Dewan Bahas Perda Perubahan Nomor 14 Tahun 2016

BENGKULU20 Dilihat

BENGKULU.UTARA.KABARDAERAH -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara menggelar  Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan perubahan peraturan daerah ke dua nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat  daerah kabupaten bengkulu utara.

Rapat Paripurna bertempat di lantai dua ruang paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara agenda tentang peraturan daerah ke dua nomor 14 tahun 2016. Rancangan pembentukan susunan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara di pimpin lasung Ketua DPRD Sonti Bakara,SH di dapingi wakil Ketua I Juhaili,S,Ip dan sekretaris dewan serta  21 anggota yang hadir.senin (20/06/2022).

 

Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH membacakan, Berdasarkan keputusan badan musawah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan berita acara nomor 05 /BH / Banmus / 2022 tanggal 14 juni tahun 2022. Sesuai dengan amanat Perme Pan-RB nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

 

Sementara itu Bupati  Ir H Mian berharap agar usulan  ini dapat segera disetuji oleh pihak DPRD Bengkulu utara menjadi Perda. Karena hal ini dinilai sangat perlu demi meningkatkan efektivitas profesionalisme dan kinerja layanan di jajaran perangkat daerah.

 

“Iya apapun pembentukan struktur birokrasi yang baru nantinya dapat menjadi satu kesepahaman. Semoga usulan ini  segera ditindalkjuti oleh pihak Legislatif untuk dapat dijadikan Perda,”harap Mian(Adv)