Lakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, YF Diamankan Tim Reskrim Polsek Jarai

SUMATERA SELATAN215 Dilihat

Kabardaerah.com | Lahat
—Tim Reskrim Polsek Jarai Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini berdasarkan -LP/ B- 09 / XI / 2021 /SUMSEL / RES LHT /SEK  JARAI  tanggal 26 November 2021.

TKP di Desa Gunung Megang Kec. Jarai Kab. Lahat.

Adapun barang bukti : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Revo Nopol BG 4803 CN milik korban,
1 ( Satu ) Bpkb dan  1 ( Satu ) Lembar Stnk Sepeda Motor Revo BG 4803 CN, 1 ( Satu ) buah kunci kontak Sepeda Motor.

Bermula dari laporan korban Ashar bin Sarim
Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Prumnas Guppy RT. 07 RW 03 Kelurahan Bangun rejo Kec. Pagar Alam Utara Kota. Pagar Alam.

Yogi Firdaus alias Yogi bin Kanidi, Pelaku / Anak berkonflik dengan hukum, Umur 17 Tahun 10 bulan, Pekerjaan Tani, Alamat Desa. Bandar Aji Kec. Jarai Kab. Lahat. ( Residivis Perkara Pencurian dengan kekerasan dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/B-17/XII/2018/Sumsel/ Res Lahat/ Sek Jarai tgl 27 Desember 2018).

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kronologis kejadian
-Pada Hari Jum’at tanggal 26 November 2021 Sekira pukul 14.00 Wib, Bertempat di Desa. Gunung Megang Kec. Jarai Kab. Lahat, Korban bersama Saksi Sdra. Fernando tiba di sawah Sdra Fernando, Kemudian Korban memarkirkan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol BG 4803 CN  di pinggir  siring dekat Jalan setapak dengan terlebih dahulu di matikan Sepeda motor korban dan mengunci kunci stang Sepeda motornya dan memisahkan kabal penghubung api kontak, setelah sepeda motor korban di parkirkan.

“Korban bersama Saksi Sdra. Fernando mendatangai sawah Sdra. Fernando dan berkeliling, sekitar 10 ( sepuluh ) menit kemudian korban dan Sdra Fernando ada 3 ( Tiga ) orang laki-laki  berlari membelakangi korban  keluar dari pondok di sawah Sdra. Fernando, setelah itu  korban pergi bab di sekitar sawah dan menyuruh Sdra. Fernando lebih dulu menuju sepeda motor korban, setelah korban Bab, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya yang sebelumnya ia parkirkan di pinggir siring dekat jalan setapak, lalu korban menelusuri jalan setapak dan tiba di jalan raya Desa  Gunung megang dan ternyata warga sudah ramai, dan di beritahu warga bahwa sepeda motor Korban telah di curi Sdra. Yogi dan Sepeda motor terjatuh pada saat di dorong sdra yogi di jalan setapak lalu Sdra yogi  berhasil kabur, ” ucapnya. Jumat (01/07/2022)

Lalu  korban lihat 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor honda revo korban Nopol 4803 CN, sudah di amankan warga di pinggir jalan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Kemudian, “kronologis penangkapan,
Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira  jam 22.42 wib, Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan berserta anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku/ Anak berkonflik dengan hukum Yogi Firdaus alias Yogi Bin Kanidi di Ds. Suka Cinta Kec. Dempo Selatan Kota Pagar Alam, Kemudian Pelaku/ Anak berkonflik dengan hukum di bawa ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum lebih lanjut,” kata Lispono . (EY)