Perjuangan Kepala Padang Babat Hutan Ulu Benteng menjadi hunian warga Kabupaten Barito Kuala.

 

Dalam sejarah marabahan merupakan salah satu bandar lokal yang menyuplai berbagai komoditas yang diperlukan oleh Banjarmasin. Letaknya strategis berada di aliran Sungai Negara yang membuat Marabahan menjadi salah satu wilayah penting bagi Kerajaan Banjarmasin. Ketertarikan adalah terjadinya berbagai peristiwa menarik di Marahaban tetapi belum banyak diungkap oleh para peneliti.tentang kemaritiman terkait dengan sejarah Kerajaan Banjarmasin yang merupakan salah satu kerajaan besar yang berorientasi pada maritim terbagi dalam dua subtema, yaitu peran ganda Bandar Marabahan pada abad XIX dan Permukiman Orang Bakumpai di Marahaban pada abad XX.Pusat Kerajaan Negara Daha terletak di tepi sungai Negara dan berjarak 165 km di sebelah utara Kota Banjarmasin, ibukota provinsi Kalimantan Selatan.

 

Kabupaten Barito Kuala didirikan pada Tahun 4 Juli 1959 berdasarkan Undang-undang No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang dengan ibukota Marabahan.

Dalam kunjungan kedua kalinya rombongan DPW KPK Tipikor yang diketuai Drs.Eka Adi Putra kedesa Ulu Benteng handil sepuluh Gang Kenari,sebelumnya ketua KPK berkunjung ke desa Antar Baru dan dilanjut ke desa Ulu Benteng bertemu langsung dengan aparatur desa yaitu Kades Ali Akbar,dalam perbincanganya Kepala desa mengucapkan selamat datang di desa kami,selanjutnya ketua KPK Tipikor tindak pidana korupsi sengaja silaturahim untuk menjaga hubungan antara Lembaga dan Instansi Pemeribtahan desa.

Perbincangan menyangkut keluhan masyarakat handil sepuluh gang kenari yang mana jalanan menuju rumah dan aktivitas rusak parah perlu perhatian Pemerintah setempat agar aktivitas warga tidak terkendala,menyikapi keluhan warga Kades tidak bisa berbuat banyak karena tekendala anggaran dana desa,karena menyangkut perbatasan 2 desa Kades ulu benteng akan koordinasi dengan kades sungai raya ujarnya dan akan konsultasi dengan pihak Kabupaten dalam hal ini Bupati.

Kepala padang salah satu tokoh yang tidak bisa dilupakan begitu saja,karena keberadaan kepala padang sejang Tahun 1970 hingga sekarang beliu tetap berusaha membuka lahan yang tidak berpenghuni,dalam hal ini beliu sudah merintis ratusan ha bahkan bisa ribuan kalau disambung dengan kepala padang terdahulu,dalam bincang bincang warga mengeluhkan sulitnya bikin sertivikat tanah ujar salah satu warga,ketua KPK Tipikor Tindak Pidana Korupsi Kalsel meminta aparatur desa dan BPN memberikan suatu kemudahan sepanjang ada SKT dan Sporadik atau segel,ini sesui Kepemilikan sertifikat tanah bagi pemiliknya merupakan hak hukum yang harus dijamin oleh pemerintah.sesui arahan dan sambutan Presiden Joko Widodo PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 sertifikat gratis,mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan sepengetahuan ketua DPW KPK Tipikor Kalsel.

Khoi