Penemuan Senjata Api Pertanda Apa???

Sumbar.KabarDaerah.com – Penemuan senjata dan bahan peledak di rumah Djie Kian Han baru-baru ini menggemparkan publik. Terkait penemuan ini, Pakar Pidana, Muhammad Taufiq menyebut bahwa pelaku yang menyimpan senjata dan bahan peledak itu wajib dihukum mati.

 

Terkait penyampaian Pakar Pidana mengenai hukuman mati, netizen menilai bahwa hukuman mati itu hanya berlaku untuk golongan tertentu, jika pemilik amunisi itu bukan orang bersorban, maka masih dalam posisi aman. Kritikan netizen untuk penegakan hukum di Indonesia ditulis melalui sebuah komentar di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Kamis 16 Juni 2022.

 

Selain itu, publik berpendapat bahwa, apabila yang menyimpan amunisi itu orang muslim (Islam), maka sudah pasti dicap sebagai teroris. “Ga bakalan berani sama cina, coba kalo yg punya senjata nya kiai, ustadz, ulama pasti dah digoreng dan di cap terorisss”, tulis akun @SarhudiB.

 

Menurut Muhammad Taufiq, selaku pakar pidana, dia menilai bahwa penemuan senjata ini sepertinya hanya dianggap hal biasa saja.

 

Berbeda dengan kasus orang membawa golok lalu dianggap sebagai tindakan makar. Dia menyampaikan bahwa terdapat pasal yang dapat menjerat pelaku yang memiliki senjata api illegal dan ancaman hukumnya tidak main-main, yakni hukuman mati.

 

“Saya hanya ingin bertanya, setahu saya sebagau ahli pidana di Indonesia itu masih memberlakukan UU No 12/1951, Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api illegal. Itu ancamannya tidak main-main”, kata Muhammad Taufik, dikutip dari Kanal YouTube Muhammad Taufiq & Partner Law Firm.

 

“Pertama hukuman mati, penjara seumur hidup dan kurungan penjara 20 tahun”, Jelasnya. Tak hanya itu, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa jika penemuan ini tidak ditindak tegas olah BNPT, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan masalah yang lebih besar.

 

Pasalnya, satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penangkapan terhadap perkara-perkara terorisme, yakni Kepolisian. “Kalau kepolisian membuat standar ganda anya kepada orang-orang muslim disematkan terorisme, sementara yang lain tidak, dan saya piker ini sudah yang ke sekian kalinya.

 

Dulu Bom Alam Sutera yang ditempatkan di Mini Market juga tidak dianggap sebagai terorisme”, ujarnya. Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa sebenarnya hal ini sederhana jika berbicara mengenai pidana, yakni pidan aitu pada perilaku yang kemudian dideskripsikan menjadi rumusan pasal.

 

Artinya, siapapun yang berperilaku sesuai dengan rumusan pasal, orang itu dianggap melakukan kejahatan sesuai pasal itu. Maka sebutan barang siapa itu mengarah kepada orang (Pelaku).

 

Berikut temuan senjata di Bandung,

Benda berbahaya mulai dari bahan peledak hingga senjata api berpeluru ditemukan dari gedung tua di Bandung. Pemilik dari benda berbahaya tersebut masih misterius.

 

Berikut sederet fakta penemuan benda-benda berbahaya itu.

1. Ditemukan di Gedung Tua

Bahan peledak jenis ‘TNT’ ditemukan di sebuah gedung di Bandung. Gedung kosong tersebut saat ini dipasang garis polisi.

 

Pantauan di lapangan pada Selasa (7/6/2022), lokasi gedung tersebut terletak di tengah Kota Bandung atau di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Gedung tersebut berada terhimpit dengan gedung-gedung tinggi di sekitar lokasi. .

 

Area gedung itu berada tak jauh dari simpang lima. Lokasinya berada di sebelah kiri. Gedung yang nampak kosong tersebut tersembunyi dibalik pohon-pohon berdaun tak rimbun.

 

Gedung bercat cokelat itu bergaya tempo dulu. Ada dua lantai bangunan dengan gerbang rolling door berwarna abu-abu. Di atas rolling door, terlihat kaca model lama. Di depan bangunan tersebut, tampak sebuah papan bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Djie Kian Han/Inggrid’.

 

Gedung tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi. Hal ini dilakukan sebab pada kemarin malam ditemukan bahan peledak TNT dan juga senjata api serta peluru dengan jumlah tak sedikit.

 

“Ditemukan di TKP sudah dicek temen-teman Gegana ini sejumlah peluru tajam yang menurut hasil olah TKP masih aktif. Beberapa kaliber, kemudian beberapa bahan TNT ada yang sudah mencair dan satu pucuk senjata api,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di lokasi penemuan.

 

2. Ada Bahan Peledak Jenis TNT

Polisi menemukan bahan peledak TNT hingga senjata dan peluru tajam aktif dari sebuah gedung di kawasan Asia Afrika. Benda berbahaya tersebut saat ini sudah dibawa tim gegana Polda Jabar.

 

“Ditemukan di TKP sudah dicek temen-teman Gegana ini sejumlah peluru tajam yang menurut hasil olah TKP masih aktif. Beberapa kaliber, kemudian beberapa bahan TNT ada yang sudah mencait dan satu pucuk senjata api,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di lokasi penemuan, Senin (6/6/2022).

 

Benda-benda berbahaya tersebut ditemukan di sebuah gedung yang terletak di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Atas temuan tersebut, tim gegana dikerahkan untuk melakukan pengecekan.

 

Aswin menambahkan saat ini benda-benda tersebut sudah dibawa oleh tim gegana Polda Jabar. Tim akan menganalisa lebih lanjut termasuk melakukan disposal atas benda tersebut.

 

“Ini sudah diamankan dan akan dibawa ke mako Brimob Cikeruh dan rencana akan di disposal di markas,” kata dia.

 

3. Ada Senpi hingga Peluru

Polisi menemukan benda berbahaya di sebuah gedung di Jalan Asia Afrika Bandung. Selain bahan peledak, polisi juga menemukan sepucuk senjata api beserta peluru..

 

“Ditemukan di TKP sudah dicek temen-temen gegana ini sejumlah peluru tajam yang menurut hasil olah TKP masih aktif,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di lokasi, Senin (6/6/2022) malam.

 

Benda-benda berbahaya tersebut ditemukan di sebuah gedung yang terletak di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Atas temuan tersebut, tim gegana dikerahkan untuk melakukan pengecekan.

 

Selain peluru tersebut, tim gegana juga menemukan satu pucuk senjata api. Namun, Aswin belum menyimpulkan jenis senjata api tersebut.

 

“Nanti diteliti dan didalami. Pasti senjata tapi jenisnya nanti diteliti lebih lanjut,” kata Aswin.

 

4. Ditemukan Juga Granat

Bahan peledak ditemukan di sebuah gedung tua di Bandung. Selain bahan peledak jenis TNT, gegana juga menemukan granat di lokasi tersebut.

 

“Dipastikan bahwa itu merupakan bahanbahan peledak, jadi seperti ada peluru, detonator, granat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/6/2022).

 

Ibrahim menjelaskan kepastian itu didapat usai tim gegana Polda Jabar mendapatkan informasi terkait temuan bahan peledak tersebut. Tim gegana kemudian meluncur dan melakukan pengecekan.

 

“Setelah dilakukan pencgecekan, bahwa betul itu merupakan bahan peledak,” tutur dia.

 

Terkait jumlah bahan peledak yang ditemukan, Ibrahim mengatakan hal itu masih dalam pemeriksaan. Seluruh barang bukti bahan peledak yang ditemukan, saat ini disita oleh tim gegana.

 

“Untuk bahan peledak ini kan ada detonator dan ada granat, kita cek lagi dengan pasti datanya,” katanya.

 

5. Peluru Berkaliber 7,62 MM

Selain bahan peledak jenis TNT hingga granat, tim gegana turut menemukan senjata api hingga peluru tajam di area gedung tua di Bandung. Peluru tersebut berkaliber 7,62 mm.

 

“Itu berkaliber 7,62 (MM),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/6/2022).

 

Benda berbahaya tersebut ditemukan di sebuah gedung dua lantai yang terletak di tengah Kota Bandung tepatnya di Jalan Asia Afrika.

 

Untuk jumlah peluru yang ditemukan, kata Ibrahim, jumlah pastinya belum terhitung. Namun, sambung dia, jumlah peluru cukup banyak.

 

“Untuk peluru itu saja ribuan,” katanya.

 

Polisi juga turut menemukan senjata api di gedung tersebut. Namun, untuk jenis senjata api tersebut masih dilakukan pemeriksaan.

 

“Senjata ada, tapi untuk jenisnya masih kita lakukan pemeriksaan,” ucap dia.

 

6. Pemilik Masih Misteri

Polisi tengah mendalami pemilik dari bahan peledak hingga senjata api dan peluru yang ditemukan di sebuah gedung tua di Bandung. Pemilik benda berbahaya tersebut masih misterius.

 

“Untuk penelusuran kepemilikannya itu sedang kita lakukan pendalaman,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/6/2022).

 

Ibrahim menjelaskan temuan tersebut bermula dari pemilik gedung di Jalan Asia Afrika Kota Bandung hendak membersihkan area gedung tersebut. Saat dilakukan pembersihan, ada setumpuk benda mencurigakan.

 

“Pada saat membersihkan rumah itu menemukan di rak ada benda-benda mencurigakan,” tuturnya.

 

Menurut Ibrahim bangunan tersebut memang kosong selama ini. Pemilik bangunan sudah lama tak menempati gedung tersebut.

 

“Informasi awal yang kita peroleh, rumah tersebut terjadi kekosongan dan sebelumnya pernah ditempati oleh keluarga dari pemilik rumah, namun sudah lama meninggal,” kata Ibrahim.

(sumber Makassar.terkini.id dan Detikcom)