Afrizal SH : Pemilik Modal Adalah Pemilik Hak Atas Persekutuan Modal Usaha

Sumbar.KabarDaerah.com-Pada kesempatan ini sebagai seorang pengacara, saya coba melakukan analisa hukum, berikut ini analisa kepemilikan hak atas usaha Bypass Teknik, dijelaskan oleh Afrizal SH.

Kemelut usaha Toko Bypass Teknik, akhir-akhir ini menjadi berita menarik dan hangat yang tersebar melalui Portal berita media online KabarDaerah.com.

 

PERJANJIAN KERJASAMA

Sah atau tidak sahnya suatu perjanjian tergantung dari terpenuhinya syarat sah. demikian UU mengatur.

Menurut undang undang KUHPerdata pasal 1320. Syarat sah tersebut adalah, Cakap, Sepakat, Hal tertentu, dan Sebab yang halal. Dua subjek dan Dua objek perjanjian, ketentuan undang undang.

 

Jika subjek yang bermasalah, maka solusi harus digugat kepengadilan, tapi jika objek yang jadi masalah, maka perjanjian batal demi hukum.

 

Terkait dengan objek perjanjian usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah merupakan persekutuan modal antara Rusdi dan Indrawan.

 

Jika kita pelajari pasal-pasal dalam perjanjian. Semua syarat sudah terpenuhi, dengan demikian perjanjian antara Indrawan dengan Rusdi tentunya sah secara hukum.

 

Berikut tentang kebenaran perjanjian tidak berdiri sendiri. rangkaian kejadian demi kejadian merupakan rentetan cerita yang dapat dirangkai sedemikian rupa sehingga pembuktian bahwa perjanjian kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan memang ada. hal itu, dapat dilihat dari bukti setoran modal usaha dan bukti lain yang dapat dijadikan bukti materil.

yang perlu di ingat dan di pahami bahwa, dalam perjajian ada pidananya meski dilakukan oleh Rusdi sendiri.

Lebih lanjut, dalam pasal perjanjian Rusdi kewajiban melakukan pembayaran honor bulan Mei 2021 sebesar Rp.5.000.000,- Perbulan. Kewajiban tersebut terjadi setelah perjanjian berjalan 3 tahun.

Terbukti, ada transfer uang dari rekening Rusdi kepada Indrawan melalui rekening anaknya.

Jadi ketika, ada transfer uang tanggal 23 Juni 2021, bukti adanya pembayaran honor sebagai kewajiban pihak pertama. Berikutnya yang dibayarkan Rusdi pada bulan Agustus 2021 melalui Mulyadi.

Artinya Subjek atau antara Para pihak yang mengadakan perjanjian tidak ada masalah, sehingga tidak ada alasan bagi Penyidik untuk meminta pelapor melakukan gugat perdata kepengadilan terlebih dahulu.

“Hukum adalah suatu yang dipahami oleh semua orang bukan hanya oleh Polisi, ketika mengatakan bahwa hukum pidana tidak bisa di proses ketika perdata belum jelas, sedangkan UU sudah menjelaskan sejelas jelasnya”, kata zal.

Polisi harus memahami bahwa gugatan perdata dilakukan ketika subjek bermasalah. ketika objek yang bermasalah (sebab yang halal dan Hal tertentu) perjanjian batal demi hukum,

Hal tersebut tertulis dalam UU-KUHPerdata pasal 1338 Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. sedangkan anak-anak Rusdi (alm) bukan pihak yang membuat perjanjian.

 

Berikut pasal 1340 menyatakan bahwa, Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Berdasarkan pasal 1338 dan 1340 dapat disimpulkan bahwa gugatan perdata hanya antara pihak sedangkan antara para pihak tidak terjadi ketidak sepakatan buktinya Rusdi telah memenuhi sebahagian kewajibannya membayar kewajibanya kepada pihak pelapor.

Sedangkan “Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya”, artinya adalah pihak anak dan istri Rusdi, jika tidak mengakui kewajiban Rusdi sebagai pewaris maka anak dan istri tidak memiliki hak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK. sekarang bisa kita saksikan, secara HUKUM PERDATA anak Rusdi telah melanggar hukum pasal pasal 1340, 1337, 1100 yang disebutkan diatas.

 

Berikutnya, dibuktikan dengan SURAT SETORAN MODAL sebesar Rp.72.500.000,- dalam bentuk barang. Hal ini tentu terkait dengan keperdataan.

Sehingga pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL yaitu Rusdi dengan Indrawan, karena yang masih hidup adalah INDRAWAN maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa anak Rusdi(alm) berhak. karena pasal 833 KUHPerdata yang terkait erat dengan pasal 1100 KUHPerdata. “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang/kewajiban”. ketika anak rusdi tidak mengakui perjanjian antara Rusdi dan Indrawan maka, anak-anak dan istri Rusdi(alm) tidak memiliki hak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK. Pemilik modal sebagai pemilik usaha tentunya tak terbantahkan.

Demikian yang diatur oleh undang-undang. Khususnya terdapat dalam pasal 1340, pasal 1337, pasal 1338, pasal 1320 dan pasal 1646. pasal 1045. bahwa pihak ketiga tidak punya hak dalam usaha yang menjadi objek perjajnian. dalam hal ini anak, adik dan istri Rusdi (alm) adalah pihak ketiga atau pihak lain sehingga tidak memiliki hak dalam usaha Toko Bypass Teknik.

 

ANAK, ADIK, ISTRI RUSDI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG UU

Kita lihat dalam Pasal 1337 KUHPerdata mengatakan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Analisa:

Ketika pihak lain melakukan perbuatan hukum dalam usaha Toko Bypass Teknik. dengan berpedoman kepada UU maka perbuatan yang mereka lakukan jelas melanggar hukum, karena dilarang oleh UU.

 

Semenara pada Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. jika salah satu pihak meninggal dunia, siapa yang akan digugat???. Pendapat polisi bahwa anak anak Rusdi punya hak akan BATAL ketika tidak bersedia melaksanakan kewajiban Rusdi. Pasal 1100 KUHPerdata.

Analisa saya adalah sebagai berikut:

Gugatan perdata belum perlu dilakukan, setidaknya untuk waktu sekarang, karena salah satu pihak yang akan berperdata telah meninggal dunia. Sedangkan, gugatan perdata hanya antara para pihak, bukan dengan pihak lain, seprti yang dikatakan UU-KUHPerdata.

 

Pihak tergugat, adalah pihak kesatu atau Rusdi (alm), berikut mari pahami pasal 1340 KUHPerdata, bahwa Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Berikut. kita harus paham kalimat demi kalimat. berikut, bahwa suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; artinya perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan tidak merugikan pihak anak anak dan istri Rusdi.

 

ANAK RUSDI TIDAK BERHAK HAK, DALAM USAHA TOKO BYPASS TEKNIK

Berikut penggalan akhir pasal 1340 KUHPerdata, ” Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya”, demikian bunyi penggalan akhir pasal 1340. berikut pasal 1045 UU-KUHPerdata, “tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

 

Artinya adalah, pihak ketiga TIDAK MEMILIKI HAK atas objek perjanjian, ketika ahli waris tidak berlaku tidak seperti yang diatur oleh UU pasal 1100. dengan tidak mengakui Perjanjian kerjasama, persekutuan modal Rusdi (alm) dengan Indrawan. Selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317 pasal 1340 dikuatkan pasal 1045.

Berikut pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang/kewajiban.

Analisa: UU-KUHPerdata pasal 1340 mengatakan bahwa pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya. Artinya tidak dapat mengambil manfaat adalah tidak boleh atau terlarang, karena pihak kitiga tidak memiliki hak, tanpa hak, jika pihak ketiga tidak disebutkan dengan jelas sebagai waris dalam perjanjian usaha antara Rusdi dan Indrawan, demikian UU menetapkan.

 

pasal 1315 isi perjanjian hanya berlaku antara pihak satu dan pihak dua. Ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka persekutuan bubar (UU-KUHPerdata pasal 1646), Lantas aset usaha siapa yang seharusnya menguasai..??

 

Pemilik usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL. Karena Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri. (UU-KUHPerdata pasal 1315).

Sehingga jika pihak lain setuju maka perjanjian dilakukan Addendum, setidaknya pihak Ahli waris harus tunduk dengan salah satu para pihak yang mengadakan perikatan. Dalam hal ini, tentunya pihak yang masih hidup.

 

Pihak lain, TIDAK BERHAK/TANPA HAK. Melakukan perbuatan hukum TANPA HAK, sedangkan UU melarang, tentunya terlarang dilakukan (lihat pasal 1337 KUHPerdata).

 

Berdasarkan pasal 1337, Ketika pihak lain melakukan perbuatan hukum. maka, yang dilakukan adalah pelanggaran hukum. tentunya hal ini sulit dibantah karena UU yang mengatur demikian, jelas Afrizal.

 

Pihak lain adalah selain para pihak yang melakukan perjanjian, jika melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK jelas tidak memiliki hak.lihat pasal 1340 dan 1337.

 

Ketika pihak ketiga melakukan pelanggaran hukum, patut diduga adalah perbuatan pidana. dalam hal ini, maka kepolisianlah yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Sebenarnya dengan mengikuti aturan hukum, duduk perkara akan berkejelasan. karena Polri PRESISI terkait erat dengan kode ETIKA dan POFESI Polri.

Polisi sebagai penegak hukum seharusnya bekerja dengan aturan hukum, jangan lakukan pelanggaran hukum. Sebagai penasehat hukum menyarankan, agar perkara ini jelas hitam putihnya, ikuti aturan hukum.

 

KENAPA KLIEN SAYA BEGITU GIGIH MEMPERTAHANKAN USAHA TOKO BYPASS TEKNIK.

“Berikut saya jelaskan” kata Afrizal :

Jika kita lihat dari strategi yang dimainkannya pihak terlapor, Klien saya mengerti dan paham dengan berbagai UU. Itulah penyebab kenapa klien saya menjauhi pelanggaran Pidana. dan itu sebab kenapa dia tidak mau menguasai satupun aset usaha. Karena dengan melakukan perbuatan pidana, kita akan dibuat terpaksa dan harus mengalah ketika sumber daya habis.

 

Saat diadakan klarifikasi oleh Wasidik, ada yang mengancam dengan tandatangan palsu atau setidaknya meragukan tandatangan Rusdi dalam perjanjian.

 

Pertanyaan saya, Kenapa polisi yang mengeluarkan kata demikian, apa kepentingan polisi…?. Setahu saya polisi adalah penegak hukum bukan tukang ancam. jadilah Polri yang presisi lupakan gaya lama.

 

Selama periode 36 bulan pihak kedua belum mengambil keuntungan dari hasil usaha. Sementara Rusdi telah memakai hasil usaha tersebut sekitar Rp.1.800.000.000,- untuk pribadi, dan ditambah untuk gaji pekerja  Rp.800.000.000,- lebih kurang.

 

Pemodal ada yang aktif dan ada yang pasif, klien saya adalah pemodal pasif, bukan berarti klient saya sebagai pemilik pasif tidak berhak atas usaha Bypass Teknik. antara Rusdi dan Indrawan sudah berbagi tugas. Rusdi sebagai pelakasana operasional dan Indrawan sebagai administrasi.

 

Diketahui, berdasarkan catatan penjualan, diperkiranakan Rusdi telah memakai uang hasil usaha tersebut sekitar Rp.1.800.000.000,- tentunya pihak kedua juga berhak atas hasil usaha sebesar 40% dari keuntungan usaha Rp.3.000.000.000,-, dengan nilai lebih kurang sebesar yaitu sebesar Rp.1.200.000.000,-

 

Berdasarkan nilai penjualan selama 3 tahun 6 bulan diperkirakan sekitar Rp.6.000.000.000,-, karena, rata rata penjualan Rp.150 juta sampai dengan Rp.200 juta perbulan. sehingga bisa dibayangkan nilai yang harus dipertanggung jawabkan oleh para pelaku pidana perkara TOKO BYPASS TEKNIK.

Modal yang beredar dalam usaha Bypass Teknik dengan rata-rata perhari Rp.4.600.000,-. Dengan demikian kemungkinan besar, seluruh uang yang diputar sebagai modal usaha adalah milik klien saya, sebagai salah satu pemilik modal.

 

Selama kerjasama berjalan, klien saya sebagai pihak kedua belum menerima hak sebesar 40% dari keuntungan yang disepakati dalam perjanjian.

 

Hanya mereka yang tidak paham yang mau terjebak perkara pidana, walaupun nilai aset Toko Bypass Teknik Rp.2.258.000.000,- klien saya tidak pada posisi melakukan pelanggaran hukum. jelas Afrizal, SH.

 

Dengan nilai aset usaha sebesar itu sangat naif, ketika anak, adik dan istri Rusdi beranggapan masalah yang mereka ciptakan akan berlalu begitu saja, hal itulah yang jadi penyebabkan suatu saat mereka akan kalah.

 

Sebelas bulan belakangan telah terjadi pembiaran, bahkan sampai hari ini, terlapor merasa leluasa melakukan penjualan bebagai barang bypass teknik, bebas menguasai aset Toko Bypass Teknik. Ketika polisi tidak melakukan tugas sebagai penegak hukum, menyebabkan banyak barang bukti dijual.

 

Dikatakan Afrizal SH,” saya kenal salah satu, tiga orang yang diberikan kuasa dan membantu anak Rusdi, hanya saja sadarilah, bahwa anak anak Rusdi(alm) adalah orang yang butuh perlindungan hukum, seharusnya nasehat yang mereka terima bukan malah menguatkan, menghasud agar mereka berani melanggar hukum negara. Sebaiknya kita jangan mengambil keuntungan, orang yang seharusnya kita berikan pencerahan hukum, justru kita jebak, bukannya membantu justru mengambil manfaatkan, kata Afrizal.

 

Siapa pun yang bermain dalam perkara ini, saya hanya mengingatkan..!!!

Bahwa dalam menyelesaian perkara Toko Bypass Teknik, pada dasarnya adalah membela hak orang yang telah meninggal dunia dengan menegakkan kebenaran. sehingga dapat mengembalikan hak kepada pemiliknya, Polisi punya kewajiban dengan kewenangan yang mereka miliki, dimana, saat anak dan istrinya Rusdi (alm) tak peduli dengan kewajiban ayah, kakak dan suami mereka. maka kita wajib melekukan penegakkan hukum.

 

Dalam UU-KUHPerdata pasal 1045, tidak paksaan bagi ahli waris untuk menerima warisan dari pewaris,begini redaksinya, “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

Pelanggaran hukum dilakukan oleh pihak ketiga ketika ketentuan Pasal 833 mereka terima, tapi pasal 1100 mereka tidak jalankan, berarti mereka melakukan suatu yang terlarang/tanpa hak, jelas zal

Lanjut Afrizal SH, ” Perbuatan anak-anak, adik dan istri Rusdi diduga kuat adalah Tindak Pidana.

Karena, pada prinsipnya seluruh barang yang menjadi objek perjanjian adalah milik persekutuan modal usaha toko bypass teknik “, ulas zal.

Kata Afrizal, “Jika penegak hukum mau untuk bertransformasi menjadi Polri yang PRESISI, berikut mari kita pelajari terkait pasal-pasal UU-KUHPerdata”,kata Afrizal.

Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.

 

Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya.

 

Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

 

Pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) menyatakan bahwa, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

 

Pasal 1313 KUHPerdata, menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

 

Pasal 833 KUHPerdata ayat (1) KUH Perdata: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

 

Berdasarkan pasal 833 KUHPerdata diatas, anak dari pewaris berhak atas barang warisan tersebut yang sudah dibuktikan dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Polisi jangan salah arti, yang memerlukan ketetapan pengadilan tersebut adalah ahli waris Rusdi. Saya sebagai pelapor tidak memelukan, setidaknya untuk waktu sekarang.

 

Sekarang klien saya sudah melaporkan pidana, Polisi yang wajib untuk melakukan proses hukum pidana. Polisi tinggal ikuti aturan hukum yang mengatur proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Pasal 1045 KUHPerdata dikatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Seseorang dapat menerima dan menolak warisan yang jatuh kepadanya. Terkait perkara Bypass Teknik, anak dan istri tidak dipaksa untuk menerima warisan. Jika anak-anak almarhum Rusdi bersedia menerima warisan dari pewaris, maka mereka (ahli waris) wajib melaksanakan pasal 1100 KUHPerdata, namun itu juga tidak dipaksakan (UU=KUHPerdata pasal 1045), kata zal lagi

 

Lanjut Afrizal, “Ketika warisan diterima oleh ahli waris, tapi kewajiban pewaris diabaikan, maka Ahli waris telah melanggar UU” kata Afrizal.

Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”, lihat pasal 1337 KUHPerdata.

Pasal 1340 KUHPerdata, Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Dikatakan bahwa tidak dapat Pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. ketika warisan diterima maka ahli waris wajib membayar utang hubah wasiat dan kewajiban pewaris.

Kesimpulannya, Ketika waris diterima, artinya pasal 1100 mewajibkan ahli waris membayar hutang kewajiban hibah wasiat, urusan mayat diutamakan sebelum waris diterima ahli waris. ketika waris diterima pasal 1100 tidak dilaksanakan terjadi pelanggaran UU. Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

 

Undang-Undang melarang Pihak ketiga mengambil manfaat dari objek perjanjian. ketika dilakukan tentunya perbuatan (menerima atau tidak menerima warisan, merusak gembok yang terpasang di toko, menguasai toko(TKP), menjual barang barang milik Bypass Teknik) adalah pelanggaran atau tindak pidana. Berikut diterangkan.

 

BERIKUT KITA PAHAMI APA ITU TINDAK PIDANA,

Tindak pidana adalah perbuatan terlarang, melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman apa bila dilakukan. Perbuatan tersebut juga dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain, bahkan membahayakan.

Agar penyidik tidak takut melaksanakan UU maka pahami unsur pidana diatas yaitu terlarang oleh pasal 1337. karena tidak dapat mengambil manfaat karenanya, karena UU tidak mewajibkan atau mengharuskan

Sehingga, setidaknya, Ketika anak, adik dan istri Rusdi (alm) melakukan perbuatan hukum seperti merusak gembok, menguasai usaha, menjual. mencuri aset TOKO BYPASS TEKNIK.

 

Termasuk pihak lain, juga berlaku hal yang demikian, termasuk anak, adik, dan istri Rusdi (alm) berlaku aturan hukum pidana. Terutama ketika telah dilakukan perbuatan hukum. jika mau menyadri, harus berhati-hati, jika terdesak, penyidik berpeluang melakukan tangkap tangan sehingga para pekerja dapat dianggap sebagai bersama sama melakukan kejahatan. kata Afrizal mengingatkan.

 

Jika disadari, bahwa Polisi adalah penegak hukum, berbeda dengan masyarakat umum terhadap Polisi berlaku dua aturan hukum, Pidana umum dan etika profesi, Polisi juga harus taat terhadap aturan tersebut. Semoga bapak-bapak Polisi berkenan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, mengawal, melakukan supervisi terhadap proses hukum pidana perkara TOKO BYPASS TEKNIK. katanya lagi

 

Mari kita jadikan Perkara TOKO BYPASS TEKNIK sebagai ajang menaikkan kredibilitas Polri setidaknya di Sumbar.

Jangan sampai perkara ini menenggelamkan karier Polisi sebagai penyidik yang tidak PRESISI.

 

Selama periode Oktober 2021- Agustus 2022, terjadi berbagai pelanggaran pidana. Bahkan sebelum dilakukannya proses hukum dengan benar, akan terus terjadi pelanggaran pidana, hal inilah yang harus diluruskan.

 

Kepentingan pribadi ditinggalkan dulu, mereka para terlapor sengaja pura-pura tidak mengetahui. Begitu juga penyidik. Polisi jangan salah memahami.

Salah memahami, bisa membuat salah mempersepsikan, sehingga salah melaksanakan, sehingga terjadi pembiaran yang berakibat barang bukti banyak yang hilang. kata Afrizal Sarjana Hukum.

Siapakah yang bertanggung jawab atas keadaan ini….. ?

 

Klien saya sebagai warga negara, karena berdasarkan UU, melaporkan kejahatan/pelanggaran atau tindak pidana kepada pihak kepolisian.

 

“Wasidik Polda Sumbar sudah diserahi tugas pengawasan oleh pimpinan Polda Sumbar. mari kita rubah pola penanganan perkara, mulai dari pelaporan sampai tahap peradilan, kita manfaatkan Jaksa sehingga kita bisa dapat petunjuk, kita punya hakim mengadili. sehingga tugas Polisi tidak terlalu berat, bukti juga diseiakan pelapor, segera lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum”, ajak zal.

 

Jangan paksakan klient saya, laporan yang dulakukan klien saya bukan delik aduan tapi adalah delik biasa, saya hanya mengingatkan, kata Afrizal.

 

PENCURIAN MERUPAKAN DELIK BIASA,

Tidak semua perkara harus mengadu terlebih dahulu, masyarakat hanya wajib melaporkan dugaan kejadian tindak pidana, setelah itu polisilah yang melakukan tugasnya.

Kecuali terjadinya dengan diantara keluarga, delik biasa tidak bisa dicabut, kewajiban pelapor hanya melaporkan berdasarkan UU.

Dengan dilaksanakannya proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku, dimulai dari sistem pelaporan di SPKT Polda disempurnakan, jelas Afrizal.

 

Bunyi pasal 362 KUHP, adalah pasal PENCURIAN merupakan delik biasa, “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

Dari Pasal 362 kita kutip kata kepunyaan orang lain seluruh atau sebahagian. Jika sebahagiannya kepunyaan orang lain, Polisi sudah dapat melakukan proses hukum.

 

Diceritakan oleh klien saya Indrawan bahwa dia  diminta oleh Bapak Akbp Hendri Yahya untuk mengadakan bukti kepemilikan atas barang yang diperkarakan.

 

Sebagai orang yang paham dengan hukum, tidak etis jika kita anggap orang yang tidak paham bisa dikibuli dan dipermainkan, kata Afrizal lagi.

 

Pencurian merupakan delik biasa, tidak ada masalah dengan hak, bahkan polisi tanpa pengaduanpun bisa melakukan proses hukum.

Dengan adanya kata seluruh atau sebahagian kepunyaan orang lain maka jangankan anak-anak Rusdi, bahkan Rusdi juga bisa kena pasal pidana.

 

Jadi UNTUK PENYIDIK yang menagani perkara Toko Bypass Teknik, agar memperhatikan bunyi kalimat dari pasal 362 tersebut.

Dalam perkara pidana, suatu proses perkara dilakukan berdasarkan kepada deliknya. Terkait hal ini, ada dua jenis delik yang biasanya digunakan, yakni delik biasa dan delik aduan.

Delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.

 

Sedangkan Delik aduan. dalam KBBI diartikan, delik sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.

Kemudian, definisi aduan berdasarkan KBBI adalah perihal atau perkara yang diadukan; hal mengadukan. Secara etimologis, delik aduan berarti tidak pidana yang diadukan.

Jika ditinjau secara hukum atau dalam pemrosesan suatu perkara, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. E. Utrecht dalam Hukum Pidana II mengungkapkan bahwa dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

 

Jika pelaksanaan proses hukum sesuai dengan aturan hukum (penyelidikan sampai ke penyidikan), masyarakat pelapor akan puas dengan kinerja Polisi. sehingga dapat dipastikan mereka tidak akan mencari jalan lain kejenjang yang lebih tinggi.

 

Jika bapak bapak penegak hukum bersedia dengan senang hati, mari kita lakukan diskusi. sehingga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. kadang sebagian orang tidak yakin bahwa kebenaran wajib ditegakkan bahwa semuanya akan diminta pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia bahkan sampai ke akhirat kelak. 

 

Terakhir Redaksi sempat bertanya kepada pelapor, kenapa laporan pelapor tidak satupun yang bisa naik ketahap penyidikan.???

 

Indrawan menjelaskan, “Tiga laporan yang masuk ke Polsek dan Polres, dimana perkara, sangkaan perbuatan adalah sama, sehingga kita bisa membaca apa sebenarnya yang terjadi ” :

Salah satu contoh, sebagai pelapor, saya sempat mempertanyakan kepada, bapak Kapolres, Kapolsek dan Kasat Rekrim Polresta Padang.

 

JAWABAN BERBEDA DIBERIKAN 

Berikut jawabannya:

Kapolres adalah terlapor sudah meninggal dunia, jawaban di SPPHP Kasat Reskrim Polresta Padang menjawab belum ada alat Bukti. Sedangkan bapak Kapolsek Kuranji bersikukuh dan menjawab dalam SPPHP, bahwa laporan saudara tidak terpenuhi unsur penggelapannya, karena terkait perjajian saudara Indrawan dengan Rusdi.

 

Dalam hal ini dapat dilihat bahwa TKP nya sama, dugaan pelaku, satu orang adik dan dua lagi adalah anak Rusdi (alm).

Lalu kenapa jawaban berbeda..?

Sedangkan perbuatannya yang terjadi sama-sama tanpa hak dan melanggar hukum. (Lihat pasal 1340, 1337 KUHPerdata)

 

Penanganan perkara oleh Kadiv Propam

Setelah ketiga perkara tersebut dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, saya menyakini bahwa diduga kuat terjadi pelanggaran kode Etik dan Propesi. mulai dari kesempatan melapor, berikutnya pada saat proses penyelidikan ditingkat Polres dan Polsek.

Sebenarnya, selain mendiamkan proses pidana selama sebelas bulan, disengaja ataupun tidak, tentunya berakibat pada penanganan perkara selanjutnya.

Disaat Polsek dan Polres sudah menerima laporan, Polisi masih sibuk berwacana, bahkan terakhir dengan melakukan penekanan melalui acara Klarifikasi. (Tim)