Kasat Reskrim Polresta Padang, Seharusnya Melaksakan Program Presisi Kapolri

BERITA UTAMA1207 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Proses yang telah dan sedang dilakukan, baru Wawancara (interview), meminta keterangan saksi-saksi.

” Sedangkan olah TKP sepertinya belum dilakukan dengan benar, karena barang yang tersisa masih berada di TKP. hal itu menunjukkan bahwa Penyidik belum bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

 

Lanjut ketua LSM KOAD, “saya paham Kasat baru berganti, wajar jika kasat belum mendapatkan alat bukti, walau pelapor sudah menyerahkan kepada penyidik pembantu. toh akhirnya Kasat Reskrim beranggapan belum ada alat bukti. Sebagai pelapor, saya yakin kasat terbitkan SPPLid, belum memiliki banyak bahan, Sehingga terbitnya SPPLid akan menuai masalah, sepertinya itu alasan kenapa sampai hari ini saya masih dipersulit untuk bertemu kasat, di WA pun tak dijawab”, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

 

KASAT RESKRIM POLRESTA PADANG SEHARUSNYA LAKSANAKAN KONSEP PRESISI KAPOLRI

Menurut Indrawan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat sangat berharap Konsep PRESISI  (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan) yang digulirkan Kapolri dapat berjalan dengan baik ditingkat Polres.

 

Dengan kejadian yang kami alami di Polresta Padang, Sebagai pelapor saya kecewa, saya tidak menduga sama sekali. Terlapor atau pihak ketiga, jelas tidak terkait dengan usaha Bypass Teknik.

 

Barang yang dilaporkan merupakan barang titipan. Bukti telah kami lengkapi, mulai dari tenda terima barang sampai kepada bukti penjualan telah diserahkan ke penyidik. sisa scafoding masih berada di TKP sebagai barang bukti atau petunjuk.

 

Setelah SPPHP tanggal 30 April 2022, saya masih berusaha beberapa kali menemui kasat Reskrim Polresta Padang.

 

Setelah penyerahan bukti kembali saya lakukan. Kasat Reskrim terlihat salah tingkah, dan bertanya, perihal Kronologis kejadian.

 

Saya dibuat mondar-mandir, Kapolres minta temui Kasat, Kasat minta saya ke penyidik. lalu, penyidik bilang ke kasat lagi.

 

Lanjut Indrawan, Sebelumnya Kapolres (Kombes (Pol) Imran Amir), saat diskusi tanya jawab melalui WA dengan saya, sepertinya kewalahan menjawab pertanyaan saya, kemudian memutus hubungan WA, saya diblokir, katanya lagi.

 

Saya pertanyakan ke beliau kenapa perkara saya di terbitkan SPPLid nya???.

 

Diceritakan Indrawan kepada media ini,

Kapolres Kombes (Pol) Imran Amir menjawab bahwa terlapor telah meninggal dunia.

 

Ketika kembali saya pertanyakan lalu kenapa alasan Kasat Reskrim Polresta Padang, Belum ada alat bukti…????

 

Lalu akhirnya Kombes (Pol) Imran, sepertinya kesal dengan pertanyaan saya yang tak terjawab, WA saya di blokir..lalu saya diminta menghadap kasat reskrim.

 

Tambahnya lagi, dalam Pasal 1 nomor 2, ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang perkara tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya”.

 

Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

 

Berikut dijelaskan ketua LSM KOAD, “Kasat Reskrim harus Profesional, Presisi (Prediktif, Tranparan, Resposif dan Berkeadilan). Pelajari dulu biar paham, Jangan putar balik fakta. Terkait scafolding adalah barang titipan. Saya menduga bahwa penyidik pura-pura ragu. Karena tidak mungkin seorang kasat reskrim Polres tidak paham bahwa terlapor adalah adik dari Rusdi”, katanya lagi.

 

“Janga buat masyarakat tidak punya pilihan. Saya yakin, jika terbukti dipermainkan,Propam akan telusuri berbagai keganjilan yang terjadi. Propam Mabes Polri akan bertindak tegas, karena Perkapolri tentang Waskat sudah ditandatangani”, kata ketua LSM KOAD menjelaskan.

 

Berikut dijelaskan Afrizal SH, “hanya dengan pengetahuan dan memahami, tentunya akan lebih jelas. Dasar Polisi melakukan proses hukum tentunya harus sesuai dengan perundang undangan dan peraturan kapolri”

 

Lanjut Afrizal,

” Saya yakin, unsur pidana sudah terpenuhi dan tindak pidana sudah dilakukan dan telah terjadi kerugian materil dan immamateril. barang bukti surat sudah diserahkan dan gembok sebagai bukti perusakan kunci juga sudah di serahkan ke polsek kuranji. seharusnya penyidik berfikir panjang untuk menerbitkan SPPLid perkara tersebut, dengan kejadian ini saya menduga mengarahkan kepada pengaduan memiliki maksud agar gampang di permainkan, karena tidak langsung tercatat sebagai laporan di buku kepolisian “.

 

“Saat akan melapor awal bulan November 2021, Klient saya dipersulit untuk melaporkan tindak pidana, tentunya hal ini, sudah diluar ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 

Seharusnya, setelah Polisi mengetahui, langsung dilakukan penyelidikan, bukannya sibuk membela perbuatan terlapor dengan berbagai cara, Polisi seakakn berlakuk sebagai pengacara terlapor. Polisi harus adil, dan transparan.

 

Dengan mengetahui bahwa terlapor melakukan TANPA HAK. artinya terlapor dapat disangkakan pasal pencurian. Apalagi klient saya sudah mengingatkan melalui surat somasi. Saya katakan hal ini agar Kasat Reskrim lebih paham. Terbitnya SPPLid perkara yang dikadukan Klient saya, diduga ada keterkaitan dengan pihak yang diberikan kuasa untuk membela, karena saya kenal salah satu dari mereka, kalau tidak salah namanya Joni Mandai, Marjolely dan Acin”, jelas Afrizal SH.

 

Berikutnya, Jika belum ada alat bukti, karena pelaporan telah dilakukan dari tanggal 8 Desember 2021, hingga 30 April 2021. artinya laporan perkara ke kepolisian sudah 5 bulan, proses hukum dalam penyelidikan belum dilakukan dengan sempurna. lalu SPPLid terbitkan 2 hari menjelang lebaran, sedangkan scafolding yang ada TKP masih berada dilokasi belum dijadikan alat bukti.

 

Terlapor belum dipanggil, sedangkan dengan pemanggilan terlapor bisa didapat pengakuan tersangka. pengakuan tersangka adalah salah satu alat bukti, kata Afrizal SH.

 

Kata Afrizal lagi, berikut sebagai advokad saya jelaskan tentang proses Penyelidikan dan Penyidikan yang diatur dalam Perkapolri dan KUHAP :

 

Menurut Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan (saksi-saksi)
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi:

  1. Orang
  2. Benda atau barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa/kejadian
  5. kegiatan

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dugaan peristiwa tersebut :

  1. Tindak pidana atau
  2. Bukan tindak pidana.

 

Hasil gelar perkara memutuskan:

  1. Merupakan Tindak Pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara Tindak Pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Kata Afrizal SH, “Penyidik sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya, kumpulkan alat bukti, buat terang terang perkara, guna menemukan tersangka pidananya.

 

Selanjutnya, jika Perjanjian yang menjadi penghalang, tentunya kita harus berpedoman kepada KUHPerdata, dengan dasar beberapa pasal, semua akan jelas, seperti pasal 1320 menjelaskan tentang sahnya suatu perjanjian.

 

“Surat Perjajian Kerjasama berlaku sebagai undang undang hanya bagi para pihak yang berjanji. Klient saya tidak harus melakukan gugat perdata terlebih dahulu. gugatan hanya kepada Rusdi sebagai pihak pertama. jelas bukan?? kaitannya dengan adik Rusdi tidak ada”,kata Afrizal

 

Lanjutnya, “Sebagai pengacara, Saya menolak dikatakan tidak paham dengan pekerjaan saya”. kata Afrizal SH

 

“Kewenangan Polisi sudah sangat jelas, aturan perundang-undangan sudah mengatur hal-hal yang diperlukan dalam rangka melakukan tugas polisi (mengumpulkan barang/alat bukti, membuat terang terang perkara guna menemukan tersangka)”.

 

lanjutnya :

” Berdasar hukum perdata, bahwa terlapor tidak masuk para pihak yang berjanji, sehingga tidak memiliki hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak bisa mengambil manfaat (Pasal 1340 KUHPerdata). Jika terlapor tidak memiliki hak, bukannya sudah jelas bahwa salah satu unsur utama terpenuhi” kata Afrizal SH.

 

Pada Pasal 1337 KUH Perdata dipertegas bahwa “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. dengan dua pasal ini saja jelas sudah bahwa terlapor tidak memiliki hak “, jelas Afrizal SH.

 

“Seharusnya yang dilakukan, beranjak dari hal ini, perlu pembuktian, apa yang dimiliki terlapor, sehingga berani melakukan perbuatan hukum (menjual barang-barang Bypass Teknik), apalagi dengan menjual barang yang dititip pada usaha toko Bypass Teknik”, kata Afrizal SH

 

“Jika Penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan pimpinan Polri, maka, setelah olah TKP, Penyidik bisa dengan kewenangannya, memasang garis polisi dan melakukan penahanan, ketika dikhawatirkan, bahwa atau patut diduga telah terjadi tindak pidana, atau diduga kuat terlapor akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya dapat segera dilakukan penahanan.

 

Dengan tidak dilakukannya hal hal yang seharusnya dilakukan, maka jelas sudah, Kasat Reksrim belum melakukan proses hukum sesuai aturan hukum.

 

Lanjutnya,

jika memang benar alasan Kasat belum ada alat bukti maka setelah klient saya kembali menyerahkan alat bukti, seharusnya perkara kembali berproses. Informasi dari klient saya, bahwa dia sudah beberapa kali datang menemui kasat reskrim dan penyidik pembantu, sepertinya keduanya saling lempar tanggung jawab”, kata Afrizal SH.

 

Berikutnya kata Afrizal SH, “Ketika syarat penahanan terpenuhi. tapi tidak dilakukan. Pertanggungjawaban penyidik ketika sudah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan abaikan program PRESISI kapolri yang telah digaungkan Jendral (Pol)Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian.

 

“Menurut KUHPerdata pasal 1340, terlapor dalam melakukan perbuatannya tidak benarkan oleh Undang Undang(pasal 1337 KUHPerdata)”.

 

Berikut setidaknya,

“Jika rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar, maka, toko seharusnya ditutup terlebih dalu, setidaknya kedua pihak diminta menutup dan mengunci TKP toko Bypass Teknik ”, kata Afrizal SH.

 

Lanjutnya, “Setiap hari terjadi perampokan di Bypass Teknik. sebagai pengacara sangat disayangkan…!!!, seharusnya segera lakukan Penahanan.

 

Sebagai pengacara saya sangat menyayangkan, Institusi Polri yang sedang berbenah dengan jargon PRESISI  tercemar oleh ulah oknum yang terkesan melindungi tarlapor pelaku pidana, sehingga Jargon yang digadang gadang Kapolri tersebut hanya sekedar pencitraan semata.

 

Klient saya sudah melapor ke Propam Polda Sumbar, namun setelah satu bulan tidak ada SPPHP yang diterima klient saya, kemudian saya minta untuk melajutkan ke Kapolri dan divisi Propam Mabes Polri melaporkan tindakan penyidik yang tidak sesuai etika profesi kepolisian. (Tim)