Pasal Perdata Terkait HAK dan ASET usaha TOKO BYPASS TEKNIK

Sumbar.KabarDaerah.com – Akhirnya Afrizal angakat bicara terkait acara klarifikasi yang diadakan wasidik Polda.

Wasidik Polda Sumbar diminta membentuk tim klarifikasi dan melakukan klarifikasi oleh Direskrimum.

Hanya saja undangan klarifikasi tersebut, diterima terlapor tanggal 4 Agustus 2022. tentu saja terlapor tidak bisa menghadiri acara klarifikasi tersebut.

Hal ini yang dimaksud. Ada apa dengan acara klarifikasi..??, terlalu banyak ketimpangan ketimpangan yang terjadi, kata Afrizal.

 

Berbeda dengan Pelapor, entah apa alasannya, udangan untuk pelapor justru sudah sampai tiga hari sebelum dilakukan klarifiksi. Surat undangan klarifikasi tersebut telah diterima tanggal 29 Agustus 2022.

 

Dalam undangan klarifikasi tertulis bahwa rujukan diadakannya klarifikasi diantaranya adalah surat 07/LP/BT/VI/2022.  yaitu surat tanggal 20 Juni 2022.

 

Entah disengaja atau tidak. Surat yang ditandatangani Wadir Reskrimum tersebut justru terdapat beberapa kesalahan kecil terkait redaksi dan penulisan.

 

Disengaja atau tidak, yang jelas kesalahan itu, jelas berakibat kepada kesiapan pelapor dalam menyiapkan bukti bukti. serta persiapan akan materi pertanyaan yang harus dijawab.

  1. Tertulis perkara scafolding. sedangkan laporan scafolding sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan, sedang dilakukan proses hukum.
  2.  Salah satu rujukan adalah surat Nomor 07/LP/BT/VI/2022. tapi ditulis sebagai dasar surat tanggal 14 Juli 2022.
  3. Pada surat undangan, dikatakan bahwa dengan cara, merusak, menguasai dan mengambil manfaat seharusnya, hal tersebut adalah pasal -pasal pidana yang dilaporkan seperti pasal perusakan/memotong gembok, pasal mengusai TOKO BYPASS TEKNIK, pasal mengambil manfaat/menjual barang barang TOKO BYPASS TEKNIK

 

Dikatakan Indrawan, “menanggapi undangan Direskrimum tersebut sepertinya sulit dipahami. Dimana, seperti yang diuraikan pengacara saya Afrizal SH. setelah di teliti, banyak statement atau redaksi yang salah. Bukan masalah kecil, tapi akibatnya adalah kesiapan pelapor dalam menjawab pertanyaan”, jelas Indrawan

 

“Bahkan saat sebahagian undangan telah hadir, ada pihak polsek Kuranji yang tidak terdapat dalam rujukan, malah hadir dalam acara klarifikasi tersebut”, tambahnya.

 

TUJUAN DIADAKAN KLARIFIKASI

Afrizal SH sebelumnya telah memprediksi bahwa klarifikasi bertujuan bukan untuk penegakkan hukum yang berkeadilan, tapi besar kemungkinan untuk menggagalkan laporan pidana terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK yang dilaporkan Indrawan, katanya.

 

Dijelaskan Afrizal SH lebih lanjut :

Saya akan jelaskan perihal PERJANJIAN dan HAK  atas usaha TOKO BYPASS TEKNIK

Analisa Kepemilikan Hak atas usaha  berdasarkan UU- KUHPerdata.

Sahnya sutau perjanjian tergantung dari terpenuhinya syarat sah. Menurut undang undang KUHPerdata pasal 1320. Syarat sah tersebut adalah, cakap, sepakat, hal tertentu, dan sebab yang halal.

 

Dua subjek yaitu CAKAP dan SEPAKAT dan Dua objek yaitu HAL TERTENTU dan SEBAB YANG HALAL, ketentuan undang-undang terkait perjanjian. Jika subjek yang bermasalah, maka solusi gugat kepengadilan. Tapi jika objek yang jadi masalah, maka perjanjian batal demi hukum. Syarat sudah terpenuhi, sehingga PERJANJIAN adalah SAH.

 

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah Pemilik Modal, Hal itu diatur oleh undang-undang, khususnya terdapat dalam pasal 1340, pasal 1337, pasal 1338, pasal 1320 dan pasal 1646.

 

Jika kita ingin menegakkan kebenaran, maka kita harus mengacu kepada UU-KUHPerdata, dan jangan pernah berfikir bahwa Pidana tidak bisa dilakukan karena terkait hak.

 

Justru menurut undang-undang kata Afrizal, “Dengan adanya Perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan sehingga anak anak Rusdi tidak bisa seenaknya menguasai Toko sebagai TKP dan Aset Toko Bypass Teknik. Menanggapi perkara ini, Polisi harus prediktif, responsif, transparan, berkeadilan. karena tugas polisi adalah sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara, sebenarnya tugas tersebut adalah tugas yang sangat mulia. jadi, jika ada fikiran-fikiran negatif, harus dibuang terlebih dahulu sebelum melakukan tuga mulia tersebut, jika tidak maka Polisi akan kesulitan untuk menyelesaikan perkara ini”, kata Afrizal.

 

Mari kita lihat dan pahami pasal pasal berikut ini, hanya orang yang berilmu yang bisa memahami, makanya kosongkan dulu hati kita dari hal hal yang negatif. ibarat sebuah gelas agar jika diisi teh tidak terasa lagi rasa kopi maka gelas tersebut harus dibersihkan dulu dari bekas kopi. jika gelas belum bersih maka rasa kopi akan mengganggu rasa teh, kata Afrizal.

 

Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Analisa:

Ketika pihak lain melakukan perbuatan hukum dalam usaha toko bypass teknik, maka perbuatan yang dilakukan itu adalah melanggar hukum/norma, karena dilarang oleh UU. Jadi, anak dan istri almarhum Rusdi tidak berhak dalam usaha Bypass Teknik.

 

Terkait hal ini, sudah jelas diatur bahwa Tidak memiliki hak/Tanpa hak, Terlarang dan Dilarang oleh pasal 1337.

 

Dikuatkan lagi oleh UU-KUHPerdata pasal 1338 berikut:

 

Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

Analisa:

Gugatan perdata tidak perlu dilakukan setidaknya sekarang. Karena salah satu pihak telah meninggal dunia, sedangkan jika dilakukan gugatan, sasaran kita adalah pihak kesatu atau Rusdi(alm). Dalam pasal 1340 sudah jelas dikatakan.

Pasal 1340 KUHPerdata, Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317

Analisa:

UU mengatakan bahwa pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya. Artinya pihak kitiga tidak memiliki hak, karena UU menetapkan demikian.

Isi perjanjian hanya berlaku antara pihak satu dan pihak dua. Ketika pihak satu atau pihak dua meninggal dunia, maka perseroan/persekutuan bubar UU-KUHPerdata pasal 1646.

Lantas aset usaha siapa yang seharusnya menguasai ..??

Analisa:

Pemilik usaha tentunya adalah pemilik modal. Karena para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri. demikian aturan undang undang mengatur hal tersebut.

Maka pihak lain setidaknya, harus tunduk dengan salah satu para pihak yang mengadakan perikatan.

Dalam hal ini tentu pihak yang masih hidup. tidak mungkin tunduk dengan pihak yang telah meninggal dunia.

Justru HAK pihak yang sudah meninggal dunia harus diselamatkan dari pihak pihak yang tidak taat dengan aturan hukum perdata.

Sebelum ahli waris menerima harta pewaris, mereka diwajibkan membayar seluruh hutang dan kewajiban pewaris terlebih dahulu.

Jadi, walaupun ahli waris memiliki hak atas hak pewaris, mereka juga punya kewajiban atas seluruh hutang atau kewajiban pewaris. nah jelas bukan. itulah hukum. hukum itu harus adil.

Berikutnya, kata Afrizal, penegakan HUKUM adalah demi KEADILAN, percuma ada hukum jika tidak adil atau berkeadilan. kata Afrizal.

Pasal 1340.KUHPerdata mengatur dengan jelas, dengan persyaratan bahwa pihak lain tidak bisa dibebani kewajiban akibat perjanjian tersebut, pihak ketiga juga tidak boleh mengambil manfaat karenanya.

KARENANYA” dalam kalimat diatas berarti pihak ketiga tidak berhak jika tidak bersedia membayar hutan,wasiat hibah dan lain lain.

Berikut diperjelas lagi bahwa, Pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang/kewajiban

 

Jika pihak lain tanpa memiliki hak lalu melakukan perbuatan hukum, sedangkan UU melarang tentunya terlarang dilakukan. lihat pasal 1337 KUHPerdata yang dilarang oleh undang undang terlarang dilakukan.

 

Pihak lain adalah selain para pihak yang melakukan perjanjian, jika melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK jelas tidak memiliki hak.lihat pasal 1340 dan 1337.

 

Ketika ada pihak ketiga melakukan pelanggaran, diduga kuat adalah perbuatan pidana. Maka Kepolisianlah yang bertugas melakukan mengusut. Dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selajutnya sesuai dengan aturan hukum, ikuti aturan etika dan profesi, jangan keluar dari aturan seperti Perkapolri, KUHAP, KUHP, KUHPerdata, UU-Kepolisan-RI.