Bawaslu Touna Awasi Peserta Pendaftaran Pemilu 2024

SULAWESI TENGAH50 Dilihat

Touna.. kabardaerah.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tojo una-una saat ini mengawasi proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, mulai dari pendaftaran, verivikasi, hingga penetapan partai politik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Touna Suandi Tamrin Bilatullah mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung yang salah satunya dengan pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran dan verivikasi ,kemudian verivikasi perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Dalam rangka menjaga integritas proses pemilu, Bawaslu RI memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan pencegahan secara optimal agar potensi pelanggaran dan sengketa proses dapat diminimalisir,” kata Tamrin , Kamis (25/8/2022).

Pihaknya juga telah melakukan penerusan himbauan Bawaslu RI kepada KPU TOUNA dan partai politik serta membuat himbauan kepada pihak-pihak yang diatur netralitasnya untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Bawaslu TOUNA juga melakukan pengawasan dan koordinasi kepada partai politik yang ada di wilayah kabupaten Tojo una-una untuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu yang berpotensi dapat terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Pemetaan pelanggaran juga dilakukan meliputi potensi pelanggaran administrasi, penyelenggara pemilu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang berpotensi terdaftar sebagai anggota partai politik.

Selain potensi pelanggaran, potensi sengketa perlu melakukan upaya pencegahan secara maksimal. Tamrin juga mengimbau ASN, TNI dan Polri serta pejabat publik lainnya yang diatur netralitas dan diatur larangan untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik untuk mentaati ketentuan tersebut karna itu tidak diperbolehkan ujarnya

“Pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu potensi tehadap adanya keterlibatan pihak-pihak yang diatur netralitasnya ini perlu dilakukan pengawasan dengan melakukan pengawasan dan pencermatan data pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh jajaran KPU,” paparnya.

Bawaslu juga mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada proses penyelenggaran pemilu 2024.AR (KD)