Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH, Harus Paham Aturan Dan Prosedur

Sumbar KabarDaerah.com– “Perkara yang dilaporkan klient saya tergolong mudah hanya terkait titipan. Namun jika tidak dipahami dengan benar, apalagi prosedur diabaikan keputusan yang diambil jauh dari benar”, kata Afrizal

“Penanganan Perkara bypass teknik oleh Polsek Kuranji dapat dikatakan masuk angin”,tambah Afrizal

 

Kenapa demikian??? Kata Afrizal SH.

Sebelum dilaporkan, sebagian besar anggota Polsek Kuranji, sudah berani menyatakan perkara yang akan dilaporkan Klient saya adalah perdata.

 

Kapolsek sebagai pimpinan harus paham dengan KUHPerdata.

Sehingga ketika menghadapi perkara yang terkait dengan perjanjian Kapolsek bisa sedikit santai. Keputusan yang diambilpun akan sempurna.

 

Pasalnya mulai bulan Agustus klient saya sudah datang ke Polsek Kuranji, saat diskusi dengan bapak Roma anggota Polsek Kuranji diutarakannya perkara tersebut perdata. demikian kata Afrizal.

 

Belum, melihat data, surat surat, bukti bukti yang dimiliki pelapor, Roma sudah berani mengatakan masalah tersebut perdata.

 

Klient saya sebenarnya sangat paham dengan perkara yang dikatakan oleh anggota Polsek tersebut sebagai perkara Perdata.

 

Namun sebagai pelapor, tentunya dia berusaha tidak menentang.

Setelah coba menjelaskan, namun Roma tetap mengatakan perkara yang akan dilaporkan perdata.

 

Berikut, Pada bulan November 2021 klient saya kembali mendatangi Polsek Kuranji, dengan maksud melaporkan tindakan beberapa orang di usaha patungannya dengan Rusdi.

 

Masih dengan pendapat yang sama. Bahkan anggota Polsek yang lain juga berpendapat demikian bahwa perkara yang akan dilaporkan belum jelas hak siapa sehingga harus digugat terlebih dahulu kepengadilan.

 

Bulan Desember 2021 Indra coba mendatangi Polresta Padang, bermaskud melaporkan tindakan beberapa orang diusaha dia dengan Rusdi.

 

Baik Polsek Kuranji maupun Piket Polresta Padang, menjelaskan hal yang sama, bahwa perkara terkait Bypass Teknik adalah perdata Perdata.

 

Melihat kecendrungan pihak Kepolisian yang berpendapat bahwa setiap perjanjian adalah perdata,

Klient saya Indrawan kemudian mencoba dengan menghubungi seorang pejabat setingkat kasat di Polretsta Padang. dengan menghubungi Kapolsek Kuranji akhirnya Indrawan bisa diterima laporannya tapi dengan syarat laporan yang bisa hanya pengaduan.

Mengamati perlakuan pimpinan Polsek dan dan pimpinan Polresta Padang beserta sebahagian anggotanya kepada pelapor, Klient saya Indrawan mulai untuk mencoba menerangkan bahwa perkara yang akan di laporkan klient saya bukanlah perkara perdata, karena terlapornya adalah adik Rusdi, kita tau bahwa adik Rusdi tentunya tidak memiliki hak dalam usaha kakaknya, apalagi kakaknya berusaha dengan melakukan persekutuan modal dengan pihak lain.

 

Penyidik mulai sedikit kepanasan mendengar penjelasan Indrawan. penyidik minta agar Indrawan mengadakan bukti penjualan, siapa yang melakukan pembelian dan berikutnya bukti penjualan berupa foto dan kwitansi agar penyidik bisa menghubungi pembeli.

 

Padatanggal 26 Desember 2021, Indrawan bersama dengan Marlin berkunjung ke TKP. ternyata sedang terjadi penjualan sebauh tabung Stylish Steel oleh beberapa orang. menurut informasi dari Indrawan nama orrang yang menjual tersebut adalah Sulaima Surya Alam, Zainal, Rio, Ipan dan Bayu. Setelah itu TKP langsung di gembok

 

Informasi tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kuranji, sehingga dibuat laporan dengan menyerahkan bukti bukti yang diperlukan.

 

Pada tanggal 31 Desember 2021, Indrawan mendatangi TKP sekitar jam 21 Malam, didapati toko sudah ditempati oleh Sulaiman Surya Alam anak Rusdi.

 

Lebih lanjut dijelaskan Afrizal SH sebagai pengacara :

Berikut terkait Perjanjian Kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan klient saya. Afrizal menjelaskan :

Perjanjian sah secara hukum, syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi, yaitu:
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
“Semoga dengan, membaca keterangan ini, Kasat Reskrim Polresta Padang lebih paham, bahwa terkait Sah atau tidaknya sebuah perjanjian tidak tegantung dari saksi-saksi, tidak tergantung dengan dibuat dibawah tangan atau didepan Notaris, Jika undang-undang yang mengatakan, tentunya kita harus tunduk dengan aturan perundang-undangan”, kata Afrizal.

Pasal 1646 KUHPerdata menentukan bahwa suatu persekutuan perdata berakhir/bubar, jika salah satu pihak yang bersekutu meninggal dunia. tentunya aset adalah milik dari salah satu pemilik pemodal dalam usaha.

 

Sangat jelas telah diatur oleh undang undang, tapi penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang tutup mata, mereka masih berkutat dan berdalih, sepertinya mereka adalah pengacara pihak terlapor.

Jika, Pihak anak anak rusdi tidak mengakui perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan, itu hak mereka, penyidik adalah penegak hukum, Penyidik jangan bertindak sebagai pengacara dari anak Rusdi, Kasat seharusnnya tidak memperlihatkan sikap keberpihakan kepada terlapor apapun penyebabnya.

Lebih Lanjut keterangan Afrizal SH:

Suatu perjajian hanya mengikat para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia maka, hak dalam usaha berpindah kepada salah satu para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. karena terkait perjajian usaha pemilik hak dalam usaha hanya para pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan pasal 1338, 1340, 1315, 1337, 1338.

  • Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.
  • Pasal 1340,KUHPerdata menyebutkan bahwa “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya.
  • Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
  • Dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas. Sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.
  • Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Jadi, Ketika Perjajian dianggap penghalang dalam meningkatkan status perkara, penyidik harus menilik pasal 1340 dan 1337 diatas yang menyatakan pihak lain tidak boleh mengambil manfaat dalam perjanjian tersebut. pasal 1337 KUHPerdata yang dilarang oleh undang undang adalah terlarang.

 

Jika pihak penyidik mau mempelajari pasal-pasal perdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak berhak dalam usaha patungan Indrawan dengan Rusdi tersebut.

 

Seharusnya, Penyidik lebih berani. Karena dasar hukumnya sudah jelas, sayang sekali KUHPerdata pasal 1340 dan tidak dijadikan pedoman oleh penyidik Polsek Kuranji. saya bertambah heran dengan laporan klient saya ketika penyidik Polresta Padang malah menyatakan belum ada alat bukti.

 

Saya semakin heran ketika kombes (pol) Imran Amir, sebagai Kapolresta Padang mengatakan melalui WA bahwa terlapor telah meninggal dunia. pada hal terlapornya adalah adik dari Rusdi yang bernama Mulyadi.

 

Menurut saya, pendapat Kanit Polresta Padang lebih kacau lagi, bahwa perjanjian antara Rusdi dengan Klient saya tidak diakui oleh anak anak Rusdi.

 

lanjut Afrizal, ” yang dialaporkan klient saya adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Mulyadi, bukti lengkap, justru saya berpendapat, penyidik polresta Padang belum melakukan proses penyelidikan ke lapangan.

“Keberpihakan penyidik kepada terlapor terlihat jelas, seharusnya TKP ditutup dulu, Polres dan Polsek minta yang merasa pemilik usaha menggembok dengan gembok masing masing. bukannya dibiarkan pihak terlapor menjual barang barang yang akan dijadikan bukti tindak pidana”,

“Berdasarkan aturan hukum tugas penyidik adalah mengumpulkan barang bukti, membuat terang perkara dan menetapkan tersangka, bukan jadi pengacara terlpor. ini yang paling aneh menurut saya”. kata Afrizal SH.

mari bersama kita pahami isi Perkapolri BAB.I, Pasal 1 Ketentuan Umum sebagai berikut:

 

Pasal 1 poin 1, “Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

Pasal 1 point 4 KUHAP, Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Afrizal menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP,

Penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan.

Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang digunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut,Afrizal menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia.

Sebelum melangkah melanjutkan proses penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

Adapun perihal lembaga yang berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah lembaga mana, kepolisian diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian. 

Menurut KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

Pertanyaanya,…Sudahkan penyidik melakukan tugas sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang…???.

 

Setelah saya ke TKP, saya berpendapat penyidik belum melakukan tugas penyelidikan dengan sempurna. indikasi lain yang tertulis dalam SPPHP hanya diterangkan pemanggilan saksi, tidak dijelaskan tentang langkah apa yang dilakukan oleh penyidik terkait penyelidikan yang dilakukan sebagai bagaimana lengkapnya sbb:

 

Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi: pertama adalah Orang, kedua Benda atau barang, ketiga Tempat dan yang kelima adalah Peristiwa/kejadian dan/atau kegiatan.

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga pertama Tindak pidana atau Bukan tindak pidana.

 

kemudian dilakukan dilakukan Gelar Perkara dan, hasil gelar perkara memutuskan:

  1. Merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Gelar perkara yang dimaksud bukan gelar gelaran tapi adalah gelar perkara yang sebenar-benarnya,  kata Afrizal

 

Penyidik Polsek Kuranji sebaiknya jalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, Pelayan, Pengayom, Pelindung bagi masyarakat ,  kata Afrizal.

 

“Kewenangan tersebut harus berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang mumpuni, tidak asal-asalan, sehingga akan membuat malu institusi Polri,  kata Afrizal

 

Ketika penyidik tidak bisa mempertahankan pendapatnya, yang malu bukan saja bapak Kapolsek tapi Kapolres bahkan Kapolda Sumbar ketika laporan sudah sampai di Divisi Propam Mabes Polri”, kata Afrizal SH sebagai pengacara terlapor.

 

“Polsek Kuranji sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya sebagai Penyelidik dan Penyidik, jangan bermain main dengan perkara, karena seperti yang dilaporkan klient saya, dia bukannya tidak mengerti, tapi klient saya masih menhargai kapolsek, seharusnya Kapolsek perintahkan penyidik mengumpulkan barang bukti, buat terang terang perkara guna menemukan tersangka. Nah terkait unsur jika Kapolsek tidak paham, kapolsek bisa bertanaya ke ahlinya, kapolsek bisa bertanaya atau minta pendapat kepada ahli hukum, setelah hal itu dilakukan dan ketika unsur memang tidak terpenuhi lakukan gelar perkara langsung saja nyatakan tidak ditemui perbuatan pidana terkait pengaduan yang dilakukan klient saya, Kapolsek tidak perlu kaitkan dengan perjajnjian kerjasama, itu baru benar ″, kata Afrizal

 

Surat perjajian kerjasama berlaku sebagai undang undang hanya bagi para pihak yang melakukan perikatan.

 

Berikutnya jangan paksa pelapor harus melakukan gugatan perdata. seakan akan, selama masih terkait perjanjian seakan polisi tidak bisa berbuat apa apa.

 

Kata Afrizal SH. “Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang undangan sudah mengatur hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka polisi melakukan tugasnya, laksanakan tugas dengan benar dan bertanggung jawab, berlakulah seperti maksud yang termaktup dalam program PRESISI Kapolri, Mari kita tegakkan hukum bersama sama”.

 

Berikut agar lebih paham, Afrizal Sarjana Hukum menjelaskan lebih lanjut ;

Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

 

Mari kita periksa bahwa yang dimaksud UNSUR  atau BAGIAN INTI DELIK (delict bestanddelen) :

1. Barangsiapa

2. Mengambil:

Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya. Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.

3. Sasuatu Barang

Dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

4. Barang itu Seluruh atau Sebagian Kepunyaan Orang lain

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku. (dari Unsur ini, jelas bahwa tidak perlu melakukan gugatan perdata terlebih dahulu).

5. Dengan Maksud Untuk Memimiliki Secara Melawan Hukum.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki, tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain seluruh atau sebahagian.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Afrizal, SH bahwa Pencurian yang dilakukan ternyata terdapat barang bukti lain seperti gembok yang dirusak yang sudah diserahkan ke Polsek Kuranji, toh gelar perkara Polsek Kuranji juga diadakan di Polreta Padang:

Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
    • (1).Pencurian ternak
    • (2).Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    • (3).Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    • (4).Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • (5).Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
  • Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut :

 

  1. Pencurian ternak; Obyek dari pencurian disini ialah berupa hewan ternak.
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang; Keadaaan-keadaan tersebut diatas merupakan keadaan bencana dan dapat dipastikan pada saat itu orang-orang dalam kondisi panik dan cemas hingga mereka kurang memperhatikan barang-barang kepunyaannya. Oleh karena itu dalam keadaan seperti itu akan mempermudah tindakan pencurian.
  3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Rumah merupakan tempat kediaman atau tempat tinggal. Disamping rumah, gerbong kereta api, perahu atau setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk juga dalam pengertian rumah. Pekarangan tertutup ialah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata yang menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya. Tanda-tanda batas itu dapat juga berupa saluran air, tumpukan batu-batu, pagar bambu, dsb).
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Dalam hal ini pencurian itu harus dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama baik fisik maupun psikis, artinya tindakan pencurian yang mereka lakukan haruslah didasarkan pada kehendak bersama.
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusakmemotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perintah palsu ialah perintah yang seakan-akan asli dan seakan-akan dikeluarkan oleh orang yang berwenang membuatnya berdasarkan UU atau peraturan lain, sedangkan pakaian, jabatan palsu ialah pakaian yang dipakai oleh seseorang yang seakan-akan orang itu berhak memakainya.

 

Pasal 365 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  • Diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
    • Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
    • Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
    • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  • Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3

 

Bagian inti delik (delict bestanddelen) pasal ini sama dengan delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).

 

Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan).

 

“Menurut saya” kata Afrizal,

Seharusnya, sampai masalah selesai, toko harus tetap ditutup dulu, jika perlu dipasang garis Polisi, hal ini perlu dilakukan agar jangan terlalu banyak terjadi pencurian barang barang Bypass Teknik, sehingga akan membuat sulit pihak polisi dikemudian hari,” tutupnya.

 

AKIBAT AKAL-AKALAN, PEMBIARAN TINDAK PIDANA TERJADI DI TKP YANG SAMA

 

“Penyidik kepolisian, menurut PRESISI harus prediktif, Transparan, Berkeadilan. Polisi tidak diperbolehkan oleh perkapolri melakukan kesewenang wenangan, ikti aturan waktu yang di tetapkan, jangan main embat saja “, kata Afrizal.

 

Lanjutnya, “Hal yang paling fatal adalah terjadinya terjadi pembiaran, disengaja ataupun tidak atau karena sesuatu diluar yang dibenarkan oleh aturan hukum, tentunya akan menjadi Prseden buruk Polresta Padang dimata Masyarakat. dan yang pasti akan menjadi PR bagi penyidik kedepan, dimana barang bukti banyak yang hilang atau dijual”.

 

“Dengan tidak dilakukannya, proses hukum yang sebenarnya terhadap dua LP saya , maka secara tidak langsung Kapolsek Kuranji telah melakukan pembiaran, sehingga terjadinya pelanggaran pidana berikutnya,” demikian kata Indrawan kepada redaksi KabarDerah.com. (Tim)