Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Segera Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Keagamaan

Jakarta, KabarDaerah.com – Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah agar segera membuka blokir anggaran pengembangan pendidikan keagamaan / Madrasah. Pernyataan tersebut tertuang dalam kesimpulan audiensi antara Komisi VIII DPR RI bersama dengan Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PGNU) yang berlangsung pada, Rabu (22/06/22).

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, hal ini guna kegiatan pengembangan pendidikan bagi Madrasah di Indonesia dapat segera dilaksanakan dan berjalan dengan maksimal.

“Ya tentu saja, banyak kegiatan pengembangan seperti dana pesantren, bantuan untuk madrasah dan lain-lainnya jadi terhambat karena pemblokiran ini. Akibatnya, kegiatan jadi stagnan dan tentu akan berdampak bagi kualitas pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI., Lisda Hendrajoni.

Politisi Nasdem tersebut juga menyebutkan, dengan ini juga tentunya mendorong terciptanya kesetaraan anggaran antara lembaga pendidikan dibawah Kementrian Agama dengan Kementrian Pendidikan dan Budaya RI.

“Dengan ini kita juga mengharapkan kesetaraan anggaran tersebut, agar madrasah juga dapat bersaing dengan sekolah-sekolah yang berada dibawah Kemendikbud,” sambung Lisda.

Selain anggaran, PGNU juga menyampaikan rekomendasi agar kata atau frasa “Madrasah” dicantumkan pada naskah utama atau batang tubuh RUU Sisdiknas bukan pada bagian penjelasan RUU.

“Ini juga menjadi perhatian kita (Komisi VIII), karena seharusnya kata atau frasa madrasah sudah menjadi salah satu bagian dalam dunia pendidikan Indonesia, dan harus dicantumkan dalam batang tubuh RUU Sistem Pendidikan Nasinal. Penghilangan Madrasah dalam naskah utama RUU Sisdiknas juga akan berdampak terhadap kesenjangan mutu pendidkan antara sekolah dan madrasah,” jelas Lisda.

Setidaknya terdapat 5 Poin rekaman dasi yang disampaikan oleh PGNU dalam audiensi tersebut, termasuk permintaan adanya Komisi Perlindungan Guru, serta penghapusan LGBT di Indonesia.

Komisi VIII dalam hal ini menerima seluruh aspirasi tersebut dan akan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi tersebut kepada pihak terkait, khususnya pada forum Panitia Kerja tentang Pengawasan Pendidikan Keagamaan.

“Kita sepakat dengan 5 poin rekomendasi tersebut, sehingga kedepan akan kita perjuangkan pada forum Panja pengawasan pendidikan keagamaan dan forum lainnya,” pungkas Lisda. (Efrizal)