Putusan Majelis Hakim Tak menggambarkan keadilan,Ketua KPK Tipikor meminta evaluasi Hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin.

 

Dalam fakta persidangan banyak saksi yang mengarah kepada terdakwa bahwa ada indikasi pencucian uang dalam menjalankan roda Pemerintahanya Bupati Hulu Sungai Utara,KPK Tipikor Kalimantan Selatan terus memantau agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Koordinator jaksa KPK, Tito Jaelani mengakui vonis yang dijatuhkan majelis hakim patut dihormati, dengsn tidak memuat mengenakan uang pengganti Rp 26 miliar lebih sebagaimana surat tuntutan KPK RI,seperti apa yang disampaikan perwakilan KPK RI patut dicurigai ada apa dengan perwakilan KPKRI di Kalimantan Selatan bukanya banding tapi kesanya adanya pembiaran putusan  ujar Eka Adi Putra selaku Ketua KPK Tipikor Kalsel.

Memang perwakilan KPK RI akan laporkan hal ini ke Pimpinan Pusat tapi setidaknya Jaelani sudah bisa ajukan keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut,,selaku Ketua KPK Tipikor saya terus pantau kinerja Hakim dan penegak hukum di Kalimantan Selatan ini agar sesui dengan cita cita Reformasi ujarnya.

dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi ternyata Hakim Pengadilan Tipikor tidak memasukanya,lalu keterangan saksi apakah dianggap mendada ngada,disinilah peran hakim perlu dipertanyakan,kalau terus begini kapan Kalimantan Selatan bebas Korupsi,SDA yang melimpah tidak sesui dengan pembangunan infrastrukfur nya,saya berharap adanya keadilan yang benar benar bisa kami rasakan dibumi Banua ini ujar eka pada awak media.

Dalam hal proyek terutama PL banyak terjadinya KKN,apa lagi lewat tender banyak sekali oknum Kepala daerah terlibat,contoh kecil yang menjerat Bupati HSU dan Bupati Bupati yang tertangkap tangan KPK RI,sesui hasil investigasi tim kami dilapangan mulai telusuri dana desa,ADD dan lainya banyak ditemukan antara RAB dan fisik lapangan jauh berbeda,pembangunan infrastruktur juga terkesan asal asalan,ini semua karena fee proyek yang diminta kepada kontraktor,suatu delima bagi kontraktor tidak mau ikut permainan tidak dapat proyek,ikut permainan bertentangan dengan hati nurani.

Ketua KPK Tipikor Kalimantan Selatan Drs Eka Adi Putra berharap para Hakim dan Jaksa ingat akan sumpah dan janjinya dan tidak mempermainkan hukum yang nantinya dihadapan Tuhan yang Maha Esa Allah SWT dimintai pertanggungan jawabanya,ingat kehidupan dunia sementara,Pengadilan aqirat tidak bisa disuap oleh siapapun ujar eka dalam mengahiri stepmenya menyikapi putusan Hakim pengadilan Tipikor di Banjarmasin.

(hai)