bekerja sesuai dengan yang diharapkan Presiden??
Saya memang agak pesimis karena si mafia dan atau si pemilik kapital tersebut dalam mengambil dan merampas tanah rakyat itu tidak bekerja sendirian, tapi mereka telah melibatkan dan bekerjasama dengan para pejabat dan penguasa serta para petinggi di negeri ini yang semuanya nyaris sudah merasakan bagaimana manisnya uang dan fasilitas yang telah diberikan oleh si mafia dan si pemilik kapital tersebut kepada mereka.
Oleh karena itu untuk kesuksesan program ini maka rakyat harus bersatu untuk mendukung dan menyukseskan program yang sudah menjadi tekad dari Presiden dengan membentuk dan membuka posko-posko pengaduan masyarakat serta memproses dan memantau terus perkembangan penyelesaian kasusnya agar para perampas, perampok tanah rakyat yang sangat dibenci oleh Presiden tersebut bisa diproses, diseret ke pengadilan serta dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan kesalahannya.
Tak hanya itu, tanah-tanah yang mereka rampas dan rampok tersebut bisa dikembalikan kepada rakyat yang berhak memilikinya.