Alasan Kasat Polresta Padang, Belum Ada Alat Bukti, Tidak Sesuai Dengan Kenyataan

KabarDaerah.com– Jelas-jelas proses yang sedang dilakukan, baru Wawancara (interview), meminta keterangan saksi-saksi. Sedangkan olah TKP sepertinya belum dilakukan dengan benar, pasalnya barang bukti masih yang tersisa berada di TKP. hal itu menunjukkan bahwa Penyidik belum bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

 

Lanjut ketua LSM KOAD, saya paham Kasat baru berganti, wajar jika kasat belum mendapatkan alat bukti, walau pelapor sudah menyerahkan kepada penyidik pembantu. toh akhirnya Kasat Reskrim beranggapan belum ada alat bukti.

 

Sebagai pelapor, saya yakin kasat terbitkan SPPLid, belum banyak bahan yang didapat, namun sayang sampai hari ini saya masih dipersulit bertemu dengan kasat, kata ketua LSM KOAD

 

lanjut Indrawan, bapak Kapolres (Kombes Imran Amir) saat diskusi tanya jawab melalui WA dengan saya, terpaksa memutus hubungan WA, saya di blokir, katanya.

 

Saya pertanyakan ke beliau kenapa perkara saya di terbitkan SPPLid nya???.

 

Diceritakan indrawan, jawab Kapolres  Kombes (Pol) Imran Amir bahwa terlapor telah meninggal Dunia.

 

Ketika kembali saya pertanyakan lalu kenapa alasan Kasat Reskrim Polresta Padang, Belum ada alat bukti…????

 

Lalu akhirnya Kombes (Pol) Imran Amir, sepertinya kesal dengan pertanyaan saya yang tak terjawab, WA saya di blokir..lalu saya diminta menghadap kasat reskrim.

 

Tambahnya lagi, dalam Pasal 1 nomor 2, ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang perkara tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya”.

 

Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

 

Berikut dijelaskan ketua LSM KOAD, “Kasat Reskrim harus Profesional, pelajari dulu biar paham, jangan putar balik fakta. Alasan penyidik terkait perkara scafolding, adalah barang yang dititip di toko Bypass teknik. Saya berkesimpulan bahwa pertma: penyidik ragu atau kedua: memang tidak paham. Pasalnya terlapor adalah adik Rusdi”, katanya.

 

Berikut dikatakan Afrizal, hanya dengan pengetahuan dan pemahaman tentunya akan lebih jelas. Dasar polisi melakukan proses hukum tentunya tidak terlepas dari perundang undangan dan peraturan kapolri, dijelaskan Afrizal SH.

 

Afrizal yakin, Secara pidana unsur sudah terpenuhi dan tindak pidana sudah dilakukan dan telah terjadi kerugian materil dan immamateril. Kalau barang bukti Surat sudah diserahkan dan bukti perusakan kunci yang di gergaji sudah di serahkan ke polsek kuranji. seharusnya penyidik berfikir panjang untuk menerbitkan SPPLid perkara tersebut.

 

“Diawal bulan November 2021, Klient saya dipersulit melaporkan tindak pidana yang terjadi di toko Bypass Teknik, ini sudah diluar ketentuan perundang undangan.

Seharusnya, setelah Polisi mengetahui, langsung dilakukan penyelidikan, bukannya sibuk membela perbuatan terlapor.

Dengan mengetahui bahwa terlapor melakukan TANPA HAK. artinya terlapor dapat disangkakan pasal pencurian. Apalagi klient saya sudah mengingatkan melalui surat somasi. Saya katakan hal ini agar Kasat Reskrim lebih paham. Terbitnya SPPLid perkara yang dikadukan Klient saya, diduga ada keterkaitan dengan pihak yang diberikan kuasa untuk membela, karena saya kenal salah satu dari mereka, kalau tidak salah namanya Joni Mandai, Marjolely dan Acin”, jelas Afrizal SH.

 

Berikutnya, Jika belum ada alat bukti, karena pelaporan telah dilakukan dari tanggal 8 Desember 2021, hingga 30 April 2021. artinya laporan perkara ke kepolisian sudah 5 bulan, proses hukum dalam penyelidikan belum dilakukan dengan sempurna. lalu SPPLid terbitkan 2 hari menjelang lebaran, sedangkan scafolding yang ada TKP masih berada dilokasi belum dijadikan alat bukti.

 

Terlapor belum dipanggil, sedangkan dengan pemanggilan terlapor bisa didapat pengakuan tersangka. pengakuan tersangka adalah salah satu alat bukti, kata Afrizal SH.

 

Kata Afrizal lagi, berikut sebagai advokad saya jelaskan tentang proses Penyelidikan dan Penyidikan yang diatur dalam Perkapolri dan KUHAP :

 

Menurut Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan (saksi-saksi)
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi:

  1. Orang
  2. Benda atau barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa/kejadian
  5. kegiatan

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dugaan peristiwa tersebut :

  1. Tindak pidana atau
  2. Bukan tindak pidana.

 

Hasil gelar perkara memutuskan:

  1. Merupakan Tindak Pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara Tindak Pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Kata Afrizal SH, “Penyidik sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya, kumpulkan alat bukti, buat terang terang perkara, guna menemukan tersangka pidananya.

 

Selanjutnya, jika Perjanjian yang menjadi penghalang, tentunya kita harus berpedoman kepada KUHPerdata, dengan dasar beberapa pasal, semua akan jelas, seperti pasal 1320 menjelaskan tentang sahnya suatu perjanjian.

 

“Surat Perjajian Kerjasama berlaku sebagai undang undang hanya bagi para pihak yang berjanji. Klient saya tidak harus melakukan gugat perdata terlebih dahulu. gugatan hanya kepada Rusdi sebagai pihak pertama. jelas bukan?? kaitannya dengan adik Rusdi tidak ada”,kata Afrizal

 

Lanjutnya, “Sebagai pengacara, Saya tidak mau dikatakan tidak paham dengan pekerjaan saya sebagai lawyer”. kata Afrizal SH

 

“Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang-undangan sudah mengatur hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka melakukan tugas polisi (mengumpulkan barang/alat bukti, membuat terang terang perkara guna menemukan tersangka)”.

 

Berikutnya, berdasar hukum perdata, bahwa terlapor tidak masuk para pihak yang berjanji, sehingga tidak memiliki hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak bisa mengambil manfaat (Pasal 1340 KUHPerdata). nah jika terlapor tidak memiliki hak, bukannya sudah jelas bahwa salah satu unsur utama terpenuhi. kata Afrizal SH.

 

Sedangkan Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. dengan dua pasal ini saja jelas sudah bahwa terlapor tidak memiliki hak. jelas Afrizal SH.

 

“Seharusnya yang dilakukan, beranjak dari hal ini, perlu pembuktian, apa yang dimiliki terlapor, sehingga berani melakukan perbuatan hukum (menjual barang-barang Bypass Teknik), apalagi dengan menjual barang yang dititip pada usaha toko Bypass Teknik”, kata Afrizal SH

 

“Jika Penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan pimpinan Polri, maka, setelah olah TKP, Penyidik bisa dengan kewenangannya, memasang garis polisi dan melakukan penahanan, ketika dikhawatirkan, bahwa atau patut diduga telah terjadi tindak pidana, atau diduga kuat terlapor akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya dapat segera dilakukan penahanan.

 

Dengan tidak dilakukannya hal hal yang seharusnya dilakukan maka jelas Kasat belum melakukan proses huku dengan benar sesuai aturan hukum.

 

lanjutnya, “jika memang benar alasan Kasat belum ada alat bukti maka setelah klient saya kembali menyerahkan alat bukti, seharusnya perkara kembali berproses. Informasi dari klient saya, bahwa dia sudah beberapa kali datang menemui kasat reskrim dan penyidik pembantu, sepertinya keduanya saling lempar tanggung jawab”, kata Afrizal SH.

 

Berikutnya kata Afrizal SH, “Ketika syarat penahanan terpenuhi. tapi tidak dilakukan. Pertanggungjawaban penyidik ketika sudah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan abaikan program PRESISI kapolri yang telah digaungkan Jendral (Pol)Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian.

 

“Menurut KUHPerdata pasal 1340, terlapor dalam melakukan perbuatannya tidak benarkan oleh Undang Undang KUHPerdata”.

 

Berikut setidaknya, “Jika rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar, maka, toko seharusnya ditutup terlebih dalu, setidaknya kedua pihak diminta menutup dan mengunci TKP toko Bypass Teknik ”, kata Afrizal SH.

 

Lanjutnya, “Setiap hari terjadi perampokan di Bypass Teknik. sebagai pengacara sangat disayangkan…!!!, seharusnya segera lakukan Penahanan.

 

Sebagai pengacara saya sangat menyayangkan, Institusi Polri yang sedang berbenah dengan jargon PRESISI  tercemar oleh ulah oknum yang terkesan melindungi tarlapor pelaku pidana, sehingga Jargon yang digadang gadang Kapolri tersebut hanya sekedar pencitraan semata.

 

Klient saya sudah melapor ke Propam Polda Sumbar, namun setelah satu bulan tidak ada SPPHP yang diterima klient saya, kemudian saya minta untuk melajutkan ke Kapolri dan divisi Propam Mabes Polri melaporkan tindakan penyidik yang tidak sesuai etika profesi kepolisian.

 

“Klient saya telah melakukan sesuai aturan yang disediakan negara, untuk diingat, bahwa tidak semua orang buta terhadap hukum, klient saya paham apa yang akan diperbuatnya”, Afrizal mengakhiri. (Tim)